post image
Ilustrasi terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus di di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu, 29 April 2026.
KOMENTAR

Keputusan pemerintah mengadili kasus Andrie Yunus melalui Pengadilan Militer dikritik SETARA Institute yang fokus pada isu hak asasi manusia dan demokrasi. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa proses ini "sejak awal dirancang untuk melanggengkan impunitas" dan bukan untuk menegakkan keadilan.

"Keputusan membawa perkara ini ke Peradilan Militer bukan sekadar pilihan prosedural, tapi sinyal bahwa negara ingin melindungi pelaku dan mengendalikan kerusakan kasus ini," kata Hendardi dalam pernyataan persnya.

Hendardi menilai Peradilan Militer tidak independen dan tidak akuntabel, sehingga sulit diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban dan publik. "Dalam peradilan ini, kebenaran bisa disaring, tanggung jawab dipersempit, dan hukuman dinegosiasikan," tambahnya.

Kasus Andrie Yunus sebelumnya sudah diselidiki oleh kepolisian, namun prosesnya kemudian disabotase dan diserahkan ke TNI. SETARA Institute menilai ini sebagai upaya melindungi pelaku.

"Masyarakat sipil pasti sulit percaya dengan hasil Peradilan Militer ini. Proses ini bukan tentang keadilan, tapi tentang bagaimana impunitas diproduksi dan dirawat secara sistematis," tegas Hendardi.

Hendardi juga menyatakan bahwa publik berhak menolak mempercayai proses dan putusan Peradilan Militer ini. "Mosi tidak percaya masyarakat sipil terhadap peradilan militer adalah respons logis atas ketidakmauan negara melaksanakan prinsip akuntabilitas penegakan hukum," katanya. 

Motif Terungkap

Empat terdakwa yang menyiram air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu, 29 April 2026. Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah karena ia dianggap telah melecehkan institusi TNI. Oditur menyebutkan bahwa para terdakwa menilai Andrie Yunus telah melecehkan TNI saat ia melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan pada 16 Maret 2025.

Andrie Yunus disiram air keras pada 12 Maret 2026 malam di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Ia mengalami luka serius, terutama pada tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.

Oditur menyebutkan bahwa Serda Edi dan Lettu Budhi bertemu di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI pada 9 Maret 2026 dan membahas video viral Andrie Yunus yang dianggap memaksa masuk ruang rapat di Hotel Fairmont.

Pada 10 Maret 2026, Edi dan Budhi kembali bertemu untuk ngopi di mes Bais TNI dan membahas rencana penyiraman air keras. Keesokan harinya, keempat terdakwa bertemu di mes Denma Bais TNI dan membahas kekesalan mereka terhadap Andrie Yunus.

Dalam sidang dakwaan, terungkap bahwa para terdakwa ingin memberi pelajaran kepada Andrie Yunus sebagai efek jera. Lettu Budhi menyampaikan ide penyiraman cairan pembersih karat, yang kemudian disetujui oleh terdakwa lainnya.

KontraS mengkritik dakwaan kepada empat prajurit TNI selaku terdakwa di kasus ini tidak sampai menyentuh pada dugaan adanya keterlibatan aktor intelektual di balik penyerangan kepada Andrie. "Ditetapkannya hanya empat tersangka oleh Puspom TNI berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie," kata Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya.

Dimas Bagus Arya juga menilai bahwa motif terdakwa dalam dakwaan direduksi menjadi motif dendam pribadi, sehingga mengaburkan dugaan keterlibatan adanya sosok intelektual yang memerintahkan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah memicu kecaman luas dari berbagai kalangan, termasuk aktivis masyarakat sipil, anggota DPR, dan pejabat pemerintah. Polisi telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV.

Sidang dakwaan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum terhadap keempat terdakwa. Masyarakat masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum yang adil dan transparan. 


B-21 Raider: Era Baru “Pengebom Siluman” yang Lebih Canggih dan Mematikan

Sebelumnya

China Uji Coba Drone Tempur GJ-21 dari Kapal Induk Type 076

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Militer