Pemerintah Indonesia tengah merencanakan penyesuaian tarif untuk layanan Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan mancanegara. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi administrasi imigrasi serta penyesuaian terhadap dinamika nilai tukar rupiah yang terus berfluktuasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa tarif VoA saat ini sebesar Rp500.000 dianggap sudah tidak lagi memadai. Menurutnya, biaya tersebut perlu disesuaikan untuk mencerminkan biaya operasional dan administrasi yang diperlukan dalam proses penerbitan visa.
Dalam skema baru yang diusulkan, pemerintah membagi tarif berdasarkan metode pengajuan visa. Wisatawan yang melakukan pengajuan secara daring atau electronic Visa on Arrival (e-VoA) sebelum keberangkatan akan dikenakan biaya sebesar Rp750.000.
Sementara itu, bagi wisatawan yang memilih untuk mengurus VoA secara langsung saat tiba di Indonesia, tarif yang ditetapkan akan mencapai Rp1 juta. Kebijakan ini sekaligus menandai kenaikan dua kali lipat dari tarif yang berlaku saat ini.
Hendarsam menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong para pelancong internasional agar menyelesaikan prosedur keimigrasian secara daring sebelum mereka berangkat ke Indonesia.
Pemerintah berharap bahwa peralihan ke sistem aplikasi daring ini akan membantu mengurangi kepadatan dan antrean panjang di loket-loket layanan imigrasi di bandara-bandara kedatangan. Dengan demikian, proses kedatangan wisatawan dapat menjadi lebih efisien.
Selain untuk memperbaiki efisiensi di lapangan, langkah ini juga diproyeksikan dapat meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Sektor visa sendiri telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap keuangan negara selama semester pertama tahun 2026.
Saat ini, visa VoA Indonesia memungkinkan warga negara asing yang memenuhi syarat untuk tinggal di Indonesia selama 30 hari. Visa tersebut umumnya dapat diperpanjang satu kali untuk periode tambahan selama 30 hari.
Namun, pihak otoritas imigrasi belum memberikan keterangan resmi mengenai kapan tarif baru ini akan mulai diberlakukan. Usulan kenaikan ini masih harus melewati serangkaian proses birokrasi pemerintahan sebelum akhirnya disahkan dan diterapkan secara efektif.
Rencana penyesuaian tarif ini muncul di tengah upaya berkelanjutan Indonesia untuk terus mempromosikan pariwisata nasional. Tantangan bagi pemerintah ke depan adalah menyeimbangkan antara peningkatan efisiensi administratif dan menjaga daya tarik Indonesia bagi wisatawan mancanegara di tengah persaingan regional.



KOMENTAR ANDA