Ketegangan diplomatik dan perdebatan terbuka antara tokoh Indonesia dan Singapura mencuat menyusul isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mantan Menteri Perdagangan sekaligus mantan Kepala BKPM, Muhammad Lutfi, melontarkan kritik keras terhadap langkah pemerintah Singapura.
Kritik tersebut dilayangkan setelah Singapura mengirimkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang dikaitkan dengan masalah karhutla.
Dalam pandangan Lutfi, tindakan pemerintah Singapura yang hanya sebatas melayangkan surat peringatan dinilai belum cukup. Ia mendesak agar negara tetangga tersebut juga berani mengambil langkah hukum nyata dengan menindak perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan bisnis di wilayah yurisdiksi mereka.
Pernyataan tajam dari M Lutfi ini ternyata tidak dibiarkan begitu saja oleh pihak luar negeri. Mantan anggota DPR Singapura, Calvin Cheng, memberikan respons balasan yang cukup kontroversial melalui akun media sosial pribadinya dengan membawa-bawa memori sejarah masa lalu.
Dalam unggahan di platform X, Calvin Cheng mengungkit era konfrontasi antara Indonesia dengan gabungan Malaysia dan Singapura pada masa Orde Lama. Ia menyatakan bahwa pihak Singapura tidak merasa gentar ataupun ingin diintimidasi oleh tekanan dari pihak Indonesia terkait isu lingkungan ini.
"Kami tidak akan diintimidasi. Jika Malaysia dan Singapura takut, kami akan menyerah selama konfrontasi. Kami tidak akan menyerah sekarang," tulis Calvin Cheng dalam cuitannya yang langsung menarik perhatian publik luas.
Sebelum melontarkan tantangan tersebut, M Lutfi sempat membeberkan data dan fakta mengejutkan yang bersumber dari laporan Greenpeace edisi Oktober 2026. Laporan investigatif itu menyebutkan bahwa empat dari tujuh perusahaan yang diduga menjadi pelaku pembakaran hutan ternyata terdaftar secara resmi di Bursa Singapura (SGX) serta berbasis di sana.
Tidak hanya berhenti pada status pencatatan saham, Lutfi turut menyoroti celah praktik bisnis melalui model "kantor keluarga" atau family office di Singapura. Menurutnya, fasilitas finansial tersebut kerap dimanfaatkan oleh korporasi perusak lingkungan untuk memuluskan praktik penghindaran pajak secara sistematis.
Modus operandi yang diungkapkan meliputi pendirian perusahaan induk di Singapura serta penggunaan skema transfer pricing yang merugikan negara asal bahan baku. Perusahaan-perusahaan tersebut menjual komoditas mentah asal Indonesia kepada unit perdagangan mereka sendiri di Singapura demi mengalihkan porsi keuntungan yang besar ke luar negeri.
Akibat praktik rekayasa keuangan tersebut, kewajiban pembayaran pajak penghasilan di Indonesia dapat ditekan seminimal mungkin, sementara akumulasi kekayaan bersih diparkir dengan aman di Singapura. Hal inilah yang mendasari kekesalan Lutfi terhadap sikap pemerintah Singapura yang dinilai hanya melempar teguran administratif tanpa menyentuh akar masalah bisnis di dalam negeri mereka.
Sebagai penutup dari rangkaian kritiknya, Muhammad Lutfi menantang Singapura untuk membuktikan reputasi penegakan hukum yang selama ini kerap mereka agung-agungkan di kancah internasional. Ia menegaskan agar pemerintah Singapura berhenti bersandiwara di hadapan publik global dan segera melakukan tindakan hukum konkret seperti menggeledah kantor-kantor perusahaan terkait berdasarkan aturan hukum yang berlaku di sana.



KOMENTAR ANDA