post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Kebijakan baru terkait ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan mengejutkan dunia usaha, komunitas internasional, hingga para investor. Berbagai pertanyaan pun mulai bermunculan dari berbagai pihak. Pada intinya, mereka mempertanyakan mengenai latar belakang di balik keputusan tersebut serta bagaimana cetak biru implementasi dari tata kelola ekspor baru ini di lapangan.

Merespons dinamika tersebut, Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menilai bahwa langkah ini merupakan pilihan kebijakan politik dari seorang presiden yang mendapat mandat langsung dari rakyat untuk menjalankan pemerintahan serta kebijakan ekonominya. Pilihan ini secara gamblang menunjukkan bahwa negara berniat mengambil peran yang jauh lebih besar dalam roda perekonomian nasional.

Prof. Didik menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh lagi sekadar menjadi penonton atas eksploitasi kekayaan alamnya sendiri yang telah berlangsung selama berpuluh-puluh tahun tanpa adanya kendali dari negara. Melalui kebijakan strategis ini, negara berkomitmen untuk hadir dan mulai mengambil alih kendali atas masa depannya sendiri demi kesejahteraan masyarakat luas.

"Indonesia di masa lalu sudah menjalankan praktek ekonomi liberal dan menurut saya tidak cocok menjadi negara ultra-liberal, yang menyerahkan seluruh SDA kepada pasar global. Tetapi sebaliknya Indonesia juga tidak cocok menjadi negara ekonomi komando yang mematikan swasta. Praktek seperti ini akan mematikan ekonomi dan menjadikan negara lebih miskin," ujar Prof. Didik dalam keterangan kepada redaksi ZonaTerbang.

Sebagai solusi dari dilema ideologi tersebut, Indonesia dinilai dapat memilih jalan tengah di mana negara tetap hadir secara nyata, namun di sisi lain sektor swasta diberikan ruang untuk tetap melakukan produksi secara efisien. Pilihan jalan tengah seperti ini dinilai sebagai opsi terbaik yang sejauh ini telah sukses diterapkan oleh negara-negara dengan sistem sosialisme pasar, seperti Jerman, Denmark, dan beberapa negara Skandinavia lainnya.

Dalam konsep jalan tengah ini, negara menjalankan regulasi demi kemakmuran, menguasai data, mengendalikan devisa, serta melakukan pengawasan berbasis data tersebut. Sementara itu, sektor swasta memainkan peranan krusial di pasar global dengan berfokus pada efisiensi produksi, inovasi, serta keberlanjutan bisnis agar tetap memiliki daya saing yang tinggi.

Tantangan utamanya kini bukan lagi soal perdebatan ideologi antara negara atau pasar, melainkan bagaimana mendesain implementasi sistem ekspor satu pintu yang mampu memperkuat negara tanpa mematikan sektor swasta. Agar tidak terjadi kesalahan desain di mana negara langsung bertindak sebagai pedagang, diperlukan keterlibatan lembaga profesional independen seperti Sucofindo dan SGS untuk membantu mengawasi pengelolaan SDA lewat kendali ekspor demi menjaga transparansi global.

Dari perspektif ekonomi politik, keberhasilan kebijakan ini tidak terletak pada monopoli negara secara penuh, melainkan pada model “smart state trading”. Model gabungan ini mengolaborasikan kontrol strategis negara (dalam hal arah ekspor, devisa, data, dan pengawasan) dengan efisiensi swasta di pasar, sehingga mampu menyukseskan penerimaan negara, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendukung industrialisasi nasional tanpa risiko korupsi birokrasi penuh.

Peran lembaga independen seperti Sucofindo dan SGS menjadi kunci keberhasilan karena sistem verifikasi yang cepat dan tepat menjadi best practice di banyak negara. Lembaga independen nasional akan bertindak sebagai tulang punggung verifikasi (audit volume, pengawasan shipment, sertifikasi mutu, dan integrasi data), sedangkan lembaga global akan berperan sebagai badan inspeksi yang dipercaya oleh pembeli internasional guna membangun trust global yang tidak bisa dicapai oleh birokrasi konvensional.

Dengan tata kelola terbaik dan terkonsolidasi, Indonesia berpotensi menjadi penentu harga (price maker) dan bukan lagi sekadar pengikut harga (price taker), sekaligus mengurangi permainan broker internasional di Singapura yang kemungkinan besar akan melakukan perlawanan. Kekuatan baru ini pada akhirnya akan mampu membangun benchmark harga regional dengan pendapatan devisa yang jauh lebih tinggi bagi Indonesia.


Prof. Didik J. Rachbini: Monopsoni Ekspor Komoditas untuk Maksimalkan Pasal 33

Sebelumnya

Ferry Juliantono: Ekonomi Syariah Tidak Berhenti pada Sektor Keuangan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekbis