Pasal 33 UUD 1945 vs Oligarki: Jalan Terakhir Menyelamatkan Republik
Oleh: M. Said Didu, Analis Kebijakan Publik
INDONESIA bukan negara miskin. Bangsa ini dianugerahi sumber daya alam melimpah, posisi geopolitik strategis, serta konstitusi yang tegas berpihak pada kedaulatan rakyat. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan ironi yang semakin telanjang: negara kaya, tetapi rakyat terdesak; demokrasi berjalan, tetapi kedaulatan justru dirampas.
Masalah utama bangsa ini bukan terletak pada kurangnya potensi, melainkan pada melemahnya kedaulatan negara, yang secara perlahan namun sistematis telah berpindah ke tangan oligarki ekonomi dan politik.
Kehilangan Kedaulatan, Sumber Segala Krisis
Berbagai krisis yang dihadapi bangsa—ketimpangan ekonomi, konflik agraria, rusaknya tata kelola sumber daya alam, hingga lumpuhnya penegakan hukum—berakar pada satu persoalan mendasar: kedaulatan rakyat dan negara tidak lagi sepenuhnya dijalankan berdasarkan konstitusi.
Ketika kebijakan publik dapat diperjualbelikan, hukum kehilangan wibawa, dan kekayaan alam dikuasai segelintir elite, maka negara sesungguhnya sedang menuju kebangkrutan konstitusional.
Lima Kedaulatan yang Telah Direbut Oligarki
Sedikitnya terdapat lima kedaulatan strategis yang hari ini sebagian besar telah lepas dari kendali negara:
1. Kedaulatan ekonomi,
2. Kedaulatan pengelolaan sumber daya alam,
3. Kedaulatan hukum,
4. Kedaulatan politik, dan
5. Kedaulatan wilayah.
Selama lima kedaulatan ini masih dikuasai oligarki, Indonesia hanya menjadi pasar, bukan negara berdaulat.
Negara Butuh Kebijakan Keras, Bukan Retorika
Pengembalian kedaulatan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan kosmetik. Negara memerlukan kebijakan keras, tegas, dan konsisten, antara lain:
Pemberantasan korupsi secara nyata dan tanpa tebang pilih,
Penegakan hukum yang adil dan berwibawa,
Pengembalian penguasaan sumber daya alam dan ekonomi ke tangan negara dan rakyat,
Pengendalian dominasi oligarki dalam proses kebijakan, serta
Pembangunan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Tanpa langkah-langkah ini, pembangunan hanya akan memperdalam ketimpangan dan menjauhkan keadilan sosial.
Mendukung Pengembalian Kedaulatan Bukan Oposisi
Mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi, hukum, politik, sumber daya alam, dan wilayah bukanlah sikap anti-pemerintah, melainkan sikap konstitusional dan nasionalistik.
Dukungan rakyat terhadap agenda ini nyata. Yang menolak hanyalah oligarki dan para penjaga kepentingannya. Adapun kritik yang berkembang diarahkan pada pejabat dan institusi yang masih menjadi penghambat, khususnya dalam pengembalian kedaulatan penegakan hukum.
Pengembalian Kedaulatan: Proklamasi Kedua Republik
Kemerdekaan sejatinya adalah kedaulatan. Namun hari ini, lima kedaulatan utama bangsa justru dikuasai oleh kekuatan di luar mandat rakyat.
Karena itu, pengembalian kedaulatan merupakan agenda sejarah, yang layak disebut sebagai Proklamasi Kedua Republik Indonesia.
Harapan rakyat jelas: momen ini terwujud pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemimpin Kuat dan Tim Negara
Pengembalian kedaulatan pasti menghadapi perlawanan keras—politik, ekonomi, hukum, hingga opini publik. Agenda ini hanya dapat dijalankan oleh:
Pemimpin yang kuat secara karakter dan keberanian,
Memiliki nasionalisme, patriotisme, dan integritas,
Didukung tim yang kompeten, berani berjuang, dan berpihak pada kepentingan negara,
Bukan sekadar loyal, tetapi berkapasitas dan bermental negarawan.


KOMENTAR ANDA