Pemilik aset harus memperoleh kesempatan menjelaskan asal-usul hartanya, menghadirkan bukti, mendapat pendampingan hukum, menyampaikan keberatan, dan mengajukan upaya hukum. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga harus dijamin.
Aset Dirampas, Lalu Apa?
Persoalan tidak selesai ketika hakim mengetukkan palu. Setelah aset dirampas, muncul pertanyaan: siapa yang mengelolanya, bagaimana menjaga nilainya, kapan aset dilelang, dan ke mana hasilnya disalurkan?
Tujuan akhirnya bukan sekadar memindahkan kepemilikan kepada negara, melainkan memulihkan nilai ekonomi dan mengembalikannya bagi kepentingan masyarakat.
Jangan sampai negara berhasil merampas aset secara hukum, tetapi gagal mengelolanya secara ekonomi. Aset yang terbengkalai, rusak, hilang, atau kehilangan nilai merupakan bentuk kegagalan pemulihan yang lain.
Karena itu, RUU ini perlu merancang sistem pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan dapat diaudit. Publik harus dapat mengetahui nilai aset, proses pengelolaannya, hasil pelelangannya, serta pemanfaatan dana yang diperoleh.
Dengan demikian, pemulihan aset tidak lagi menjadi angka dalam laporan penegakan hukum. Ia menjadi keadilan yang dapat dilihat dan dirasakan masyarakat.
Empat Ukuran Keberhasilan
Keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak cukup diukur dari seberapa cepat ia disahkan atau berapa banyak aset yang dirampas.
Setidaknya ada empat ukuran: pengawasan pengadilan yang kuat dan independen; pembagian beban pembuktian yang adil, dengan kewajiban negara menunjukkan bukti awal; harmonisasi dengan KUHAP, KUHP, UU Tipikor, UU TPPU, dan aturan terkait; serta pengelolaan aset rampasan yang profesional, transparan, dan dapat diaudit.
Keempat ukuran itu akan menentukan apakah RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen keadilan atau hanya menambah daftar regulasi baru.
Menjaga Harapan
Harapan terbesar terhadap RUU Perampasan Aset bukan hanya terletak pada seberapa cepat ia disahkan, tetapi pada seberapa kokoh fondasi keadilannya dibangun.
Kita membutuhkan hukum yang tegas kepada pelaku kejahatan, tetapi tetap melindungi warga yang tidak bersalah. Kita membutuhkan negara yang kuat dalam mengejar hasil korupsi, tetapi tetap rendah hati di hadapan konstitusi. Kita membutuhkan keberanian untuk merampas keuntungan dari kejahatan, sekaligus kebijaksanaan agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Apabila DPR dan pemerintah mampu merajut keseimbangan itu, RUU Perampasan Aset dapat menjadi penanda perubahan cara negara memahami keadilan: dari sekadar menghukum pelaku menuju pemulihan hak rakyat; dari membiarkan keuntungan kejahatan bertahan menuju akuntabilitas; dari impunitas ekonomi menuju negara hukum yang lebih berani, lebih adil, dan lebih dipercaya.
Di sanalah harapan itu layak dijaga.




KOMENTAR ANDA