Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh pihak Kejagung pada Sabtu, 11 Juli 2026, menyusul perkembangan situasi hukum yang sedang dihadapi oleh yang bersangkutan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dikabarkan telah menerima surat pengunduran diri tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata dari internal lembaga untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas dalam setiap proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan pengunduran diri ini berkaitan erat dengan proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pihak Kejagung memandang langkah ini perlu diambil demi menjaga marwah institusi.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa Kejagung sangat menghormati keputusan pribadi yang diambil oleh Febrie Adriansyah. Pihak institusi memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu stabilitas operasional di lingkungan Korps Adhyaksa.
Seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara yang selama ini berada di bawah koordinasi Jampidsus dipastikan tetap berjalan dengan normal. Kejagung menjamin mekanisme penanganan hukum tetap akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku tanpa adanya kekosongan kepemimpinan yang berarti.
Dalam pernyataannya, pihak Kejagung juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait untuk tetap tenang. Institusi penegak hukum tersebut meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir di kepolisian.
Selain itu, Kejagung menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi situasi ini. Semua pihak diminta untuk tidak membuat spekulasi berlebihan hingga ada putusan hukum yang bersifat tetap.
Sebelum pengunduran diri ini resmi diumumkan, Febrie Adriansyah sempat memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di kediamannya. Ia secara terbuka membenarkan bahwa rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, tersebut memang miliknya.
Terkait adanya temuan berupa uang tunai serta emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa harta tersebut memiliki asal-usul yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan melalui prosedur hukum.
Meski demikian, Febrie menegaskan bahwa penjelasan rinci mengenai temuan penyidik tidak akan ia sampaikan melalui forum jumpa pers. Ia memilih untuk memaparkan seluruh fakta tersebut secara resmi melalui mekanisme hukum yang berlaku agar transparan dan sesuai dengan koridor peradilan.




KOMENTAR ANDA