post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Oleh: M. Jehansyah Siregar, Ph.D, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Dosen SAPPK-ITB

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) di bawah kepemimpinan Menteri LH Moh. Jumhur Hidayat sudah mencanangkan program nasional yang bernama Tobat Ekologis. Ini merupakan seruan moral-spiritual yang memposisikan krisis lingkungan bukan sekadar persoalan teknis semata, melainkan masalah etika mendasar yang membutuhkan perubahan cara pandang, kesadaran spiritual, dan pergeseran gaya hidup masyarakat secara kolektif. Dengan landasan ekoteologi, program ini mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan ke dalam kesadaran pelestarian lingkungan.

Manusia diposisikan kembali pada jati diri utamanya sebagai penjaga (khalifah) di muka bumi, dan bukannya sebagai perusak lingkungan alam. Menteri LH menekankan bahwa sebelum instrumen hukum yang tegas bagi pelanggar, kepatuhan terhadap lingkungan dibangun melalui imbauan moral dan perintah agama. Hukum ditegakkan hanya bagi mereka yang tidak dapat disadarkan lagi. Akhirnya, Menteri LH memulainya dengan Gerakan Penanaman 2 Miliar Pohon, dimana seruan tobat ekologis diterjemahkan ke dalam aksi nyata pemulihan lahan kritis.

Kini, gerakan yang mulia ini menemui tantangan berat di kawasan perkotaan. Penerapan Tobat Ekologis Perkotaan menghadirkan tantangan tersendiri, mengingat kawasan urban merupakan pusat akumulasi masalah lingkungan. Mulai dari krisis ruang terbuka hijau (RTH), polusi udara kronis, eksploitasi air tanah berlebihan, permukiman kumuh yang mencemari sungai-sungai dengan air limbah, hingga beban sampah kota yang sangat masif. Agar gerakan moral-spiritual ini tidak berhenti sebagai slogan semata di ruang perkotaan, pendekatan tersebut harus diterjemahkan secara efektif.

Tobat ekologis memang memberikan implikasi yang sangat mendasar bagi kawasan perkotaan. Terutama di level kota-kota metropolitan dan kota-kota besar, yaitu kawasan perkotaan yang paling berat mengalami kerusakan lingkungan hidup. Menafsirkan Tobat Ekologis Perkotaan adalah dengan menanamkan gerakan ini ke dalam tata kelola perkotaan yang berkeadilan ruang, memenuhi hak-hak dasar warga atas pelayanan prasarana dasar dan fasilitas sosial yang memadai, serta berfokus pada pemulihan kualitas lingkungan perkotaan yang menjadi amanah Pasal 28-H UUD 1945.

Implikasi pertama adalah evaluasi total terhadap paradigma pertumbuhan kota-kota yang mengeksploitasi lahan-lahan di berbagai sudut dan pinggiran kota. Baik ruang terbuka hijau dan biru, bahkan ruang-ruang yang tidak sesuai peruntukannya berdasarkan rencana tata ruang wilayah. Ekspansi pembangunan kota sering kali mengorbankan daya dukung lingkungan alam demi mendongkrak pendapatan. Tobat ekologis perkotaan menuntut pergeseran orientasi pembangunan yang eksploitatif menjadi kota-kota yang membangun sambil meregenerasi alam (regenerative cities).

Di sisi lain, kerusakan lingkungan perkotaan yang meliputi pencemaran sumber air baku, banjir rob, polusi udara dan sampah kota yang sangat akut, berdampak paling parah pada kelompok miskin kota dan masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, implikasi kedua dari Tobat Ekologis Perkotaan ini haruslah mampu membawa keadilan ekologis urban (urban environmental justice) bagi seluruh golongan masyarakat. Gerakan ini menuntut koreksi moral agar kebijakan tata ruang kota tidak meminggirkan aspek kesejahteraan masyarakat demi kepentingan komersial.

Berdasarkan implikasi-implikasi penerapan Tobat Ekologis Perkotaan tersebut, dapatlah disusun arah kebijakan, strategi dan program yang perlu segera dikembangkan. Kebijakan pertama adalah Zero Net Loss RTH dan RTB. Pemerintah daerah wajib menghentikan alih fungsi lahan yang berada di ruang terbuka hijau dan resapan air untuk bangunan komersial. Alih fungsi lahan ini terjadi sangat masif di kawasan kota-kota yang cepat tumbuh. Kebijakan insentif pajak perlu diberikan kepada bangunan hijau (green building), sementara disinsentif diterapkan bagi pelanggar AMDAL.

Kebijakan kedua adalah Moratorium Eksploitasi Air Tanah.  Kementerian Lingkungan Hidup menyerukan Tobat Ekologis Perkotaan dengan mengajak semua daerah untuk menghentikan penyedotan air tanah secara masif oleh gedung-gedung tinggi dan industri di kawasan metropolitan. Namun seruan ini juga perlu diimbangi dengan mempercepat penyediaan jaringan air perpipaan yang penyediaannya selama ini dibiarkan sangat tidak memadai (PU-Cipta Karya). Intinya, KLH mengajak sektor-sektor teknis dan daerah untuk melakukan pengetatan regulasi ruang dan memberi insentif-disinsentif ekologis.

Untuk bisa menerapkan arah kebijakan seperti itu, maka KLH perlu mengintegrasikan ekoteologi ke dalam perencanaan pembangunan, perencanaan anggarannya maupun perencanaan tata ruang. Salah satu aspek penting dalam pembangunan kota adalah dengan memasukkan elemen alam secara agresif ke dalam struktur kota. Perencanaan koridor hijau, hutan kota, dan restorasi sungai bukan lagi sekadar pelengkap estetika, melainkan menjadi infrastruktur utama pengendali iklim dan kualitas lingkungan kota. Kota-kota yang menerapkan konsep menyatu dengan alam seperti ini sering disebut sebagai biophilic cities.

Di sisi lain, melalui Tobat Ekologis Perkotaan, KLH menyerukan kota-kota di seluruh tanah air untuk mengendalikan ekspansi kawasan aglomerasi. Pertumbuhan metropolitan agar tidak merusak kawasan pinggiran (peri-urban) yang berfungsi sebagai penyangga ekologis utama. Berbagai instrumen perizinan dan pengendalian tata ruang yang ada saat ini di kota-kota besar di Indonesia haruslah siap mengadopsi kerangka Tobat Ekologis Perkotaan yang digelorakan Kementerian Lingkungan Hidup ini di tengah tekanan investasi yang tinggi.

Esensi gerakan tobat ekologis perkotaan bukan hanya gimmick hijau-hijauan, namun menukik hingga mengubah paradigma dan perilaku pemerintah daerah dan masyarakat terhadap kelestarian alam. Untuk itu, pelaksanaannya perlu dijalankan melalui berbagai program aksi nyata di perkotaan. Gerakan "Hutan Kota" dan Koridor Hijau Sungai contohnya, perlu segera digalakkan dengan mengadaptasi gerakan penanaman pohon secara masif ke ruang-ruang urban yang padat melalui urban forestry, pembuatan taman atap (rooftop gardens), serta penanaman bambu di bantaran sungai sebagai mitigasi longsor dan penyerap polutan.

Begitu pula program dan kegiatan lainnya seperti Audit Lingkungan dengan menertibkan limbah pabrik dan emisi kendaraan bermotor secara tegas. Terutama limbah yang mencemari tanah, udara dan sumber-sumber air baku di sungai dan waduk. Hal ini sejalan dengan fungsi pengendalian lingkungan yang diamanatkan negara kepada KLH, yaitu agar korporasi tidak lepas tangan dari kewajiban pemulihan lingkungan. Sementara gerakan Sadar Lingkungan di akar rumput juga kiranya perlu digelorakan sejalan dengan penataan koridor sungai dan kawasan permukiman kumuh perkotaan.

Agar Tobat Ekologis Perkotaan yang diorkestrasi KLH diterima oleh seluruh pemangku kepentingan di tingkat nasional, haruslah menyentuh prioritas masing-masing Kementerian Teknis. Kementerian Pekerjaan Umum memimpin penataan permukiman kumuh (PU-CK) di koridor sungai-sungai perkotaan (PU-SDA). Kementerian Perumahan mengintegrasikan Tobat Ekologis Perkotaan dengan program perumahan rakyat melalui pembangunan Public Housing dan Social Housing berskala besar dalam bentuk menara-menara hunian vertikal yang kompak.

Kementerian Keuangan harus pula mendukung gerakan ini dengan menunjukkan bahwa investasi infrastruktur hijau di bantaran sungai memberikan Return on Investment (ROI) yang sangat tinggi karena memangkas biaya kerugian akibat bencana banjir dan kesehatan publik dalam jangka panjang. Kementerian Dalam Negeri menampilkan keberhasilan penataan kota ini sebagai prestasi kepemimpinan kepala daerah yang memperindah lansekap perkotaan sekaligus mendongkrak kesejahteraan warga. Intinya, KLH tidak boleh lagi jadi "tukang sapu" yang menangani kerusakan lingkungan setelah kejadian. KLH harus menjadi arsitek pembangunan kota-kota yang berkelanjutan.

 


Prabowo, Terorisme Ekologi, dan Tobat Ekologi

Sebelumnya

Siapa yang Diuntungkan dari Pencopotan Purbaya?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional