post image
Ilustrasi
KOMENTAR

Program pengentasan kemiskinan nasional dihadapkan pada peliknya problem koordinasi antar-kementerian, disrupsi program strategis, serta strategi keluar yang mendesak di tengah tekanan ekonomi global maupun domestik.

Berdasarkan kajian internal Institut Karta Nagara (IKN) per Mei 2026, pertumbuhan ekonomi kuartal pertama tahun ini yang berada di kisaran 5% ternyata lebih didorong oleh belanja musiman ketimbang transformasi struktural yang berkelanjutan.

Di sisi lain, tekanan terhadap daya beli masyarakat semakin mengkhawatirkan akibat lonjakan inflasi pangan seperti beras dan cabai, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, serta fenomena menyusutnya ukuran produk atau shrinkflation di perkotaan.

Menurut peneliti IKN Akuat Supriyanto, meskipun angka kemiskinan umum tercatat turun tipis dari 8,57 persen menjadi 8,47 persen, Indeks Kedalaman Kemiskinan justru menunjukkan tren peningkatan yang mengindikasikan bahwa jurang kemiskinan semakin melebar. Situasi ini diperparah dengan kenyataan bahwa sebanyak 142 juta jiwa atau sekitar 50,4 persen dari total populasi nasional saat ini terjebak dalam kategori rentan miskin di tengah menyempitnya ruang fiskal akibat pembengkakan subsidi energi.

Kondisi ini memunculkan paradoks makro di mana perekonomian nasional tercatat tumbuh signifikan dalam beberapa tahun terakhir, namun angka kemiskinan sesungguhnya justru mengalami pergeseran ke arah yang lebih mengkhawatirkan. Ketimpangan ekstrem juga masih mendominasi struktur ekonomi Indonesia, di mana kelompok 20 persen penduduk terkaya menguasai hampir separuh atau 44,8 persen dari total pengeluaran nasional.

Masalah utama yang menghambat efektivitas penanggulangan kemiskinan, sambung Akuat, adalah lingkaran setan kinerja sektoral yang diwarnai ego kementerian dan lembaga (K/L). Dewan Ekonomi Nasional mencatat bahwa sekitar 45 persen bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak tepat sasaran akibat ketiadaan sinkronisasi data, lemahnya fungsi Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), serta semrawutnya basis data bansos yang membuat warga miskin ekstrem sering kali luput dari radar.

Disrupsi juga terlihat jelas pada pelaksanaan program-program baru beranggaran raksasa, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menyedot anggaran gabungan hingga lebih dari Rp350 triliun pada tahun 2026. Alih-alih meringankan beban masyarakat bawah, riset BRIN dan kajian LPEM FEB UI menunjukkan bahwa program MBG justru lebih banyak terkonsentrasi di wilayah relatif sejahtera dengan tingkat inclusion error mencapai 34,2 persen, sementara program KDMP menghadapi hambatan serius berupa rendahnya realisasi di lapangan serta minimnya omzet harian gerai.

Dampak lanjutan dari masifnya alokasi anggaran untuk program baru tersebut memicu efek kanibal terhadap jaring pengaman sosial yang sudah ada. 

Kementerian Sosial terpaksa menghadapi pencabutan program bantuan lansia dan disabilitas serta penyusutan anggaran pemberdayaan, sementara dana desa mengalami pemotongan demi mendukung infrastruktur koperasi yang pada akhirnya menggerus porsi Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan ketahanan pangan riil.

Menanggapi berbagai karut-marut tersebut, peran Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) dinilai masih belum optimal karena terjebak dalam fungsi koordinatif tanpa wewenang eksekusi fiskal yang mengikat. 

BP Taskin tidak memiliki otoritas untuk memotong atau memblokir anggaran K/L yang berjalan di luar sinkronisasi nasional, sehingga target ambisius penurunan kemiskinan ekstrem terancam sulit terwujud.

Sebagai solusi mutlak, IKN merekomendasikan pembentukan arsitektur 'Komando Terpadu' melalui peningkatan status instruksi presiden menjadi regulasi yang mengikat secara hukum serta pemberian hak veto operasional kepada BP Taskin. Selain itu, integrasi Satu Data melalui Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) wajib ditegakkan secara ketat dengan sanksi fiskal bagi daerah yang lalai memperbarui data.

Langkah perbaikan taktis ini harus segera dibarengi dengan penegakan sistem insentif dan disinsentif kinerja berbasis penurunan kemiskinan riil bagi aparatur negara dan kepala daerah. Tanpa perombakan radikal dalam tata kelola, koordinasi lintas sektoral, dan pembersihan praktik penyimpangan anggaran, upaya pengentasan kemiskinan dikhawatirkan hanya akan menjadi etalase kebijakan seremonial belaka.


Respons Presiden Prabowo

Sebelumnya

APTF 2026: Koordinasi Regional Bukan Sekadar Pilihan, Melainkan Kebutuhan Strategis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekbis