post image
KOMENTAR

Dua maskapai negeri ginseng, Korean Air dan Asiana Airlines, sedang mempersiapkan merger. Sejauh ini, kedua maskapai menunggu persetujuan dari tiga regulator antimonopoli asing yang tersisa dan tantangan lain yang harus diatasi oleh merger.

Kedua maskapai juga telah membentuk “Satuan Tugas Penggabungan Perusahaan” yang diperluas yang akan terdiri dari 42 anggota, termasuk tujuh eksekutif senior Asiana.

Sebelum ini, tim dipimpin oleh pemimpin departemen perencanaan strategis Asiana, tetapi sekarang akan dipimpin langsung oleh Wakil Presiden dan CEO Sementara Won Yoo-seok.

Ini terjadi hanya beberapa minggu setelah Uni Eropa (UE) memperpanjang tenggat waktunya pada putusan dari 5 Juli hingga 3 Agustus setelah sebelumnya memperjelas niatnya untuk meluncurkan penyelidikan skala penuh atas kesepakatan tersebut.

Gugus tugas akan berupaya mempercepat proses merger dengan mendedikasikan sumber daya untuk mengatasi rintangan antimonopoli. Dengan tiga badan antimonopoli di AS, UE, dan Jepang melakukan penyelidikan mendalam atas kesepakatan tersebut, beban kerja yang lebih tinggi mengharuskan tim yang lebih besar untuk mencegah penundaan lebih lanjut.

“Dengan perpanjangan tinjauan oleh otoritas persaingan asing, jumlah bahan yang diminta menjadi sangat besar. Untuk meningkatkan kapasitas kami dalam menanggapi tinjauan ini, kami telah menerapkan sistem operasi gugus tugas yang berpusat pada tugas sementara CEO, dan juga mendukung tenaga kerja praktis kami,” tulis pihak Asiana Airlines dalam keterangan yang dikutip dari SimpleFlying.

“Gugus Tugas Penggabungan Perusahaan” akan disusun menjadi dua kelompok utama, yakni "Grup Umum" yang terdiri dari pakar hukum dan perencanaan strategis, serta "Kelompok Pendukung" yang terdiri dari departemen penumpang, kargo, keuangan, dan kerjasama eksternal.

Menurut FlightGlobal, gugus tugas Asiana terpisah dari upaya yang dilakukan Korean Air mempercepat proses.

Seorang pejabat mengatakan kepada Korea Joongang Daily bahwa gugus tugas Asiana akan secara langsung tunduk pada regulator asing atau menguatkan dengan Korean Air, yang gugus tugasnya sendiri akan berurusan dengan regulator secara langsung.

Berita merger Korean Air-Asiana pertama kali muncul pada November 2020, ketika Korean Air meminta persetujuan dari 14 regulator di seluruh dunia. Sebelas dari badan-badan tersebut telah memberikan lampu hijau untuk merger tersebut, yang terakhir adalah Otoritas Persaingan dan Pasar Inggris (CMA) awal bulan ini.

Bersama dengan Inggris, merger tersebut telah disetujui oleh otoritas di Australia, Korea Selatan, Singapura, Vietnam, Thailand, Turki, Taiwan, Malaysia, China, dan Filipina, dengan hanya tersisa Jepang, Uni Eropa, dan AS.

Sementara UE sekarang sedang dalam peninjauan tahap kedua, Jepang baru saja meluncurkan tahap konsultasi pendahuluannya dan Departemen Kehakiman AS baru-baru ini meminta lebih banyak waktu untuk memberikan persetujuannya.

Kesepakatan senilai 1,8 triliun won (sekitar 1,2 miliar dolar AS) yang akan membuat Korean Air mengambil 63,9 persen saham di Asiana dapat runtuh jika gagal menerima persetujuan dari salah satu regulator antimonopoli yang tersisa.


STARLUX Pesan A350F dan A330neo Tambahan

Sebelumnya

Airbus dan ST Engineering Sepakat Dirikan Pusat MRO C295 di Singapura

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel AviaNews