Dengan memakai keplek itu setiap karyawan Pertamina diberi wewenang menghentikan pekerjaan mana kala melihat ada tanda-tanda bahaya. Selama ini bawahan merasa tidak punya wewenang itu. Bahkan bila berani menyetop pekerjaan bisa dianggap menghambat produksi.
Langkah lainnya: aspek keselamatan dimenangkan mana kala berhadapan dengan kepentingan bisnis. Lalu: departemen keselamatan dipisahkan dari departemen produksi. Kalau jadi satu pastilah produksi selalu diutamakan --mengalahkan keselamatan.
Tapi selama acara itu saya tidak sempat bertanya ke direksi di sebelah saya soal board manual. Maka saya tetap lupa berapa persen batas keharusan minta persetujuan komisaris.
Tapi lantaran aset Pertamina itu begitu besarnya, rasanya transaksi LNG itu masih di bawah prosentasi keharusan minta persetujuan komisaris.
Tapi mengapa direksi Pertamina tidak bersikap lebih hati-hati dengan cara minta persetujuan komisaris meski pun di bawah presentasi?
Masalahnya bukan di direksinya. Bisa di dewan komisarisnya. Kalau permintaan persetujuan itu melanggar board manual dewan komisaris tidak akan mau memberikan persetujuan. Itu dianggap melebihi wewenang.
Kapan-kapan, kalau ketemu Ahok lagi saya akan bertanya: apakah ketika masih baru menjabat dulu ia sudah membaca board manual Pertamina. Apakah ketika ia lapor ke KPK dulu sudah memastikan bahwa direksi harus minta persetujuan komisaris dalam transaksi LNG itu.
Terdakwa Hari tidak pernah menyebut soal board manual. Ia hanya mengatakan banyak yang tidak ada persetujuan komisaris tidak dijadikan perkara. Hari juga heran mengapa kerugian negara itu hanya didasarkan kerugian transaksi di tahun terjadinya Covid-19. Mengapa keuntungan sebelum Covid dan setelah Covid tidak diperhitungkan. Padahal setelah Covid harga LNG jauh lebih tinggi dari kontrak. Pertamina untung sangat besar. Melebihi Rp 100 triliun.
Kontrak itu sendiri, katanya, masih akan berlaku sampai tahun 2037. Maka apakah kontrak itu merugikan atau menguntungkan negara baru bisa diketahui di tahun 2038.
Tapi yang mengejutkan saya bukan itu. Melainkan yang ini: Hari merasa jadi korban. Yakni korban terjadinya pertikaian antara Komut Pertamina (saat itu: Ahok) dan dirut Pertamina (saat itu: Niken). Keduanya, kata Hari, sedang berusaha saling gusur.
Kalau itu benar, ibaratnya dua gajah lagi bertarung, gajah yang di tengah yang kalah.


KOMENTAR ANDA