Oleh: Shohibul Anshor Siregar, Dosen FISIP UMSU Medan
KEMERDEKAAN Indonesia bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal. Salah satu amanat terpenting yang digaungkan Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, ironisnya, di tengah hingar-bingar pembangunan dan retorika pendidikan, sistem pendidikan kita justru membiakkan sebuah paradoks: diskriminasi struktural oleh negara terhadap pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Ini bukan sekadar ketimpangan anggaran, melainkan bayangan gelap warisan kolonial yang menghambat kemajuan, bahkan mengkhianati amanat konstitusi itu sendiri.
Jika kita menengok ke belakang, Pemerintah Kolonial Belanda memiliki skema yang jelas: menciptakan kasta dalam pendidikan. Sekolah-sekolah pribumi, terutama pesantren dan sekolah rakyat, sengaja diabaikan, bahkan ditekan melalui Wildeschoolen Ordonnantie. Di sisi lain, sekolah untuk Eropa dan elite pribumi disubsidi penuh, demi melahirkan birokrat dan kaki tangan kolonial.
Pola segregatif ini, yang membedakan 'pendidikan untuk penguasa' dan 'pendidikan untuk rakyat jelata', kini seolah bereinkarnasi dalam wajah yang berbeda, namun dengan esensi yang sama.
Diskriminasi Pendanaan: Kasta Anggaran dalam Pendidikan
Wajah paling telanjang dari diskriminasi ini adalah jurang pendanaan yang menganga. Anggaran pendidikan kita, secara mencolok, lebih menguntungkan sektor pendidikan negeri. Padahal, sekolah swasta dan madrasah menopang porsi signifikan siswa nasional—di banyak daerah bahkan mayoritas.
Namun, alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau subsidi lain yang mereka terima seringkali hanya remah-remah. Ini menciptakan sistem kasta, di mana sekolah negeri bergelimang fasilitas, sementara sekolah masyarakat, yang mengemban amanat mendidik jutaan anak bangsa, harus berjuang mati-matian dari kekurangan.
Paradoks ini makin menganga ketika kita membandingkannya dengan pendidikan kedinasan seperti Akpol atau IPDN. Negara mengucurkan dana tak terbatas untuk pendidikan ini: fasilitas mewah, asrama, bahkan jaminan karir. Tujuannya jelas: mencetak "pelayan negara" yang loyal dan kompeten.
Namun, mengapa pendidikan yang mencetak "warga negara" di lembaga masyarakat—yang notabene adalah tulang punggung pembangunan sosial—justru diperlakukan sebagai anak tiri? Ini adalah replika struktural perlakuan istimewa kolonial terhadap segmen pendidikan tertentu, sebuah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan.
Jerat Regulasi dan Pembungkaman Suara: Warisan Kontrol Kolonial
Selain pendanaan, jerat regulasi juga menjadi belenggu. Dulu ada Wildeschoolen Ordonnantie yang mencekik. Kini, regulasi perizinan yang labirin, akreditasi yang diskriminatif, dan kurikulum nasional yang kaku menjadi penghalang bagi sekolah swasta atau madrasah yang ingin mengembangkan kekhasan pedagogis.
Ini bukan "standar kualitas," melainkan kontrol yang berlebihan, upaya mematikan inovasi, dan meniadakan otonomi. Persis seperti motif kolonial untuk membendung gerakan rakyat.
Partisipasi lembaga pendidikan masyarakat dalam perumusan kebijakan nasional pun adalah sebuah fatamorgana. Organisasi penyelenggara pendidikan swasta seringkali hanya dihadirkan sebagai formalitas. Suara mereka dibungkam, pengalaman lapangan mereka diabaikan. Ini menegaskan bahwa narasi "pendidikan nasional" yang dibangun seringkali hanya mengakui pendidikan negeri sebagai entitas utama, sementara kontribusi masyarakat dikesampingkan. Ini adalah pola pembungkaman yang mirip dengan cara kolonial meredam aspirasi pribumi.
Guru Honorer: Wajah Paling Pilu Ketidakpedulian Negara
Namun, wajah paling pilu dari ketidakpedulian negara terhadap amanat konstitusi terpampang jelas pada nasib guru honorer. Mereka adalah tulang punggung operasional banyak sekolah, baik negeri maupun swasta, terutama di pelosok negeri.
Pola rekrutmen mereka kacau, sering tanpa standar, bersifat ad hoc, dan rentan politisasi. Perlakuan terhadap mereka sungguh memprihatinkan. Mereka bekerja dengan beban yang sama atau lebih berat dari guru PNS, namun dengan jaminan kesejahteraan yang nyaris nol.
Gaji mereka sering di bawah upah minimum regional, dibayar terlambat, atau bahkan hanya mengandalkan belas kasihan komite sekolah atau dana BOS yang minim. Ini adalah eksploitasi terang-terangan yang dilakukan negara melalui sistem. Guru-guru ini, pahlawan tanpa tanda jasa yang sesungguhnya, dipaksa hidup dalam ketidakpastian dan kemiskinan.
Bagaimana mungkin kita mengklaim mencerdaskan kehidupan bangsa jika para pencerdas itu sendiri diabaikan, dieksploitasi, dan tidak dijamin kesejahteraannya? Ini menunjukkan bahwa negara, meskipun retorikanya berapi-api soal pendidikan, namun dalam praktiknya, belum sepenuhnya serius melaksanakan amanat konstitusi.
Ini adalah warisan pola pikir kolonial yang melihat tenaga pengajar pribumi sebagai kelas dua, murah, dan dapat diperas.
Panggilan Kemerdekaan Sejati
Dampak diskriminasi ini melampaui kerugian finansial, menancapkan luka sosiologis yang dalam dan membiakkan ketimpangan antar-generasi. Ini memperparah kesenjangan pendidikan, membatasi hak pilih orang tua, memadamkan inovasi, dan mengikis pluralisme. Jika mentalitas pembelah ala kolonial ini terus dipertahankan, kita tidak hanya mengkhianati jutaan anak didik, tetapi juga mengebiri potensi kebangkitan intelektual yang sejati.
Sudah saatnya pemerintah bertransformasi dari patron yang mengontrol menjadi mitra yang setara. Pemerataan pendanaan berbasis siswa yang adil, regulasi yang fleksibel namun akuntabel, dan inklusi substantif perwakilan pendidikan masyarakat dalam setiap perumusan kebijakan adalah keniscayaan.
Dan yang terpenting, negara harus segera menghapuskan sistem eksploitasi guru honorer ini, mengangkat mereka dengan layak, menjamin kesejahteraan, dan memberikan kepastian karir. Hanya dengan demikian kita bisa mengklaim sebagai negara yang sungguh-sungguh merdeka, yang menghormati amanat konstitusinya untuk mencerdaskan kehidupan seluruh anak bangsa, bebas dari bayang-bayang diskriminasi masa lalu dan kini.




KOMENTAR ANDA