Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) menyoroti kesiapan Indonesia dalam menghadapi berbagai ancaman bencana yang kian meningkat, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, gempa bumi, hingga erupsi gunung api. Perubahan iklim global juga turut memperparah intensitas serta potensi dampak dari berbagai bencana hidrometeorologi di tanah air.
Di tengah tingginya risiko tersebut, kapasitas fiskal serta kelembagaan penanggulangan bencana menjadi sorotan tajam, terutama karena anggaran kebencanaan mengalami penurunan drastis dibanding tahun sebelumnya.
Dalam Diskusi Publik INDEF yang bertajuk "Siaga Bencana Ala Kadarnya?" di Jakarta, Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF, Riza Annisa Pujarama, menyampaikan bahwa bencana alam memang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan. Kendati demikian, dampak yang ditimbulkan dapat diminimalkan melalui penguatan mitigasi serta kesiapsiagaan yang matang. Ia mencontohkan Jepang sebagai referensi negara yang sering mengalami bencana alam, namun tetap konsisten memperbarui pendekatan, teknologi, dan kebijakan mitigasinya secara berkala.
Sorotan utama dalam konteks Indonesia mengarah pada menurunnya kapasitas pendanaan kebencanaan. Tercatat bahwa anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp491 miliar, atau merosot tajam jika dibandingkan dengan pagu tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,427 triliun. Padahal, secara historis realisasi anggaran BNPB cenderung tinggi, sehingga penurunan anggaran ini dinilai belum mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat mitigasi di tengah meningkatnya frekuensi bencana.
Menanggapi persoalan ini, INDEF menilai bahwa penguatan kebijakan ke depan harus bertumpu pada dua aspek utama, yakni mitigasi dan pendanaan. Dari sisi mitigasi, pemerintah didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, rekayasa kebencanaan, serta menggencarkan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat. Sementara itu, dari aspek pendanaan, diperlukan rasionalisasi serta penguatan anggaran bagi BNPB maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan memerhatikan karakteristik wilayah dan kapasitas fiskal daerah.
Dari sudut pandang data dan analisis sosial, Data Scientist Continuum INDEF, Wahyu Tri Utomo, mengungkapkan bahwa rentetan bencana sepanjang 2026—mulai dari karhutla, banjir di Sumatera, hingga gempa di Nusa Tenggara Timur—telah mengubah cara pandang publik. Masyarakat kini tidak lagi melihat bencana murni sebagai fenomena alam semata, melainkan turut mempertimbangkan unsur tata kelola lingkungan dan tata cara respons pemerintah. Masalah deforestasi, misalnya, dinilai sangat erat kaitannya dengan peningkatan risiko banjir serta degradasi ekosistem di berbagai daerah.
Selain aspek lingkungan, respons cepat dari pemerintah pusat turut menjadi sorotan krusial di mata publik. Dalam situasi krisis, kehadiran pejabat tinggi negara khususnya presiden dinilai memiliki fungsi vital, tidak hanya secara simbolik tetapi juga untuk memastikan koordinasi antarlembaga dan percepatan distribusi bantuan berjalan efektif.
Di sisi lain, persoalan komunikasi publik juga menjadi pemicu kemarahan masyarakat apabila tidak dikelola dengan baik. Pernyataan atau respons dari pejabat yang dianggap kurang memiliki empati terhadap penderitaan korban dapat memperburuk persepsi masyarakat terhadap efektivitas penanganan bencana. Oleh karena itu, publik menuntut dua hal utama dari pemerintah, yaitu percepatan penanganan di lapangan serta komunikasi yang lebih responsif, empatik, dan menunjukkan kehadiran negara.
Sementara itu, Peneliti Associate INDEF, Ari Rakatama, memaparkan bahwa penilaian risiko bencana harus menggunakan kerangka kerja komprehensif seperti yang diterapkan oleh UNDRR. Penilaian tersebut tidak boleh hanya melihat unsur bahaya (hazard), melainkan harus mempertimbangkan empat unsur utama secara holistik, yaitu bahaya, paparan, kerentanan, dan kapasitas. Pendekatan ini penting agar kebijakan yang dirumuskan mampu menjawab siapa yang paling terdampak serta mengukur kemampuan nyata masyarakat dan pemerintah.
Dari kaca mata ekonomi, INDEF menegaskan bahwa alokasi investasi pada pencegahan dan pengurangan risiko bencana jauh lebih efisien ketimbang membiayai proses pemulihan pascabencana. Setiap rupiah yang diinvestasikan untuk mitigasi risiko dapat menghasilkan penghematan anggaran yang jauh lebih besar pada tahap tanggap darurat dan pemulihan. Oleh sebab itu, pengurangan risiko bencana sudah seharusnya dipandang sebagai bagian dari investasi pembangunan nasional, dan bukan sekadar pos biaya tambahan.
Sebagai penutup, kebijakan mitigasi bencana di Indonesia harus dijalankan secara terintegrasi melalui perlindungan ekosistem dan pembangunan infrastruktur dari hulu hingga hilir. Langkah strategis ini tentu wajib dibarengi dengan pelibatan aktif masyarakat serta kejelasan mekanisme pemeliharaan, agar infrastruktur serta sistem perlindungan yang telah dibangun dapat berfungsi secara berkelanjutan dalam jangka panjang.



KOMENTAR ANDA