post image
Kepala Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI), Chappy Hakim dalam webinar bertajuk "FIR di Atas Kepulauan Riau & Natuna" pada Kamis, 10 September 2020/RMOL
KOMENTAR

Isu mengenai <i>Flight Information Region</i> di atas Kepulauan Riau-Natuna tidak dapat disamakan dengan Chrismas Island dan Timor Leste.

Demikian penegasan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI), Chappy Hakim dalam webinar bertajuk "FIR di Atas Kepulauan Riau & Natuna" pada Kamis (10/9).

Mantan KSAU periode 2002-2005 tersebut menjelaskan, pengelolaan FIR tidak dapat dipisahkan dengan kedaulatan jika melihat banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pesawat yang masuk ke ruang udara Indonesia dengan persetujuan Singapura.

Selain itu, ia juga menekankan, pengelolaan FIR Kepulauan Riau-Natuna oleh Singapura juga tidak dapat disamakan dengan Indonesia yang mengelola ruang udara Chrismas Island dan Timor Leste.

"Tidak kalah aneh lagi menyamakan kawasan Selat Malaka sebagai area perbatasan beberapa negara yang rawan dan sekaligus tempat melintasnya alur perdagangan tersibuk nomor dua di permukaan Bumi dengan wilayah Chrismas Island yang sangat sepi," ujarnya.

"Kondisinya 180 derajat berbeda. Dalam hal ini Australia dan Timor Leste justru yang meminta tolong Indonesia," sambung Chappy.

Sementara terkait dengan upaya pengambilalihan FIR Kepulauan Riau-Natuna, Chappy mengaku merasa ada keenganan dari pihak Indonesia untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Sebagai investor terbesar Indonesia, Chappy mengatakan, bukan tidak mungkin Singapura memiliki posisi yang kuat dalam negosiasi pengambilalihan FIR Kepulauan Riau-Natuna.

Terlebih, terdapat pula beberapa pernyataan dari pihak Indonesia yang justru terdengar seperti mewakili kepentingan Singapura terkait dengan pengelolaan FIR.

Kendati begitu, Presiden Joko Widodo pada 2015 telah mengintruksikan untuk mengambil alih FIR Kepulauan Riau-Natuna sehingga seharusnya proses tersebut sudah jelas harus dilakukan.

Di mana tahapan-tahapan pengambilalihan FIR Kepulauan Riau-Natuna juga telah dijelaskan dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri.


STARLUX Pesan A350F dan A330neo Tambahan

Sebelumnya

Airbus dan ST Engineering Sepakat Dirikan Pusat MRO C295 di Singapura

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews