Oleh: Abdullah Rasyid, Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute
PADA abad ke-20, kekuatan negara banyak ditentukan oleh penguasaan minyak, gas, mineral, jalur perdagangan, dan teknologi industri. Memasuki abad ke-21, peta kekuatan itu mulai berubah. Ketika dunia bergerak menuju ekonomi rendah emisi, karbon tidak lagi semata-mata dipahami sebagai persoalan lingkungan. Ia telah menjadi aset ekonomi, instrumen pembiayaan, sumber daya strategis, dan bahasa baru diplomasi global.
Perubahan itu bukan sekadar wacana. Bank Dunia mencatat bahwa pada 2026 terdapat 87 kebijakan penetapan harga karbon di berbagai negara. Lebih dari 29 persen emisi gas rumah kaca global telah tercakup dalam instrumen harga karbon. Pendapatan yang masuk ke anggaran publik dari pajak karbon dan sistem perdagangan emisi bahkan melampaui 107 miliar dollar AS pada 2025. Rata-rata harga karbon dunia mendekati 21 dollar AS per ton karbon dioksida ekuivalen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa karbon telah memasuki pusat kebijakan ekonomi dunia.
Dalam konteks itu, pernyataan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat di Bandung menjadi relevan. Menurut Jumhur, kekuatan bangsa pada masa depan tidak hanya diukur dari besarnya cadangan sumber daya alam, tetapi dari kemampuan mengelolanya secara berkelanjutan. Ia menempatkan solusi berbasis alam dan pasar karbon berintegritas sebagai bagian dari jalan Indonesia menjadi green superpower.
Kata kuncinya bukan lagi cadangan, melainkan kapabilitas.
Modal Besar, Pasar Masih Kecil
Indonesia memiliki modal ekologis yang sulit ditandingi. Luas tutupan hutan Indonesia mencapai sekitar 95,5 juta hektare. Indonesia juga memiliki sekitar 3,44 juta hektare mangrove atau kurang lebih 23 persen dari total ekosistem mangrove dunia. Kekayaan tersebut menjadikan Indonesia memiliki posisi penting dalam pengendalian perubahan iklim global.
Namun, luasnya aset ekologis belum otomatis mencerminkan besarnya kekuatan ekonomi karbon.
Hingga 30 Juni 2026, Bursa Karbon Indonesia mencatat volume perdagangan kumulatif sekitar 1,98 juta ton karbon dioksida ekuivalen, dengan nilai transaksi Rp93,81 miliar dan 155 pengguna jasa.
Apabila nilai transaksi tersebut dihitung secara agregat, rata-ratanya hanya sekitar Rp47.500 per ton karbon dioksida ekuivalen. Angka itu memang tidak dapat diperlakukan sebagai harga acuan karena transaksi karbon terdiri atas beragam jenis unit dan mekanisme. Namun, ia tetap memberi gambaran bahwa kedalaman serta nilai ekonomi pasar karbon domestik masih relatif terbatas dibandingkan besarnya aset ekologis Indonesia.
Di sinilah tantangan sesungguhnya berada.
Indonesia jangan mengulangi pola lama pengelolaan sumber daya alam: memiliki bahan mentah, tetapi menyerahkan teknologi, pembiayaan, standardisasi, pembentukan harga, pasar, dan nilai tambah kepada pihak lain.
Dalam ekonomi hijau, pola tersebut dapat muncul dalam bentuk baru. Indonesia menjaga hutan dan mangrove. Masyarakat memelihara ekosistem. Daerah menanggung biaya konservasi. Namun, metodologi, lembaga verifikasi, pembiayaan, penilaian kualitas, dan harga karbon lebih banyak ditentukan oleh institusi di luar negeri.
Apabila itu terjadi, Indonesia mungkin menjadi pemasok kredit karbon besar, tetapi belum menjadi green superpower.
Dari Cadangan Menuju Kedaulatan
Karbon baru menjadi aset strategis apabila negara mampu menguasai seluruh rantai nilainya.
Indonesia harus mengetahui berapa besar potensi karbonnya, siapa pemegang haknya, bagaimana karbon diukur, siapa yang memverifikasi, dengan standar apa ia disertifikasi, di mana ia diperdagangkan, bagaimana harga terbentuk, serta ke mana manfaat ekonominya mengalir.
Tanpa penguasaan tersebut, Indonesia hanya menjadi pemilik cadangan, bukan pemilik nilai.
Kerangka kebijakan sebenarnya terus diperkuat. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional, termasuk perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, kerangka transparansi, registrasi, pemantauan, serta kelembagaan pengarah.
Indonesia juga telah membuka perdagangan karbon luar negeri. Pada saat peluncurannya pada Januari 2025, pemerintah mengotorisasi sekitar 1,78 juta ton karbon dioksida ekuivalen untuk perdagangan internasional. Sistem Registri Nasional, mekanisme pengukuran, pelaporan dan verifikasi, Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca, serta mekanisme penyesuaian dalam perdagangan internasional menjadi bagian dari instrumen pengaman untuk mencegah penghitungan dan klaim ganda.
Langkah tersebut penting. Namun, pasar bukan tujuan akhir.
Ukuran keberhasilan tidak cukup dilihat dari kenaikan volume transaksi. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah harga karbon mencerminkan kualitas aset ekologis Indonesia, apakah nilai tambah tetap berada di dalam negeri, apakah institusi nasional menguasai teknologi pengukuran dan verifikasi, serta apakah daerah dan masyarakat penjaga ekosistem memperoleh manfaat yang layak.
Pasar yang besar belum tentu menghasilkan kedaulatan.




KOMENTAR ANDA