post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Organisasi Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dan DPR dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM).

Namun, organisasi tersebut menilai masih diperlukan penguatan substansi terkait hak atas kesehatan agar RUU HAM benar-benar mampu menjawab berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang masih dihadapi masyarakat.

Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho, mengatakan bahwa pengakuan hak atas kesehatan dalam RUU HAM merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Menurutnya, kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang tidak boleh dipandang semata sebagai urusan pelayanan publik, melainkan sebagai bagian integral dari hak asasi manusia.

"Rekan Indonesia mendukung penuh pembahasan RUU HAM karena membawa banyak kemajuan, terutama dalam penguatan perlindungan kelompok rentan dan perluasan perspektif HAM di Indonesia. Namun, kami memandang pengaturan mengenai hak atas kesehatan masih perlu diperkuat," ujar Agung Nugroho dalam keterangannya, Kamis, 25 Juni 2026.

Agung menjelaskan, ketentuan mengenai hak atas kesehatan dalam RUU HAM saat ini masih bersifat umum sehingga berpotensi menyulitkan implementasi di lapangan. Karena itu, pihaknya mengusulkan agar RUU HAM secara tegas mengatur kewajiban negara untuk menjamin pelayanan kesehatan yang tersedia, mudah diakses, dapat diterima, dan bermutu bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

"Kami mengusulkan agar prinsip availability, accessibility, acceptability, dan quality atau AAAQ dimasukkan secara eksplisit ke dalam RUU HAM sebagai standar minimum pelayanan kesehatan berbasis HAM," katanya.

Selain itu, Rekan Indonesia juga mendorong agar RUU HAM memuat larangan tegas terhadap segala bentuk diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, termasuk penolakan pasien, diskriminasi terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, maupun kelompok rentan lainnya.

Menurut Agung, berbagai persoalan seperti keterlambatan pelayanan, antrean panjang, penolakan pasien, hingga sulitnya akses layanan kesehatan di sejumlah daerah harus dipandang sebagai persoalan HAM yang memerlukan perhatian serius negara.

"Hak atas kesehatan tidak boleh berhenti pada pengakuan normatif semata. Negara harus memiliki kewajiban yang jelas untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, tepat waktu, dan bebas dari diskriminasi," tegasnya.

Rekan Indonesia juga mengusulkan agar RUU HAM mengatur secara lebih rinci mengenai hak pasien, termasuk hak memperoleh informasi medis, hak atas persetujuan tindakan medis (informed consent), perlindungan kerahasiaan data kesehatan, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi korban pelanggaran hak atas kesehatan.

Di sisi lain, Agung menilai penting bagi RUU HAM untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap isu kesehatan jiwa, termasuk pencegahan pemasungan dan perlindungan terhadap individu yang mengalami stigma akibat kondisi kesehatannya.

"RUU HAM harus menjadi instrumen yang mampu memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kehilangan hak atas pelayanan kesehatan hanya karena faktor ekonomi, kondisi sosial, disabilitas, maupun alasan administratif. Kesehatan adalah hak asasi manusia dan negara wajib memenuhinya," pungkas Agung.

Kementerian HAM sebelumnya menegaskan bahwa proses penyusunan RUU HAM dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga HAM nasional. Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan RUU HAM mampu menjawab kebutuhan dan tantangan HAM kontemporer di Indonesia.


Ketum JMSI Sesalkan Pembajakan Akun Instagram Hendri Satrio

Sebelumnya

Roy-Tifa: Rontoknya Skenario Solo dan Secercah Harapan Penegakan Hukum

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional