post image
Gedung KPK
KOMENTAR

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian terbesar bagi integritas sistem penegakan hukum di Indonesia. Perkara ini bukan lagi sekadar kasus korupsi biasa, melainkan menyangkut kredibilitas institusi, independensi peradilan, dan pembuktian bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa negara harus mengembalikan penanganan perkara ini pada prinsip fundamental demi menjaga supremasi hukum. Di tengah munculnya dugaan intervensi militer, tarik-menarik antar-aparat penegak hukum, hingga manuver politik di DPR, keadilan harus tetap tegak tanpa pandang bulu.

Sebagai langkah awal, SETARA Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menggunakan mandat supervisinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK. Lembaga antikorupsi tersebut diminta mengambil alih atau setidaknya mengendalikan penuh penanganan perkara besar ini dari Kejaksaan Agung.

Menurut Hendardi, sulit diterima akal sehat apabila dugaan korupsi yang melibatkan mantan pimpinan tertinggi bidang tindak pidana khusus justru ditangani oleh Kejaksaan Agung sendiri. Ia menilai proses tersebut tidak logis dan rawan konflik kepentingan, bagaikan fenomena "jeruk makan jeruk" di mana sebuah institusi diminta mengadili dirinya sendiri.

Selain pengambilalihan kasus, Hendardi juga menilai mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sudah sangat layak untuk ditahan. Dengan bukti-bukti yang sudah seterang benderang dan diketahui publik, keputusan untuk tidak menahan tersangka dianggap sebagai sebuah keanehan hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Lebih lanjut, SETARA Institute mengingatkan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada Febrie sebagai pelaku tunggal. Penyidik dituntut untuk menelusuri rantai komando, aliran uang, hingga aliran manfaat (follow the money and follow the benefit) guna melihat kemungkinan keterlibatan pejabat yang lebih tinggi, termasuk Jaksa Agung. Korupsi di level ini dinilai mustahil merupakan kejahatan tunggal yang berdiri sendiri.

Di sisi lain, dugaan keterlibatan anggota TNI yang mengintervensi proses penyidikan juga harus diusut secara independen sebagai perkara terpisah. Jika terbukti ada aparat militer yang dikerahkan untuk meminta pelepasan saksi atau menghambat penyidikan, tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang serius. Hendardi meminta Presiden dan Panglima TNI bertindak tegas menyelidiki aktor di balik pengerahan personel tersebut.

Kritik tajam juga diarahkan kepada pihak Kepolisian yang dinilai terlalu mudah menyerahkan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dianggap memperbesar krisis kepercayaan publik karena memicu kesan adanya "barter" atau tukar guling kasus demi kepentingan politik eksekutif, yang berpotensi merusak independensi penegakan hukum.

Sorotan juga tertuju pada sikap DPR yang dinilai tidak proporsional setelah menggelar konferensi pers bersama Plt. Jampidsus dan membentuk Panitia Kerja (Panja). SETARA Institute mengingatkan bahwa fungsi pengawasan parlemen tidak boleh berubah menjadi arena tawar-menawar politik yang justru merecoki dan mengaburkan objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai penutup, Hendardi mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan alasan stabilitas nasional sebagai dalih untuk melindungi pelaku korupsi atau membenarkan keterlibatan militer dalam ranah sipil. Stabilitas yang dibangun di atas impunitas dinilai semu dan hanya akan meruntuhkan fondasi negara hukum serta keadilan di Indonesia.


Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum

Sebelumnya

Kasus Jaksa Vs Polri, Prof. Didik J. Rachbini: Krisis Institusional yang Mendalam Terbukti

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional