post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Oleh: Dr. Teguh Santosa, Direktur Geopolitik GREAT Institute

BERJUDUL “Sovereignty and the Sea: How Indonesia Became an Archipelagic State” buku yang ditulis John G. Butcher dan R.E. Elson ini merupakan salah satu karya monumental yang membedah sejarah panjang dan berliku di balik perjuangan geopolitik Indonesia.

Diterbitkan oleh NUS Press pada tahun 2017, buku setebal lebih dari 500 halaman ini merinci bagaimana sebuah negara kepulauan muda berhasil mengubah tatanan hukum laut internasional. 

Karya ini tidak sekadar menyajikan catatan historis, melainkan sebuah narasi mendalam mengenai visi strategis para pemimpin awal Republik Indonesia dalam merajut integritas teritorial.

Secara substansial, buku ini membawa pembaca kembali ke masa kolonial Hindia Belanda, di mana perairan di antara ribuan pulau di Nusantara berstatus sebagai laut bebas (res communis atau high seas) yang dapat dilayari oleh kapal-kapal asing tanpa batasan. Para penulis dengan teliti memaparkan bagaimana hukum kolonial saat itu memisahkan antara daratan pulau yang sempit dan lautan luas di sekitarnya. 

Warisan hukum kolonial inilah yang kemudian menjadi tantangan besar bagi pemerintah Republik Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan 1945, tatkala kedaulatan negara baru ini masih rapuh dan diuji oleh berbagai gerakan separatis di berbagai daerah.

Memasuki era tahun 1950-an, kekhawatiran Jakarta semakin memuncak ketika kapal-kapal perang asing secara bebas keluar-masuk perairan di antara pulau-pulau nusantara untuk kepentingan militer maupun logistik. Situasi ini dipandang oleh para pembuat kebijakan di Indonesia sebagai ancaman nyata terhadap keutuhan nasional dan keamanan negara yang baru merdeka. 

Dari kegelisahan inilah lahir sebuah gagasan radikal namun visioner yang mengubah paradigma geopolitik dunia: bahwa daratan dan lautan di antara pulau-pulau Indonesia bukan pemisah, melainkan elemen tunggal yang tak terpisahkan.

Titik balik sejarah tersebut diwujudkan melalui Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957, yang diinisiasi oleh Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja bersama tokoh-tokoh penting lainnya seperti Mochtar Kusumaatmadja. Melalui deklarasi ini, Indonesia secara berani mendeklarasikan bahwa seluruh perairan di sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia merupakan bagian integral dari wilayah kedaulatan nasional. 

Konsep garis pangkal lurus (straight baselines) ditarik dari titik terluar pulau terluar, menyatukan ribuan pulau dan lautan menjadi satu kesatuan kesatuan wilayah yang utuh yang dikenal sebagai Wawasan Nusantara.

Kendati demikian, langkah sepihak tersebut langsung memicu gelombang protes keras, keprihatinan mendalam, dan kemarahan dari negara-negara maritim besar dunia seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet. Negara-negara adidaya ini merasa kepentingan navigasi global dan kebebasan armada militer mereka terganggu oleh klaim kedaulatan mutlak Indonesia atas perairan yang sebelumnya bebas diakses. 

Butcher dan Elson secara apik mendokumentasikan betapa beratnya tekanan diplomatik yang harus dihadapi oleh Indonesia di forum internasional pada masa itu akibat keterbatasan sumber daya diplomasi dan kapasitas negara yang masih berkembang.

Di sinilah letak keunggulan buku ini dalam menyoroti peran krusial para diplomat dan pemikir hukum Indonesia. Dengan gigih, sabar, dan penuh kecerdasan taktis, para diplomat Indonesia seperti Mochtar Kusumaatmadja dan Hasjim Djalal melakukan pendekatan bilateral maupun multilateral. 

Mereka tidak hanya berposisi sebagai pihak yang menuntut pengakuan, tetapi juga mampu menawarkan kompromi-kompromi strategis yang cerdas, termasuk mengakomodasi hak lintas alur laut kepulauan bagi kepentingan pelayaran internasional.

Perjuangan panjang ini mencapai puncaknya dalam Konferensi Hukum Laut Internasional PBB (UNCLOS) III yang dimulai sejak tahun 1973. Buku ini secara rinci memetakan dinamika diplomasi tingkat tinggi yang melelahkan, mulai dari membangun aliansi dengan negara-negara kepulauan lain seperti Filipina dan Fiji, hingga melobi kekuatan-kekuatan maritim global. Ketekunan delegasi Indonesia dalam bernegosiasi mengubah skeptisisme dunia internasional menjadi pengakuan kolektif yang sah secara hukum global.

Puncak dari kemenangan diplomatik tersebut terwujud pada penandatanganan konvensi UNCLOS 1982 di Montego Bay, di mana konsep “Negara Kepulauan” (Archipelagic State) secara resmi diakui di dalam hukum internasional. Keberhasilan ini menempatkan Indonesia sebagai arsitek utama sekaligus negara kepulauan terbesar di dunia yang diakui kedaulatannya atas perairan pedalaman dan perairan kepulauan. Buku ini menunjukkan bahwa kemenangan tersebut bukanlah sebuah pemberian, melainkan buah dari konsistensi, strategi geopolitik yang matang, serta ketangguhan mental para pejuang bangsa.

Dari perspektif metodologis, Butcher and Elson berhasil menyajikan riset arsip yang sangat komprehensif dan mendalam. Penulis memadukan dokumen-dokumen resmi pemerintah, catatan perundingan internasional, serta biografi para tokoh kunci secara kronologis dari bab ke bab. Hal ini membuat pembaca tidak hanya memahami aspek hukum semata, melainkan juga latar belakang psikologis, politik, dan intrik intelektual yang menyertai setiap keputusan strategis para pemimpin Indonesia di masa lampau.

Sebagai sebuah karya kajian geopolitik, buku ini memberikan pelajaran berharga bagi generasi masa kini mengenai pentingnya visi maritim. Penulis mengingatkan bahwa posisi silang Indonesia di antara dua benua dan dua samudra menuntut kesadaran geopolitik yang kuat dari para pemimpinnya. Laut bukanlah pemisah antarpulau, melainkan perekat yang menyatukan kedaulatan nasional, sehingga pertahanan, pengawasan, dan pengelolaan laut harus selalu menjadi prioritas utama kebijakan strategis negara.

Selain itu, bab-bab akhir buku ini juga merefleksikan bahwa pengakuan internasional pada tahun 1982 bukanlah akhir dari segalanya, melainkan sebuah titik awal bagi tanggung jawab yang lebih besar. Menjadi negara kepulauan berarti Indonesia harus mampu mengelola, menjaga, dan memanfaatkan kekayaan lautnya secara mandiri serta berkelanjutan. Tantangan penegakan hukum di laut, keamanan maritim, serta perlindungan lingkungan perairan menjadi PR berkelanjutan yang tersirat dari sejarah perjuangan yang dituliskan dalam buku ini.

Gaya bahasa yang digunakan dalam buku ini, meskipun padat dengan muatan historis dan yuridis, tetap mengalir dengan narasi yang memikat dan terstruktur. Peta-peta historis dan catatan kaki yang disertakan di dalamnya semakin memperkaya validitas data serta memudahkan pembaca dalam memetakan sengketa wilayah yang dibahas. Buku ini berhasil menghindari jebakan nasionalisme sempit dengan tetap menampilkan perspektif dari negara-negara lain yang sempat menentang kebijakan Indonesia, sehingga objektivitas akademisnya tetap terjaga dengan sangat baik.

Secara keseluruhan, “Sovereignty and the Sea” adalah bacaan wajib bagi para akademisi, sejarawan, praktisi hukum laut, diplomat, serta pemerhati geopolitik dan pertahanan keamanan. Buku ini sukses membongkar mitos bahwa hukum internasional modern sepenuhnya dibentuk sepihak oleh negara-negara Barat tanpa ruang perlawanan dari dunia berkembang. Sebaliknya, buku ini membuktikan bahwa negara berkembang dengan kapasitas yang terbatas pun mampu memengaruhi dan mengubah hukum internasional melalui diplomasi yang cerdas dan gigih.

Melalui resensi ini, patut ditegaskan kembali bahwa pemahaman atas sejarah perjuangan maritim Indonesia sangat krusial di tengah dinamika Laut Cina Selatan dan persaingan geopolitik Indo-Pasifik saat ini. Sekali lagi, buku ini memberikan fondasi kesadaran kolektif bahwa kedaulatan laut Indonesia dibayar dengan keringat, air mata, dan kecemerlangan diplomasi para pendahulu kita. Menjaga laut sama artinya dengan menjaga jantung keutuhan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

 


Akhir Konsensus Hegemoni Amerika

Sebelumnya

Anatomi Pikiran Para Penguasa Perang: Jalan Penentu Kemenangan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Budaya