Masalah kedua adalah Devisa Hasil Ekspor (DHE). Selama bertahun-tahun, eksportir sumber daya alam Indonesia memperoleh dolar dari penjualan komoditas, tetapi tidak semua devisa itu benar-benar tinggal dan bekerja di dalam sistem keuangan nasional.
Sebagian parkir di luar negeri. Sebagian berputar di pusat keuangan regional. Sebagian masuk melalui skema keuangan yang sulit dibaca publik. Akibatnya, Indonesia mengekspor besar, tetapi rupiah tetap rentan. Komoditas kita laku, tetapi cadangan devisa tidak selalu mencerminkan seluruh kekuatan ekspor itu. Negara kaya ekspor, tetapi mata uangnya bisa tetap tertekan.
Karena itu, kebijakan DHE atau Devisa Hasil Ekspor menjadi penting. Pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam menempatkan devisanya di sistem keuangan nasional. Pada tahap lebih lanjut, aturan itu diperketat lagi agar devisa tidak hanya lewat secara administratif, tetapi benar-benar memperkuat sistem keuangan dalam negeri.
Secara politik ekonomi, ini bukan kebijakan kecil. Ini adalah upaya negara menarik kembali darah yang terlalu lama mengalir keluar dari tubuh ekonomi nasional.
Tetapi di sinilah persoalan sebenarnya muncul. Jika aturan DHE diperketat, apakah uang benar-benar pulang? Atau hanya pulang sebentar secara administratif, sementara keuntungan tetap dialihkan melalui transfer pricing, management fee, royalti, utang antarperusahaan, kontrak afiliasi, dan holding di luar negeri?
Di sinilah pengawasan menjadi kunci. Tanpa audit, transparansi, beneficial ownership, dan integrasi data ekspor-keuangan-pajak, kebijakan DHE hanya akan menjadi pagar yang tampak tinggi tetapi berlubang di bawahnya.
DSI: Jalan Kedaulatan atau Rente Baru?
Kebijakan DSI harus dibaca dalam konteks besar itu. Pemerintah ingin menertibkan ekspor komoditas strategis agar harga, margin, nilai ekspor, dan devisa tidak terus bocor. Dalam desainnya, komoditas seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy akan berada dalam tata kelola yang lebih terkonsolidasi. Negara ingin hadir lebih kuat dalam menentukan bagaimana komoditas strategis dijual ke pasar dunia.
Gagasan dasarnya dapat dipahami. Selama ini, ekspor komoditas terlalu banyak bergantung pada trader, kontrak privat, jaringan perantara, dan struktur harga yang tidak selalu transparan. Jika negara tidak punya posisi tawar, kekayaan alam bisa berubah menjadi angka ekspor yang besar tetapi penerimaan publik yang kecil.
Namun, DSI juga membawa risiko serius. Setiap pemusatan kewenangan selalu menciptakan dua kemungkinan: memperkuat negara atau menciptakan rente baru.
Jika DSI bekerja dengan transparan, profesional, berbasis data, dan diawasi publik, ia bisa menjadi instrumen kedaulatan. Ia dapat membantu negara membaca harga riil, mencegah under-invoicing, memperbaiki pencatatan ekspor, memperkuat devisa, dan meningkatkan penerimaan negara.
Tetapi jika DSI menjadi kotak hitam baru, maka yang terjadi hanya pemindahan pesta. Dulu pesta berlangsung melalui trader luar negeri dan jaringan perantara lama. Besok, pesta bisa berlangsung melalui perantara baru yang diberi mandat negara.
Karena itu, pertanyaan publik harus jelas: siapa yang mengawasi DSI? Bagaimana metodologi harga ditentukan? Apakah kontrak lama dibuka dan diaudit? Apakah data ekspor dapat diverifikasi? Apakah ada audit independen? Apakah DPR, BPK, KPK, PPATK, Bea Cukai, Kementerian Keuangan, dan publik punya akses pengawasan memadai? Apakah beneficial ownership perusahaan eksportir dibuka? Apakah ada sanksi pidana bagi manipulasi harga dan pengalihan keuntungan?
Kedaulatan ekonomi tanpa transparansi hanya akan mengganti aktor, bukan memperbaiki sistem.
Mengapa Bursa Singapura Bergetar?
Kembali ke kabar dari Bursa Singapura. Jika benar sejumlah saham sawit dan komoditas yang terkait dengan Indonesia tertekan setelah kebijakan DSI, itu bisa dibaca sebagai sinyal bahwa pasar sedang menghitung ulang struktur keuntungan lama.
Selama mekanisme ekspor longgar, perusahaan dapat membangun model bisnis berdasarkan akses langsung pada komoditas Indonesia. Mereka dapat mengatur kontrak, margin, pembiayaan, dan rantai pasok dengan relatif bebas. Tetapi ketika negara Indonesia masuk lebih dalam, semua kalkulasi berubah.
Investor bertanya: apakah margin akan turun? Apakah kontrak jangka panjang terganggu? Apakah harga beli dari Indonesia akan berubah? Apakah ekspor harus melalui mekanisme baru? Apakah biaya kepatuhan meningkat? Apakah pendapatan dalam dolar tetap sama? Apakah ada risiko pembayaran, risiko pasokan, dan risiko regulasi?
Itulah mengapa saham bisa tertekan. Bukan semata-mata karena pasar membenci kedaulatan Indonesia, tetapi karena pasar tidak suka ketidakpastian. Namun kita juga harus jujur: sebagian ketidakpastian itu muncul karena selama ini kepastian yang dinikmati pelaku pasar justru berdiri di atas ketidaktertiban yang merugikan negara pemilik sumber daya.
Dengan kata lain, yang disebut “risiko” oleh investor bisa jadi adalah “koreksi” bagi negara.
Singapura Pintar, Indonesia Terlalu Lama Membiarkan
Harus diakui, Singapura membangun keunggulannya dengan strategi negara yang konsisten. Ia menjadi hub karena membangun institusi. Ia menjadi pusat uang karena dipercaya. Ia menjadi pusat perdagangan karena efisien. Ia menjadi simpul energi karena infrastrukturnya siap.
Masalahnya bukan Singapura pintar. Masalahnya Indonesia terlalu lama membiarkan dirinya hanya menjadi halaman belakang dari rantai nilai kawasan.
Ada warisan kolonial dalam struktur ini: negeri tropis kaya bahan mentah memasok pusat dagang yang lebih maju. Tetapi setelah merdeka, pola itu tidak otomatis hilang. Ia bertahan karena ada kepentingan ekonomi yang menikmatinya.
Sebagian pengusaha komoditas nyaman menjual mentah karena cepat menghasilkan uang. Sebagian birokrasi menikmati kuasa perizinan. Sebagian elite politik menikmati pembiayaan dari sektor ekstraktif. Sebagian trader menikmati margin. Sebagian perusahaan afiliasi menikmati selisih harga. Sebagian bank luar negeri menikmati likuiditas. Maka pola lama bertahan bukan hanya karena Indonesia belum mampu, tetapi juga karena ada pihak yang tidak ingin Indonesia terlalu cepat berubah.




KOMENTAR ANDA