post image
Dirut PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra
KOMENTAR

Fadzri Try Utama, Konsumen

PADA 9 Mei 2022 konsumen atas nama Lauren Hana dan Yeo Joo Lee membeli tiket Garuda untuk penerbangan dari Incheon (ICN) Korea Selatan ke Cengkareng (CGK) Jakarta Indonesia.

Namun pada 29 Mei 2022, secara sepihak Garuda memindahkan penerbangan ICN - CGK 23 Juni 2022, dari pukul 10.35 - 15.30 menjadi tanggal 24 Juni 2022.

Hana dan Yeo Joo Lee yang tidak setuju atas perubahan dari pihak maskapai menghubungi contact center Garuda untuk meminta  dicarikan pesawat dengan hari yang sama sesuai penerbangan yang dipesan. Namun pihak maskapai meminta waktu satu hari kerja untuk mencarikan tiket pengganti.

Selanjutnya pada 30 Mei 2022, konsumen kembali menghubungi pihak Maskapai Garuda guna mengonfirmasi perihal tiket pengganti yang dijanjikan pihak maskapai akan tetapi pihak Garuda tidak dapat mencarikan tiket pengganti pada tanggal yang sama.

Lalu pihak Garuda menawarkan pengembalian dana secara penuh dalam jangka waktu 30 hari kerja kepada pihak konsumen. Hal ini karena ada kebutuhan konsumen untuk mendapatkan tiket pesawat pada 8 Agustus 2022.

Pihak konsumen menanyakan apakah e-voucher dapat dipindahtangankan kepada orang lain? Pihak Garuda menanggapi dengan jawaban bahwa  e- voucher dapat dipindahtangankan dengan syarat surat kuasa sesuai dengan nama yang tertera di tiket penumpang yang diberi kuasa.

Selanjutnya pihak konsumen menerima dan mengajukan pengembalian dana sesuai dengan saran pihak Garuda. Setelah itu konsumen membeli tiket baru menggunakan uang pribadi melalui maskapai Asiana.

Karena sudah mendekati waktu jatuh tempo yaitu pada 30 hari kerja dari pengajuan maka pada 3 Juli 2022 pihak konsumen menghubungi Maskapai Garuda guna mengonfirmasi kembali terkait  e-voucher yang dijanjikan Garuda.

Namun setelah dicek ternyata e-voucher belum jadi dan pihak konsumen diminta menunggu hingga 30 hari kerja sesuai waktu yang dijanjikan. Konsumen pun memahami hal tersebut dan menunggu hingga batas waktu yang disepakati.

Kemudian 8 Juli 2022, sesuai batas waktu yang disepakati, pihak konsumen mengonfirmasi kembali pihak Maskapai Garuda terkait e-voucher belum juga diterima.

Pihak Maskapai Garuda meminta konsumen untuk bersabar dan menunggu 3 hari karena e-voucher tersebut sedang dalam proses konfirmasi kepada pihak travel agent tempat konsumen memesan tiket.

Selanjutnya, sejak 11 Juli 2022, konsumen selalu menanyakan ke pihak Maskapai Garuda terkait e-voucher yang dijanjikan. Namun lagi-lagi, Garuda selalu meminta waktu 3 hari dengan alasan untuk konfirmasi kepada pihak travel agent. Tapi hingga hari ini, Jumat 22 Juli 2022, e-voucher yang dijanjikan Garuda tidak kunjung diterima konsumen.

Tiket Garuda atas nama Lauren Hana nomor P8MTG2, ICN - CGK 23 Juni 2022, 10.35 - 15.30 dan CGK - ICN 14 Juli 2022, 23.10-08.30. Sedangkan tiket Garuda atas nama Yeo Joo Lee nomor P65NI9, ICN - CGK 23 Juni 2022, 10.35 - 15.30 dan CGK - ICN 11 Juli 2022, 23.10-08.30.

Ada pun tiket yang harus dikembalikan dalam bentuk e-voucher, untuk konsumen Lauren Hana senilai USD800 dan konsumen Yeo Joo Lee USD815.

Penulis telah melaporkan  keluhan pada PT Garuda Indonesia dengan Nomor Pelaporan 900028486


Pungutan Iuran Dana Pariwisata Ditolak

Sebelumnya

STARLUX Pesan A350F dan A330neo Tambahan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews