post image
Foto: SimpleFlying
KOMENTAR

Southwest Airlines kini menghadapi gugatan hukum senilai $1,2 juta atau setara Rp 21 miliar atas dugaan diskriminasi rasial yang melibatkan seorang staf maskapai dan sebuah keluarga kulit hitam di Bandara Internasional Portland (PDX). Insiden yang dilaporkan terjadi pada Agustus tahun lalu ini mencuat ke publik setelah pihak keluarga menempuh jalur hukum di Multnomah County pada 11 Agustus 2026.

Peristiwa bermula saat keluarga DeWeese hendak melakukan perjalanan dari Portland menuju New Orleans. Ayah dari keluarga tersebut sempat diminta kembali ke konter tiket untuk menyelesaikan prosedur terkait pelaporan senjata api yang ia bawa, sementara anggota keluarga lainnya melanjutkan perjalanan menuju gerbang keberangkatan.

Di gerbang keberangkatan, petugas maskapai bernama Melissa Stallcup diduga berteriak memanggil nama keluarga tersebut di depan umum. Menurut klaim dalam gugatan, petugas tersebut dengan lantang menyatakan bahwa seluruh anggota keluarga tidak diperbolehkan naik ke pesawat karena salah satu dari mereka membawa senjata api.

Saat anggota keluarga mencoba mengoreksi pernyataan tersebut dan menjelaskan bahwa sang ayah sedang berada di konter tiket untuk menyelesaikan masalah administratif, petugas tersebut justru memberikan keterangan palsu. Ia mengeklaim bahwa sang ayah sedang dalam penahanan kepolisian, yang memicu kepanikan dan tekanan emosional yang luar biasa bagi putri-putri keluarga DeWeese.

Ketika sang ayah akhirnya tiba di gerbang keberangkatan, ia mendapati anak-anaknya dalam kondisi ketakutan dan tertekan. Berusaha membela anak-anaknya, ia mencoba menanyakan alasan perlakuan tersebut, namun justru mendapatkan respons agresif dari petugas maskapai yang menyatakan bahwa ia tidak boleh "membantah" dan secara implisit melontarkan komentar bernada rasis bahwa "kalian selalu membawa isu ras."

Selain tuduhan diskriminasi verbal tersebut, gugatan juga menyebutkan bahwa petugas maskapai melontarkan tuduhan keliru mengenai biaya hewan peliharaan. Staf tersebut mengeklaim bahwa keluarga DeWeese belum membayar biaya untuk membawa kucing peliharaan mereka, padahal keluarga tersebut telah mengikuti prosedur dan aturan maskapai yang berlaku terkait hewan dalam kabin.

Pihak keluarga DeWeese, yang diwakili oleh pengacara Greg dan Jason Kafoury, menuntut ganti rugi atas penghinaan dan tindakan diskriminatif yang mereka alami. Mereka mendasarkan tuntutan ini pada perlindungan hukum di bawah statuta negara bagian Oregon yang melarang diskriminasi di tempat layanan publik berdasarkan ras, warna kulit, maupun asal kebangsaan.

Tindakan ini juga dianggap melanggar hukum penerbangan federal Amerika Serikat (49 U.S.C. § 40127(a)) yang secara tegas melarang maskapai penerbangan melakukan diskriminasi terhadap penumpang berdasarkan latar belakang ras, warna kulit, maupun asal-usul mereka. Gugatan ini menyoroti pelanggaran terhadap prinsip akses yang setara bagi semua pengguna jasa transportasi udara.

Menanggapi gugatan yang diajukan ke pengadilan, Southwest Airlines hingga saat ini belum memberikan pernyataan mendalam. Pihak maskapai hanya menyampaikan melalui perwakilannya bahwa mereka tidak dapat memberikan komentar resmi atau tanggapan terkait detail peristiwa tersebut karena proses litigasi yang sedang berjalan di pengadilan.

Insiden ini menambah daftar tantangan citra yang dihadapi maskapai penerbangan di Amerika Serikat terkait perlakuan staf terhadap penumpang. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting mengenai pentingnya profesionalisme dan perilaku bebas diskriminasi dalam pelayanan transportasi udara bagi seluruh lapisan masyarakat.


Mesin Kanan Mati di Ketinggian 34 Ribu Kaki, Pesawat Mendarat Darurat

Sebelumnya

Bagasi Terbakar di Bandara Milan, Penerbangan British Airways Alami Penundaan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews