post image
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid
KOMENTAR

Oleh: Abdullah Rasyid, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

ADA satu gagasan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan DPR/MPR yang layak dibaca melampaui soal paspor: kemungkinan Indonesia membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dibutuhkan negara.

Gagasan itu menarik karena menyentuh sesuatu yang selama bertahun-tahun nyaris dianggap tabu dalam politik kewarganegaraan kita. Indonesia pada prinsipnya menganut kewarganegaraan tunggal. Pengecualian diberikan secara terbatas kepada anak dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Kini Presiden membuka ruang untuk memikirkan kembali batas tersebut.

Menurut saya, kata terpenting dari gagasan Presiden bukan “ganda”, melainkan selektif. Di sanalah kepentingan nasional harus diletakkan. Indonesia tidak sedang menuju liberalisasi kewarganegaraan yang memungkinkan siapa saja mengoleksi paspor. Yang perlu dibangun justru sebuah rezim baru yang memungkinkan negara mempertahankan hubungan dengan manusia-manusia Indonesia yang tersebar di berbagai belahan dunia.

Dunia memang telah berubah.

Ilmuwan Indonesia bekerja di laboratorium terbaik di Amerika dan Eropa. Dokter spesialis berkarier di berbagai sistem kesehatan maju. Ahli kecerdasan artifisial, insinyur, akademisi, pengusaha, seniman, atlet, dan pesepak bola berdarah Indonesia berkembang di luar negeri. Sebagian masih WNI. Sebagian telah menjadi warga negara lain. Ada pula generasi kedua dan ketiga yang mempunyai hubungan darah dan kebudayaan dengan Indonesia, tetapi hubungan hukumnya semakin jauh.

Kita dapat memandang keadaan tersebut sebagai brain drain. Namun negara yang percaya diri seharusnya mempunyai strategi yang lebih cerdas: mengubah brain drain menjadi brain circulation, lalu brain gain.

Tidak semua diaspora harus dipaksa pulang.

Seorang ahli teknologi Indonesia yang bekerja di Silicon Valley dapat tetap memberi manfaat kepada Indonesia tanpa harus pindah ke Jakarta. Ilmuwan di Oxford dapat membangun kolaborasi dengan universitas Indonesia. Pengusaha diaspora dapat membawa investasi, jaringan pasar, dan teknologi. Atlet berdarah Indonesia dapat memperkuat prestasi nasional. Yang perlu dijaga adalah hubungan mereka dengan Republik.

Dalam perspektif itulah dwi-kewarganegaraan terbatas memiliki relevansi strategis.

Tetapi kewarganegaraan tidak boleh berubah menjadi hadiah bagi orang sukses. Negara harus mempunyai kriteria yang terang: talenta, kepentingan nasional, integritas, keamanan, dan kontribusi.

Talenta saja tidak cukup. Seorang profesional yang sangat pintar tetapi memiliki persoalan integritas tentu tidak layak memperoleh hak istimewa. Demikian pula seseorang yang mempunyai kapasitas luar biasa tetapi menimbulkan risiko terhadap keamanan nasional.

Karena itu dibutuhkan pemeriksaan rekam jejak, integrity test, security clearance, ukuran kontribusi yang objektif, serta mekanisme evaluasi. Negara juga perlu memiliki kewenangan mencabut fasilitas jika diperoleh melalui manipulasi atau kemudian disalahgunakan.

Namun pintu yang dibuka Presiden sebaiknya tidak berhenti pada talenta.

Reformasi UU Kewarganegaraan dapat sekaligus menyelesaikan persoalan yang telah lama dihadapi keluarga Indonesia, terutama anak hasil perkawinan campuran.

Anak dari ayah WNI dan ibu WNA, atau sebaliknya, memiliki persoalan yang berbeda dengan diaspora profesional. Ikatannya dengan Indonesia tidak perlu dibuktikan melalui nilai investasi atau kemampuan teknologi. Hubungan itu lahir melalui darah, keluarga, bahasa, pengasuhan, dan identitas.

UU Nomor 12 Tahun 2006 telah memberikan kewarganegaraan ganda terbatas kepada kelompok anak tertentu. Setelah memasuki usia yang ditentukan undang-undang, mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan.

Ketentuan ini pantas dievaluasi.

Kita perlu bertanya apakah negara masih harus memaksa seorang anak meninggalkan salah satu bagian identitas hukumnya hanya karena ia telah dewasa. Apalagi usia ketika kewajiban memilih muncul justru berdekatan dengan fase ketika seseorang mulai kuliah, memasuki dunia profesional, membangun jaringan, dan menemukan kapasitas terbaiknya.

Jangan sampai Indonesia melindungi mereka ketika kecil, lalu kehilangan mereka ketika mulai produktif.

Ada pula kelompok yang sering luput dari percakapan publik: anak dari ayah dan ibu yang sama-sama WNI tetapi lahir di negara yang memberikan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.

Anak semacam ini memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui hubungan darah atau ius sanguinis. Pada saat bersamaan, hukum negara tempat ia lahir dapat memberinya kewarganegaraan berdasarkan ius soli.

Kewarganegaraan gandanya bukan akibat perkawinan campuran. Ia lahir dari pertemuan dua sistem hukum.


Masukan Strategis Terkait Status Yuridis Wilayah Udara Teritorial NKRI

Sebelumnya

Partitokrasi: Negara dalam Cengkeraman Partai

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional