post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Kombinasi ini adalah energi sosial untuk membangun ekonomi kerakyatan berbasis syariah yang inklusif.

Oleh: Dr. Teguh Santosa, Direktur Geopolitik GREAT Institute & Wakil Ketua Komite Luar Negeri MES

EKONOMI syariah dan ekonomi kerakyatan sejatinya berakar pada nilai yang sama: keadilan distributif dan penghapusan eksploitasi manusia atas manusia. Ketika kedua jalur ini disatukan, ia menjadi jawaban atas ketimpangan struktural yang lama mendera Indonesia.

Pemerintahan Prabowo Subianto menempatkan hilirisasi dan penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Tujuannya jelas: menghentikan aliran bahan mentah murah ke luar negeri, lalu mengembalikan nilai tambah ke tangan rakyat melalui produksi dalam negeri.

Di titik inilah ekonomi syariah menemukan relevansinya. Prinsip larangan riba, keharusan berbagi risiko, dan larangan transaksi yang mengandung gharar (ketidakpastian) menciptakan sistem pembiayaan yang lebih berpihak pada pelaku usaha kecil dan koperasi.

Al-Qur’an menegaskan landasan ini: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” [QS. Al-Baqarah: 275]. Larangan riba bukan hanya soal moral, tetapi juga mekanisme untuk mencegah konsentrasi modal pada segelintir pihak.

Hadis Nabi Muhammad SAW juga menguatkan: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah, dan mencampurkan gandum dengan jelai (barley) untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual” [HR. Ibnu Majah]. Prinsip bagi hasil menjadi inti pembiayaan syariah yang adil.

Jika dikaitkan dengan prinsip ekonomi sosialis, ada kesamaan dalam penekanan pada kepemilikan kolektif dan distribusi hasil produksi. Karl Marx menyebut eksploitasi terjadi ketika nilai lebih diambil oleh pemilik modal. Ekonomi syariah menjawabnya dengan bagi hasil, bukan bunga tetap.

Koperasi, sebagai instrumen ekonomi kerakyatan, adalah wadah alami bagi ekonomi syariah. Dalam koperasi, modal dikumpulkan bersama, risiko ditanggung bersama, dan keuntungan dibagi sesuai kontribusi. Ini sejalan dengan akad musyarakah dan mudharabah.

Tantangannya, ekosistem keuangan syariah di Indonesia masih terkonsentrasi di perbankan besar. Akses UMKM dan koperasi desa terhadap pembiayaan syariah masih terbatas. Tanpa intermediasi yang menjangkau akar rumput, potensi ini hanya berhenti di wacana.

Program hilirisasi komoditas seperti nikel, bauksit, dan sawit dapat diintegrasikan dengan skema koperasi produsen. Petani dan penambang rakyat diorganisir, lalu dibiayai dengan akad syariah untuk membangun pabrik pengolahan skala menengah. Nilai tambah tidak lagi bocor ke luar negeri.

Di tingkat global, posisi Indonesia sudah kuat. Laporan State of the Global Islamic Economy 2024/2025 menempatkan Indonesia di peringkat ke-3 dunia, bertahan selama tiga tahun berturut-turut. Kekuatan kita ada pada modest fashion peringkat pertama dan wisata ramah Muslim peringkat kedua.

Namun di sektor keuangan syariah, Indonesia masih berada di peringkat keenam. Pasar terbesar umat Islam belum diterjemahkan menjadi kekuatan finansial syariah. Di sinilah peran koperasi dan pembiayaan mikro syariah menjadi krusial.

Prinsip keadilan dalam ekonomi syariah juga selaras dengan konsep sosialisme demokratis: produksi untuk kebutuhan, bukan untuk akumulasi modal semata. Seperti kata Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyah, negara wajib memastikan distribusi kekayaan tidak menimbulkan kesenjangan yang merusak tatanan sosial.

Tantangan geopolitiknya nyata. Negara-negara Teluk dan Malaysia telah lebih dulu membangun merek halal global. Indonesia harus bergerak cepat agar tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga produsen dan pembuat standar.

Diplomasi ekonomi syariah menjadi instrumen penting. Melalui MES dan jaringan luar negeri, Indonesia dapat mendorong mutual recognition sertifikasi halal, integrasi pasar modal syariah ASEAN, dan kerja sama investasi dengan Timur Tengah.

Kontrol Demokratis

Salah satu prinsip sosialis yang relevan adalah kontrol demokratis atas alat produksi. Dalam konteks Indonesia, ini berarti memastikan koperasi dan BUMN strategis tidak jatuh ke tangan rente. Transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak.

Al-Qur’an kembali mengingatkan: “Janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil” [QS. An-Nisa: 29]. Praktik underinvoicing, monopoli, dan rente adalah bentuk memakan harta secara batil yang harus dihentikan melalui regulasi dan penegakan hukum.

Teknologi digital dan fintech syariah dapat memperluas akses. Namun tanpa regulasi yang ketat, ia berisiko menjadi celah rente baru. Negara harus hadir sebagai penyeimbang antara inovasi pasar dan perlindungan rakyat kecil.

Pendidikan dan literasi menjadi kunci. Masyarakat perlu memahami bahwa ekonomi syariah bukan sekadar “tanpa bunga”, tetapi sistem nilai yang menekankan etika, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan. Begitu pula prinsip sosialis yang menekankan solidaritas kolektif.

Indonesia memiliki modal sosial yang unik: populasi Muslim terbesar di dunia dengan tradisi gotong royong yang masih hidup. Kombinasi ini adalah energi sosial untuk membangun ekonomi kerakyatan berbasis syariah yang inklusif.

Jika berhasil, Indonesia dapat menjadi model “ekonomi Islam inklusif” bagi dunia. Bukan model berbasis migas, bukan pula model sentralistik negara, tetapi model yang bertumpu pada rakyat, koperasi, dan keadilan. Pertanyaannya, apakah kita berani menyatukan dua arus besar ini menjadi satu kekuatan sejarah?


Luhut Minta Hak Adat Dilindungi dan Eksploitasi Isu Papua Dihentikan

Sebelumnya

Indonesia Pasar Halal atau Pemimpin Halal Dunia?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional