post image
Presiden Joko Widodo turun dari pesawat Kepresidenan RI.
KOMENTAR

Suntikan dana untuk maskapai pelat merah Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun diharapkan dapat cair pada bulan Oktober atau November 2022.

Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra ketika berbiara di Menara BNI di Jakarta, Kamis (25/8), proses pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) memerlukan prosedur yang panjang.

Namun yang jelas, sebutnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pencairan dana itu. Ini artinya, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) soal PMN Garuda Indonesia tidak akan lama lagi.

Selain urusan penerbutan PP tersebut, Irfan mengatakan pihaknya masih perlu menghitung porsi saham para pemegang saham.

Proses penghitungan porsi saham itu, sambung Irfan, akan dilakukan dengan saksama, baik bagi pemegang saham mayoritas maupun minoritas. Untuk itu, ia menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai sahamnya.

Langkah ini mengacu pada aturan pasar modal tentang keadilan antara pemegang saham minoritas dan mayoritas.

"Kita akhirnya pakai KJPP unntuk menetukan harga berapa. kan bisa aja yang satu minta tinggi, yang satu mau rendah. sehingga minoritas lain kan harus 'lu mau ikutan apa nggak?'. kalau mau ikutan taruh duit, kalau nggak ikutan, terdelusi (nilai sahamnya) taruh duit kepemilikan saham nggak berubah. kalau enggak mau ya terdelusi," kata dia menjelaskan.

"KJPP akan keluarin September. Kenapa? karena PKPU kelar Juni itu kita mau nggak mau harus audited sampai Juni, karena aturannya juga begitu," tambah Irfan.

 


STARLUX Pesan A350F dan A330neo Tambahan

Sebelumnya

Airbus dan ST Engineering Sepakat Dirikan Pusat MRO C295 di Singapura

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews