Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi menolak upaya hukum lanjutan dari Donald Trump untuk membatalkan putusan juri dalam kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik yang diajukan oleh kolumnis penulis E. Jean Carroll. Penolakan ini sekaligus menjadi kegagalan kedua bagi pihak Trump di tingkat Mahkamah Agung terkait kasus perdata tersebut.
Keputusan terbaru ini keluar setelah Mahkamah Agung menolak permintaan peninjauan ulang (rehearing) yang diajukan oleh pengacara Trump. Dengan tidak adanya intervensi dari pengadilan tertinggi di AS tersebut, vonis juri sebelumnya dinyatakan tetap berkekuatan hukum penuh dan tidak dapat diganggu gugat lagi.
Kasus bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh E. Jean Carroll, seorang mantan kolumnis majalah Elle, yang menuduh bahwa Trump telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya di ruang ganti sebuah pusat perbelanjaan di Manhattan pada pertengahan 1990-an. Selain itu, gugatan juga mencakup tuduhan pencemaran nama baik akibat pernyataan-pernyataan publik Trump yang membantah tuduhan tersebut.
Sebelumnya, pengadilan tingkat juri dalam persidangan tahun 2023 memenangkan pihak Carroll dan memutuskan agar Trump membayar ganti rugi sebesar $5 juta. Seiring berjalannya waktu serta tambahan bunga yang terakumulasi selama proses banding yang panjang, nilai pembayaran tersebut meningkat menjadi sekitar $5,8 juta.
Tim hukum Donald Trump sempat berulang kali mencoba mengajukan banding melalui berbagai tingkatan pengadilan, dengan argumen bahwa proses peradilan di tingkat awal tidak adil karena menghadirkan bukti dan kesaksian tambahan dari pihak lain. Namun, Pengadilan Banding Sirkuit AS di Manhattan sebelumnya telah menolak argumen tersebut dan menguatkan putusan juri.
Pihak E. Jean Carroll menyambut baik keputusan final dari Mahkamah Agung ini. Melalui pernyataan kuasa hukumnya, Roberta Kaplan, ditegaskan bahwa keputusan tersebut menutup seluruh celah hukum bagi Trump untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindakan yang telah diputuskan secara bulat oleh juri pengadilan.
Di sisi lain, Trump secara konsisten membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan kepadanya dan mengecam proses peradilan tersebut. Meskipun upaya banding untuk kasus pertama senilai $5 juta ini telah menemui jalan buntu di Mahkamah Agung, tim hukum Trump masih menghadapi berbagai persoalan hukum lain, termasuk upaya banding terpisah terkait putusan denda pencemaran nama baik kedua bernilai puluhan juta dolar.
Kasus ini telah menjadi salah satu pertarungan hukum jangka panjang yang paling menyita perhatian publik di Amerika Serikat. Dengan penolakan terbaru dari Mahkamah Agung, babak hukum utama atas tuduhan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik di kasus pertama ini resmi berakhir tanpa ada ruang banding lebih lanjut bagi Trump.



KOMENTAR ANDA