post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Oleh: Abdullah Rasyid, Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute

DALAM sebuah diskusi awal pekan ini, saya berbincang dengan seorang teman yang pernah menjadi Ketua Umum Koperasi Kesejahteraan Mahasiswa ITB dan juga Pengurus INKUD. Percakapan itu berangkat dari satu pertanyaan sederhana, tetapi sangat mendasar: bagaimana membangkitkan kembali gerakan koperasi di tengah ekonomi nasional yang makin dikendalikan rantai pasok besar, korporasi besar, dan logika proyek?

Pertanyaan itu semakin relevan menjelang Hari Koperasi Nasional ke-79 pada 12 Juli 2026. GREAT Institute merancang seminar nasional bertema “Reaktualisasi Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Membangun Koperasi sebagai Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Ekonomi Nasional.” Tema ini bukan sekadar bahan diskusi akademik. Ia menyentuh persoalan paling mendasar dalam politik ekonomi Indonesia: apakah koperasi masih sungguh-sungguh diperlakukan sebagai sokoguru ekonomi nasional, atau hanya menjadi ornamen dalam pidato kenegaraan?

Pertanyaan itu harus diuji dalam kebijakan konkret. Salah satu medan ujinya adalah Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

MBG bukan program kecil. Badan Gizi Nasional menyebut alokasi APBN 2026 yang dikelolanya mencapai Rp268 triliun. Sebesar 93 persen dari anggaran itu dialokasikan untuk bantuan pemerintah dalam Program MBG. Dari komponen bantuan sekitar Rp249 triliun, 70 persen digunakan untuk membeli bahan baku, 20 persen untuk operasional, dan 10 persen untuk insentif mitra. BGN juga memproyeksikan target 82,9 juta penerima manfaat dan sekitar 21 miliar porsi makanan sepanjang 2026.

Angka itu menunjukkan satu hal: MBG bukan sekadar program makan. Ia adalah instrumen belanja negara raksasa yang dapat membentuk ulang rantai pasok pangan nasional. Pertanyaannya, rantai pasok seperti apa yang hendak dibangun?

Indonesia memang membutuhkan MBG. Survei Status Gizi Indonesia 2024 mencatat prevalensi stunting nasional masih 19,8 persen, setara sekitar 4.482.340 balita. Angka ini turun dari 21,5 persen pada 2023, tetapi tetap menunjukkan bahwa gizi masih menjadi pekerjaan besar pembangunan manusia Indonesia.

Namun, justru karena penting, MBG tidak boleh direduksi menjadi urusan nasi kotak, lauk, susu, buah, dapur produksi, dan distribusi ke sekolah. Pertanyaan yang lebih menentukan adalah: siapa yang menanam berasnya, siapa yang memasok sayurnya, siapa yang memelihara ayamnya, siapa yang menangkap ikannya, siapa yang memasak, siapa yang mengantar, dan siapa yang menikmati nilai tambahnya?

Jika jawabannya adalah segelintir vendor besar yang jauh dari desa, MBG telah kehilangan roh ekonomi kerakyatan sejak awal. Anak-anak memang makan, tetapi petani tetap menjual murah. Nelayan tetap tidak memiliki kepastian serapan. Peternak rakyat tetap kalah oleh pemain besar. UMKM pangan hanya menjadi pelengkap. Koperasi tetap menjadi penonton.

Itu bukan ekonomi kerakyatan. Itu hanya konsumsi publik yang dibungkus belanja negara.

Bahaya terbesar MBG bukan hanya menu yang salah atau distribusi yang terlambat. Bahaya terbesarnya adalah lahirnya oligarki baru dalam bisnis pangan sosial. Ketika program makan bergizi dikerjakan semata dengan logika proyek besar, yang tumbuh bukan gerakan rakyat, melainkan industri katering politik. Rantai pasok menjadi tertutup. Harga sulit diawasi. Pemasok lokal tersisih. Desa hanya menjadi lokasi penerima manfaat, bukan pusat produksi dan nilai tambah.

Tanda bahaya itu harus dibaca serius. Pemerintah sendiri telah melakukan pengetatan. BGN pernah menghentikan sementara sekitar 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG karena belum memenuhi standar seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Pada Juni 2026, pemerintah juga menegaskan tidak ada operasional dapur MBG baru dalam masa pembenahan tata kelola, karena fokus diarahkan pada penataan titik SPPG, pemetaan sekolah penerima, perbaikan kualitas dapur, dan verifikasi penerima manfaat.

Artinya, masalah MBG bukan hanya skala. Masalahnya adalah tata kelola. Dan di titik inilah koperasi harus masuk bukan sebagai tempelan, melainkan sebagai arsitektur ekonomi rakyat.

Karena itu, MBG harus dikembalikan ke Gerakan Koperasi Merah Putih. Instrumen paling relevan adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDKMP.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki modal kelembagaan. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menargetkan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Presiden Prabowo Subianto kemudian meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten pada 21 Juli 2025. Koperasi ini dirancang tidak hanya sebagai wadah produksi dan distribusi, tetapi juga untuk memotong rantai pasok, melawan praktik tengkulak dan rentenir, serta memberdayakan petani, nelayan, dan pelaku ekonomi desa.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya koreksi penting. Pemerintah kini tidak lagi semata mengejar angka besar 80.000 unit dalam waktu pendek. Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut fokus tahun 2026 diarahkan pada sekitar 40.000 Kopdes Merah Putih yang ditargetkan rampung September 2026 dan mulai beroperasi pada Oktober 2026. Bahkan, ia menyebut realisasi awal bisa sekitar 36.000 lebih unit.

Koreksi ini harus dibaca secara positif. Lebih baik 36.000 sampai 40.000 koperasi benar-benar hidup daripada 80.000 koperasi hanya berdiri sebagai papan nama. Gerakan koperasi tidak boleh diukur semata dari jumlah akta, surat keputusan, atau seremoni peluncuran. Koperasi harus diukur dari kemampuannya bekerja: mengumpulkan produksi rakyat, menjaga mutu, memperpendek rantai pasok, memperbaiki harga produsen, menyediakan layanan, dan menggerakkan ekonomi desa.

Di sinilah MBG dan KDKMP harus dipertemukan.

Melalui KDKMP, MBG dapat menjadi mesin ekonomi desa. Petani lokal memasok beras, sayur, buah, jagung, dan umbi. Peternak rakyat memasok telur, ayam, daging, dan susu. Nelayan memasok ikan dan protein laut. UMKM pangan serta dapur komunitas mengolah bahan menjadi makanan bergizi. SPPG tetap menjalankan standar layanan gizi, tetapi rantai pasoknya ditautkan secara serius dengan koperasi rakyat.

KDKMP dapat berperan sebagai agregator: mencatat pemasok, mengatur volume, menjaga mutu, menata harga, memastikan distribusi, dan mempertanggungjawabkan anggaran. Ia tidak harus menggantikan semua dapur MBG. Namun, ia harus menjadi simpul utama agar bahan pangan MBG tidak seluruhnya dikuasai jaringan vendor besar yang jauh dari basis produksi rakyat.

Model ini mengubah MBG dari sekadar program belanja menjadi program pembentukan pasar rakyat. Negara tidak hanya membeli makanan, tetapi menciptakan permintaan stabil bagi produsen kecil. Petani tidak lagi sepenuhnya tunduk kepada tengkulak. Nelayan memiliki kepastian pembeli. Peternak memperoleh permintaan rutin. UMKM naik kelas. Desa menikmati perputaran uang.

Inilah reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945 yang sesungguhnya. Bukan pidato tentang sokoguru ekonomi. Bukan seremoni Hari Koperasi. Reaktualisasi Pasal 33 berarti memasukkan koperasi ke jantung desain kebijakan negara.

Indonesia sebenarnya memiliki basis koperasi yang besar. Data BPS yang dikutip Databoks mencatat jumlah koperasi aktif pada 2025 mencapai 222.462 unit, naik 69 persen dibanding 2024 dan menjadi rekor tertinggi dalam satu dekade terakhir. Modal kelembagaan ini tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Ia harus disambungkan dengan agenda pangan, gizi, pendidikan, dan pembangunan desa.

Namun, mengembalikan MBG ke koperasi tidak boleh berarti menurunkan standar. Koperasi rakyat bukan alasan untuk bekerja asal-asalan. Justru KDKMP harus dipaksa naik kelas: modern, profesional, digital, transparan, dan dapat diaudit.


Cerita Pak Lambang

Sebelumnya

Nusakambangan yang Bersih dan Bayang-Bayang yang Belum Selesai

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional