post image
Ilustrasi
KOMENTAR

Percepatan Pengembalian Kedaulatan adalah Keniscayaan

Perlawanan akan datang dari:

1. Oligarki,
2. Pejabat penjual kebijakan,
3. Politisi kaki tangan oligarki,
4. Penegak hukum pedagang keadilan, dan
5. Para “bintang” pelindung pelanggaran hukum.

Karena itu, percepatan pengembalian kedaulatan tidak dapat ditunda, terutama pada:

Penataan lembaga penegakan hukum,
Pengendalian kekuasaan oligarki,
Pengembalian sumber daya alam ke negara,
Penghentian penggusuran rakyat oleh developer rakus seperti PIK-2 dan sejenisnya,
Pemantapan kemandirian dan swasembada pangan sebagai syarat stabilitas nasional.

Pasal 33 UUD 1945: Jalan Terakhir Menyelamatkan Republik

Seluruh agenda pengembalian kedaulatan harus berjalan seiring dengan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945, melalui tiga pilar ekonomi nasional yang seimbang:

1. Negara (BUMN),
2. Ekonomi Rakyat (Koperasi), dan
3. Swasta nasional yang sehat dan terkendali.

Dengan demikian, arah menuju Indonesia Emas bertumpu pada tiga agenda utama:

1. Kembalinya lima kedaulatan ke tangan rakyat dan negara,
2. Tegaknya hukum untuk kepentingan nasional,
3. Tertatanya sistem ekonomi nasional berbasis Pasal 33 UUD 1945.

Jika kedaulatan terus dibiarkan dirampas, Republik akan runtuh perlahan. Namun jika konstitusi ditegakkan, negara masih bisa diselamatkan.


Benarkah Presiden Tak Pernah Ikhlas Melepas Polri?

Sebelumnya

Anies Baswedan, Politik Sipil, dan Ilusi Kendaraan Gerakan di Era Pasca-Demokrasi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional