post image
Politisi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono/Net
KOMENTAR

Kewajiban tes Covid-19 bagi para penumpang pesawat udara dan kapal laut dinilai berlebihan dan membebani masyarakat.

Selain dari aspek biaya yang menjadi beban dan menyita waktu, juga tidak menjamin penumpang tersebut terbebas dari virus Covid-19 saat menggunakan sarana dan prasarana transportasi.

Sebab, sebelum menggunakan transportasi pesawat dan kapal laut, masyarakat juga harus melewati transportasi lanjutan sebelum dan sesudahnya bahkan terminal.

Demikian tegas politisi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono kepada wartawan, Jumat (12/6).

"Itu berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas (SEGT) 7/2020, bahwa salah satu persyaratan calon penumpang transportasi umum baik laut dan udara untuk perjalanan harus uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari dan uji Rapid Test yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan," kata Bambang Haryo.

Menurut anggota DPR RI Komisi V fraksi Gerindra periode 2014-2019 ini, kebijakan SEGT 7/2020 itu akan tidak efektif jika semua petugas yang ada di pelabuhan laut maupun udara tidak melaksanakan test PCR setiap 3 sampai 7 hari dan menstandarkan bebas Covid-19 bagi terminal dengan mendapatkan sertifikasi maksimal setiap 7 hari sekali.

Maka SEGT 7/2020 yang diberlakukan untuk penumpang menjadi tidak ada manfaat. Sebab, para calon penumpang moda transportasi akan berinteraksi dengan sumber daya manusia dan infrastruktur terminal tersebut.

Selain itu, dia menegaskan bahwa transportasi merupakan urat nadi dan darah perekonomian, sehingga tidak boleh dihambat dengan aturan yang tidak penting dan berbiaya tinggi.

“Biaya tes Covid-19 secara mandiri relatif mahal. Biaya rapid test, misalnya, sekitar Rp 400 ribu, sementara tes swab PCR berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 6,5 juta,” tegasnya.

Selain itu, Bambang menilai ada upaya ingin memanfaatkan pandemi Covid-19 ini sebagai ajang untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dan Kementerian Perhubungan bisa dikendalikan oleh kebijakan Gugus Tugas yang tidak berdasar itu.

"Saat ini Presiden Joko Widodo sudah bersiap menerapkan New Normal. Maka kebijakan Gugus Tugas tersebut seharusnya telah dicabut. Apalagi sebagian besar kota besar di Indonesia sudah menyandang predikat zona merah dan bahkan hitam," kata Bambang.


Yusron Ihza: Pengurangan Bandara Internasional Ganggu Sektor Pariwisata

Sebelumnya

Pungutan Iuran Dana Pariwisata Ditolak

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel AviaNews