post image
Sejumlah tokoh bangsa yang terlibat dalam perumusan Pancasila.
KOMENTAR

“PANCASILA tidak butuh panggung pidato, ia butuh palu hakim yang berani memutus rantai ketidakadilan. Dan Mahkamah Pancasila adalah pemegang kendali kedaulatan etik yang mengikat seluruh penyelenggara negara.”

Oleh: Adhie M. Massardi, Budayawan

NEGARA Republik Indonesia lahir bukan semata sebagai negara hukum, melainkan sebagai negara nilai yang menjadikan hukum tunduk pada etika. Pancasila diletakkan bukan sebagai ornamen pembukaan, tetapi sebagai fondasi etis-filosofis yang mengikat seluruh bangunan konstitusi, hukum, dan kekuasaan.

Pada 1 Juni 1945, Soekarno menawarkan Philosofische Grondslag bukan sebagai hiasan dinding sejarah, melainkan sebagai jiwa bangsa. Sebagai fundamen sedalam-dalamnya, Pancasila seharusnya menjadi "saringan pertama" bagi semua gagasan tentang hukum, ekonomi, dan sosial. Ia adalah rujukan utama sebelum setitik tinta pun ditorehkan di atas kertas undang-undang. Ia adalah worldview (pandangan dunia) yang membedakan Indonesia dari liberalisme Barat maupun kolektivisme Timur.

Namun dalam perjalanan sejarahnya, Pancasila semakin sering diperlakukan sebagai simbol, bukan sebagai norma hidup.

Faktanya, sejak merdeka, Pancasila dipindahkan dari fundamen yang menopang bangunan negara menjadi pajangan yang hanya menghias ruang legitimasi kekuasaan. Pancasila hanya diletakkan dalam Preambule (Pembukaan) UUD 1945. Secara hukum formal, ia tidak memiliki batang tubuh. Akibatnya, ia bersifat abstrak. Di masa Orde Baru, ia dijadikan alat stabilisasi (P4), sementara di masa Reformasi, ia nyaris dilupakan sebelum akhirnya "diselamatkan" secara administratif lewat UU No. 12/2011 yang justru mendegradasi derajatnya menjadi sekadar sumber hukum bagi "pelayan" (UU).

Pengaruh Pancasila: Kehendak vs Realitas

Para pendiri bangsa menghendaki Pancasila sebagai leitstar (bintang penuntun).
Kehendak:

  • Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) seharusnya menjadi panglima dalam perlindungan hak asasi dan martabat manusia -menjadi batas etik yang memastikan bahwa kekuasaan negara tidak merendahkan nilai kemanusiaan.
  • Sila ke-4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadi panglima politik, yang menuntun proses demokrasi agar berakar pada kebijaksanaan kolektif, bukan sekadar kompetisi kekuasaan.
  • Sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadi panglima ekonomi, yang memastikan bahwa pertumbuhan dan distribusi kekayaan berjalan dalam kerangka keadilan sosial.

Realitas:

Politik kita berubah menjadi arena padat modal yang transaksional, sementara ekonomi berkembang dalam pola ekstraktif-oligarkis yang memperlebar jurang kesejahteraan. Pada saat yang sama, nilai kemanusiaan sering kali terpinggirkan dalam praktik kebijakan publik, ketika hak-hak dasar warga dan martabat kelompok rentan tidak memperoleh perlindungan yang memadai. Akibatnya, Pancasila gagal berfungsi sebagai rem bagi syahwat kekuasaan, sekaligus gagal menjadi akselerator bagi keadilan, kesejahteraan, dan kemuliaan martabat manusia dalam kehidupan bernegara.

Paradox Implementasi: Dipuji Dunia, Diabaikan di Rumah

Mengapa bangsa lain (seperti dalam pidato Sukarno di PBB "To Build the World Anew") memuji Pancasila? Karena Pancasila menawarkan jalan ketiga. Tapi kenapa Pancasila tidak meninggalkan jejak yang nyata di Jalan Kehidupan rakyat Indonesia?

Penyebab Kegagalan: Pancasila tidak terimplementasi karena ia tidak memiliki “lembaga penjaga mandat” yang punya otoritas membatalkan kebijakan. Yang kita miliki hanyalah lembaga administratif yang mengurus sosialisasi Pancasila, bukan lembaga yudisial yang berwenang memutus atas namanya.

Kelumpuhan Pancasila dalam Kebijakan Publik

Kenapa Pancasila tidak berfungsi? Karena dalam proses legislasi, rujukan utamanya adalah kepentingan pemodal atau syarat administratif. Lahirnya UU yang merugikan lingkungan atau meminggirkan hak buruh menunjukkan bahwa "saringan" Pancasila tidak pernah dipasang di pintu masuk DPR atau di gerbang Istana. Kebijakan publik lahir dari rahim pragmatisme, bukan dari rahim ideologi (Pancasila).

Perbandingan Internasional: Implementasi Filosofi Negara

  • Amerika Serikat: Filosofi Individual Liberty diterjemahkan secara saklek oleh Supreme Court. Jika UU membatasi kebebasan individu tanpa alasan kuat, UU itu mati.
  • Negara Skandinavia: Filosofi Social Solidarity diterjemahkan dalam sistem pajak dan perlindungan sosial yang ekstrem.
  • Indonesia: Filosofi Gotong Royong dan Keadilan Sosial berhenti di level jargon karena tidak memiliki instrumen yudisial untuk memaksakannya ke dalam anggaran negara (APBN).

Kesalahan Posisi

Kesalahan terbesar bangsa ini adalah memosisikan Pancasila sebagai objek sosialisasi, bukan sebagai subjek pengawas.

Tesis: Pemerintah sibuk menyuruh rakyat memahami, menghayati dan menghafal sila-sila Pancasila. Padahal ketika mencetuskan gagasannya, Soekarno menjelaskan nilai-nilai Pancasila digali dari relung hati rakyat, dari budaya yang tumbuh di masyarakat. Artinya, dalam DNA rakyat Indonesia sesungguhnya sudah  terkandung komponen Pancasila.

Maka secara logis, yang harus “dipancasilakan” bukan rakyat, melainkan penguasa -agar setiap tindakan dan kebijakan publik yang dibuatnya mengandung kebajikan nilai-nilai Pancasila, bukan sekadar kalkulasi kekuasaan. 

Tantangan: Keluar dari Utopis ke Profetik

Bangsa ini harus berani melakukan langkah radikal:

1. Berhenti memanipulasi Pancasila: Jangan gunakan label "Pancasila" untuk melegitimasi kebijakan pemerintah yang salah, karena hanya untuk menyenangkan kelompok sendiri dan oligarki, atau dipakai untuk membungkam kelompok kritis yang berbeda orientasi politik dengan penguasa. 

2. Pancasila sebagai "Alat Pukul", Bukan "Alat Ukur". Sepanjang sejarah Indonesia, penguasa cenderung menggunakan Pancasila secara asimetris:


Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Sebelumnya

Akhirnya, Prabowo Copot Kepala BGN dan Dua Wakilnya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional