post image
Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari Posisi Jampidsus dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
KOMENTAR

Kasus dugaan mega korupsi yang menyeret sejumlah nama besar di lingkungan kejaksaan dan kepolisian menjadi sorotan tajam publik. Gesekan yang terjadi antar-lembaga penegak hukum ini dinilai sebagai potret nyata runtuhnya supremasi hukum di Indonesia. Rentetan peristiwa tersebut tidak lagi sekadar menjadi asumsi negatif masyarakat, melainkan bukti konkret adanya krisis institusional yang mendalam.

Kondisi karut-marut ini memicu kekhawatiran besar dari kalangan pengamat dan praktisi ekonomi. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, PhD, menegaskan bahwa hukum merupakan pilar utama pembentuk lingkungan bisnis. Ketika pilar tersebut keropos, dampak negatifnya akan langsung menjalar ke seluruh urat nadi perekonomian nasional.

Menurut Didik, performa ekonomi suatu negara tidak hanya digerakkan oleh faktor produksi konvensional seperti ketersediaan modal, serapan tenaga kerja, dan adopsi teknologi. Kualitas serta integritas institusi hukum memegang peran yang tidak kalah krusial. Sistem hukum yang korup dan tidak berintegritas terbukti secara faktual di berbagai negara menjadi batu sandungan utama yang menghambat pertumbuhan ekonomi.

Kerusakan lingkungan bisnis akibat konflik hukum ini diprediksi akan menyulitkan langkah pemerintah dalam mengejar target-target besar. Didik menyebutkan bahwa visi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hingga angka 8 persen menjadi sangat sulit terealisasi. Target ambisius tersebut mustahil digapai jika fondasi kepastian hukum di dalam negeri berada dalam kondisi rapuh dan penuh ketidakpastian.

Secara teoretis, dampak kehancuran hukum terhadap aktivitas ekonomi ini sejalan dengan konsep Coase Theorem yang digagas oleh peraih Nobel Ekonomi, Ronald Coase. Dalam pemikiran ekonomi kelembagaan, sistem hukum yang berjalan dengan baik berfungsi untuk menekan biaya transaksi (transaction cost). Sebaliknya, regulasi dan penegakan hukum yang lemah justru akan membebani dunia usaha dengan ongkos operasional yang tinggi dan tidak terduga.

Tingginya biaya transaksi akibat hukum yang rusak berujung pada hilangnya efisiensi di sektor riil. Para pelaku ekonomi domestik dipastikan akan kehilangan daya saing saat harus berhadapan dengan mitra dagang mereka di pasar internasional. Dunia usaha hanya dapat tumbuh optimal dan mencapai efisiensi tertinggi apabila hak kepemilikan terlindungi dengan jelas, informasi pasar terbuka sempurna, dan kontrak bisnis dapat ditegakkan dengan adil.

Situasi yang terjadi di Indonesia saat ini justru menunjukkan arah sebaliknya, di mana negosiasi menjadi rumit dan kepastian kontrak sulit dijamin. Runtuhnya kepastian hukum ini berpotensi besar memicu jatuhnya tingkat kepercayaan investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Jika kondisi ini diperparah dengan lahirnya kebijakan yang tidak pro-pasar, maka penolakan massal atau mosi tidak percaya dari dunia usaha (vote of no confidence) bisa menjadi kenyataan pahit.

Tanpa adanya arus investasi yang kuat dan pertumbuhan ekonomi yang stabil, agenda pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dipastikan bakal tersendat. Efek domino dari rusaknya moral para pimpinan institusi penegak hukum ini dinilai bagaikan bom waktu. Jika tidak diantisipasi dan dicegah secara maksimal dari sekarang, dampaknya yang lebih masif akan terlihat jelas dalam beberapa waktu ke depan.

Didik mengibaratkan kerusakan sistemik di tubuh penegak hukum Indonesia saat ini seperti metafora "ikan busuk yang dimulai dari kepalanya". Pada sebuah negara demokrasi modern, aparat penegak hukum seharusnya berdiri di garda terdepan sebagai pelindung keadilan dan pemberantas korupsi. Namun, realitas yang terjadi justru memperlihatkan oknum-oknum di dalamnya beralih peran menjadi aktor utama dari praktik korupsi itu sendiri.

Kondisi ini menjadi ujian berat dan pembuktian awal bagi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Untuk menyelamatkan reputasi negara hukum sekaligus menjaga stabilitas ekonomi, penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada sanksi administratif atau pencopotan jabatan semata. Presiden dituntut menunjukkan keberanian dan tekad yang kuat guna melakukan pembersihan total di tubuh lembaga penegak hukum demi mengembalikan kewibawaan negara.


Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum

Sebelumnya

SETARA: Kasus Febrie Sulit Diterima Akal Sehat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional