- Ke Bawah (Rakyat): Pancasila dijadikan alat untuk mendisiplinkan masyarakat. Siapa pun yang kritis dicap "Anti-Pancasila".
- Ke Atas (Penguasa): Pancasila dijadikan "mantra" pembenaran. Selama kebijakan diberi label "Pancasila", maka dianggap sah.
Karena tidak ada mekanisme hukum untuk menyatakan "Pemerintah A telah gagal menjalankan Sila ke-5 sehingga mandatnya dicabut", maka Pancasila kehilangan wibawa sosiologisnya. Rakyat melihat Pancasila hanya sebagai retorika pejabat saat upacara, sementara kenyataan hidup mereka berjarak jauh dari nilai tersebut.
3. Perbandingan: Mengapa di Negara Lain Bisa?
Mari kita bandingkan dengan referensi dunia yang kita bahas tadi:
- Di AS: Jika pemerintah melanggar hak milik pribadi (kapitalisme yang dilindungi konstitusi), rakyat bisa menggugat pemerintah hingga ke Mahkamah Agung karena "hak konstitusional" bersifat sangat privat dan bisa diklaim individu.
- Di Negara Teokratis: Jika penguasa dianggap melanggar hukum Tuhan secara nyata, otoritas keagamaan (atau pemberontakan berbasis moral agama) punya legitimasi kuat untuk menggulingkannya.
- Di Indonesia: Pancasila itu kolektif. Ketika kesejahteraan tidak adil (pelanggaran kolektif), individu sulit menggugat karena tidak ada "hak subjektif" yang secara spesifik tertulis dalam pasal yang bisa dipidanakan.
4. Konsekuensi Sosial: "Ateisme" Pancasila
Dampak sosial dari penempatan Pancasila yang salah sangat nyata. Sebab ketika sebuah hukum atau ideologi tidak memberikan "keadilan nyata" (insentif) dan tidak menghukum "ketidakadilan nyata" (disinsentif), masyarakat akan mengalami alienasi ideologis -jarak psikologis antara nilai yang diagungkan dan realitas yang dialami.
Masyarakat tidak lagi menghormati Pancasila bukan karena benci pada nilainya (siapa yang benci keadilan dan kemanusiaan?), tapi karena mereka melihat Pancasila telah "disandera" oleh sistem hukum yang hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke arah kebijakan negara.
Kesimpulan Tragisnya
Hirarki hukum kita menempatkan Pancasila di puncak, tapi secara fungsional, ia sering kali diletakkan di luar arena. Ia berada di puncak hirarki, disembah dalam teks, tetapi tidak memiliki kaki untuk turun ke bumi dan membatalkan kebijakan yang zalim.
Inilah yang membuat Indonesia sering disebut sebagai negara dengan "Konstitusionalisme Semu". Aturannya ada, hirarkinya lengkap, tapi keadilannya alpa.
Dalam konsep ketatanegaraan yang sehat, hirarki hukum seharusnya berfungsi untuk membatasi penguasa, bukan membebani rakyat. Jika kita kembali ke hirarki hukum yang kita bahas:
Jika Pancasila di puncak, maka setiap UU yang dibuat DPR, atau kebijakan yang diturunkan pemerintah (Eksekutif) seperti Keppres, Perpres, Pemen, dll harus lulus uji "napas" Pancasila.
Masalahnya, penguasa sering menggunakan Pancasila sebagai alat legitimasi (pembenaran), bukan sebagai instrumen limitasi (pembatasan).
Padahal kita semua tahu, para pembuat kebijakan (teknokrat dan politisi) sering kali terjebak pada angka-angka pertumbuhan ekonomi (kapitalistik) atau hitung-hitungan suara pemilu (pragmatis), lalu melupakan dimensi keadilan sosial.
Ketika kebijakan yang lahir justru meminggirkan masyarakat adat atau memperlebar jurang kaya-miskin, di situlah letak pelanggaran Pancasila yang paling nyata. Rakyat tidak butuh ceramah tentang Sila ke-5; rakyat butuh kebijakan yang mencerminkan Sila ke-5.
Penutup
Itulah sebabnya kenapa Pancasila perlu direposisi dalam kehidupan ketatanegaraan kita, agar memiliki fungsi sebagai sumber cahaya dan sekaligus sumber energi, seperti “matahari” dalam kehidupan alam semesta.
Karena itu, bangsa ini membutuhkan Mahkamah Pancasila -singgasana nilai tempat Pancasila tidak lagi sekadar dipuji, tetapi ditegakkan; tidak lagi sekadar dihafal, tetapi diputuskan; tidak lagi menjadi simbol, tetapi menjadi kekuatan korektif tertinggi dalam kehidupan bernegara.
Mahkamah Pancasila bukanlah lembaga tandingan Mahkamah Konstitusi, melainkan penyempurna fungsi etik konstitusi, dengan mandat menguji kebijakan publik terhadap nilai-nilai dasar Pancasila secara substantif.
Pancasila kehilangan wibawa bukan karena nilainya lemah, tetapi karena negara tak pernah membangun tiang penegaknya. Tanpa Mahkamah Pancasila, cahaya itu tak pernah menjelma menjadi putusan yang mengikat nurani negara.
Adhie M. Massardi juga merupakan penulis “Risalah Filsafat PERADABAN not just CIVILIZATION”




KOMENTAR ANDA