post image
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, hari Kamis, 6 Agustus 2026, kembali menandatangani dua perintah eksekutif baru yang bertujuan untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship) di Amerika Serikat.
KOMENTAR

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, hari Kamis, 6 Agustus 2026, kembali menandatangani dua perintah eksekutif baru yang bertujuan untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship) di Amerika Serikat.

Langkah kontroversial ini juga secara khusus dirancang untuk mengakhiri praktik yang kerap disebut sebagai “wisata bersalin” atau birth tourism. Kebijakan terbaru ini pertama kali dilaporkan oleh media Axios dan dikonfirmasi langsung melalui upacara penandatanganan di Ruang Oval, Gedung Putih.

Kebijakan eksekutif ini merupakan upaya kedua dan lebih spesifik dari pemerintahan Trump setelah sebelumnya mengalami kekalahan telak di Mahkamah Agung AS. Pada 30 Juni 2026 lalu, melalui putusan historis Trump v. Barbara, Mahkamah Agung menolak upaya awal Trump yang dinilai terlalu luas dalam menghapus hak kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir dari imigran tak berdokumen dan penduduk asing sementara.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Trump secara terbuka mengkritik keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan hak kewarganegaraan dengan hasil voting 6-3 tersebut. Ia menyebut putusan tersebut sebagai “keputusan yang sangat, sangat disayangkan” dan menegaskan perlunya melakukan penyesuaian kebijakan melalui jalur eksekutif karena sistem kewarganegaraan yang berlaku saat ini dianggap sangat tidak adil.

Perintah eksekutif yang pertama berfokus pada perluasan definisi mengenai siapa saja yang tidak memenuhi syarat untuk menerima kewarganegaraan otomatis, meskipun mereka lahir di tanah Amerika Serikat.

Kategori pengecualian yang baru ini kini diperluas untuk mencakup anak-anak dari anggota “organisasi teroris asing”, serta kelompok besar orang-orang yang melobi atau bertindak atas nama kepentingan pemerintah asing di AS.

Selain itu, perintah pertama ini juga memperluas aturan pengecualian yang sebelumnya hanya berlaku untuk anak-anak diplomat asing, agar kini mencakup lebih banyak pegawai pemerintah asing. Kebijakan ini juga secara tegas akan menolak hak kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang orang tuanya terbukti terlibat dalam aktivitas penipuan untuk bisa masuk ke AS demi mendapatkan status warga negara bagi bayinya.

Sementara itu, perintah eksekutif kedua secara langsung menargetkan larangan terhadap praktik birth tourism. Praktik wisata bersalin ini merujuk pada warga negara asing yang melakukan perjalanan ke Amerika Serikat dengan memanfaatkan visa turis atau visa bisnis, di mana tujuan utamanya adalah untuk melahirkan agar sang anak secara otomatis mendapatkan hak istimewa berupa paspor dan kewarganegaraan AS.

Trump mengatakan ada “ratusan ribu” orang yang telah menyalahgunakan praktik wisata bersalin ini. Ia menyebut bahwa banyak pihak asing yang telah membangun industri dan bisnis di seputar praktik ini. Trump secara gamblang menyebutnya sebagai sebuah “aib” dan menegaskan bahwa warga asing seolah-olah sedang “membeli” jalan masuk mereka ke Amerika, sebuah praktik yang menurutnya tidak boleh lagi dibiarkan terjadi.

Penasihat Senior Gedung Putih sekaligus arsitek utama kebijakan imigrasi Trump, Stephen Miller, mempertegas dampak hukum dari perintah baru ini. Dalam acara penandatanganan tersebut, Miller menyatakan bahwa dengan berlakunya aturan pelarangan ini, tidak akan ada lagi pihak dari mana pun di dunia yang akan diizinkan untuk mendapatkan visa Amerika Serikat jika memiliki niat dan tujuan penipuan semacam itu.

Kontroversi kebijakan ini berakar kuat pada Amandemen ke-14 Konstitusi AS yang secara historis ditafsirkan menjamin kewarganegaraan bagi siapa saja yang lahir di wilayah yurisdiksi AS. Trump berargumen bahwa amandemen tersebut aslinya dirancang pasca-Perang Saudara untuk melindungi bayi-bayi dari para mantan budak, dan tidak pernah ditujukan untuk dieksploitasi oleh warga asing yang hanya datang untuk melahirkan di masa modern ini.

Segera setelah penandatanganan dilakukan, langkah terbaru pemerintahan Trump ini langsung menuai kecaman keras dari berbagai kelompok kebebasan sipil. Organisasi seperti American Civil Liberties Union (ACLU) mengecam perintah tersebut sebagai langkah inkonstitusional yang mencoba menentang putusan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, para pakar hukum memprediksi bahwa kedua perintah eksekutif ini akan langsung menghadapi rentetan gugatan hukum yang panjang di pengadilan federal AS.


Masuki Fase Penting, Ini Posisi Iran, AS, dan Oman dalam Perjanjian Selat Hormuz

Sebelumnya

Perjanjian Selat Hormuz Makin Dekat, Harga Minyak Mentah Melonjak Akibat Serangan Terbaru Houthi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Dunia