post image
Abdullah Rasyid bersama dengan jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
KOMENTAR

Oleh: Abdullah Rasyid, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN

SEHABIS mengikuti upacara bendera pagi di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang, kami turut menyaksikan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana melalui layar televisi. Seperti setiap 17 Agustus, ada rasa haru ketika Merah Putih perlahan naik diiringi Indonesia Raya.

Namun, pada usia republik yang sudah 81 tahun, kemerdekaan semestinya membawa kita melampaui rasa haru. Ada pertanyaan yang perlu dijawab lebih jujur: seberapa jauh kemerdekaan itu telah dirasakan rakyat dalam kehidupan sehari-hari?

Satu kalimat Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan 14 Agustus 2026 relevan untuk direnungkan: kemerdekaan bukan hanya apa yang kita proklamasikan, tetapi apa yang dirasakan rakyat.

Kalimat itu sederhana, tetapi ukurannya berat. Sebab rakyat tidak hidup di dalam teks pidato, grafik pertumbuhan ekonomi, ataupun laporan tahunan kementerian. Mereka merasakan negara dari harga kebutuhan pokok, kesempatan mendapatkan pekerjaan, sekolah anak-anaknya, pelayanan rumah sakit, kepastian hukum, keamanan, dan kemudahan berurusan dengan birokrasi.

Karena itu, setelah delapan dasawarsa lebih merdeka, persoalan kita bukan lagi apakah Indonesia berdaulat. Itu sudah dijawab pada 17 Agustus 1945. Pertanyaannya sekarang: bagaimana kedaulatan itu digunakan dan siapa yang paling merasakan manfaatnya?

Apa arti kemerdekaan jika rakyat masih sulit memperoleh keadilan? Apa maknanya apabila kekayaan negeri menumpuk pada sedikit orang, sementara sebagian lainnya bekerja dari pagi sampai malam sekadar untuk bertahan hidup? Dan apa gunanya kekuasaan yang bersumber dari rakyat apabila setelah diberikan justru menjauh dari rakyat?

Para pendiri bangsa tidak mempertaruhkan hidup hanya untuk mengganti penguasa asing dengan penguasa yang lahir dari tanah yang sama. Mereka membangun republik yang harus melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan rakyat, menghadirkan keadilan sosial, dan menggunakan kekayaan negeri bagi kemakmuran bersama.

Angka Harus Sampai ke Rumah Rakyat

Pemerintahan Presiden Prabowo membawa agenda besar untuk memperkuat kemandirian bangsa. Dalam 21 bulan pemerintahan, Presiden menyebut telah ditempuh 121 kebijakan transformatif dengan empat pegangan: menjalankan UUD 1945, melindungi kepentingan nasional yang vital, mengatasi kesulitan rakyat, serta menjaga kepentingan generasi mendatang.

Ada satu penegasan yang seharusnya menjadi ukuran bagi seluruh penyelenggara negara: kekuasaan tidak diberikan untuk menjelaskan mengapa sebuah masalah tidak dapat diselesaikan. Kekuasaan diberikan untuk menyelesaikannya.

Berbagai indikator memang memberi alasan untuk optimistis. Pertumbuhan ekonomi tetap berada di atas lima persen. Investasi mencapai sekitar Rp1.010 triliun dan diklaim menyerap lebih dari 1,4 juta tenaga kerja. Pemerintah menyebut delapan komoditas pangan telah mencapai swasembada.

Penerapan B50 sejak 1 Juli 2026 diproyeksikan menghemat devisa sekitar Rp170 triliun per tahun. Revitalisasi sekolah berlangsung dalam skala besar. Cek Kesehatan Gratis telah menjangkau puluhan juta warga, sementara negara menanggung iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi 96,8 juta masyarakat tidak mampu.

Itu semua penting. Tetapi statistik bukan tempat kebijakan berakhir.

Investasi harus terlihat pada pekerjaan yang lebih baik dan nilai tambah yang tinggal di Indonesia. Swasembada pangan baru menemukan maknanya jika petani ikut sejahtera. Sekolah yang diperbaiki harus bertemu dengan guru berkualitas dan kesempatan belajar yang setara.

Angka harus menemukan jalannya sampai ke rumah rakyat.

Kemerdekaan di Pintu Masuk Negara

Bagi kami yang bekerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, makna kemerdekaan mempunyai dimensi yang sangat konkret.

Imigrasi berada di pintu depan republik. Di bandara, pelabuhan, dan perlintasan batas, negara menentukan siapa yang boleh masuk, siapa yang harus diawasi, siapa yang tidak boleh diberi ruang karena mengancam keamanan atau ketertiban, sekaligus bagaimana warga negara Indonesia memperoleh pelayanan ketika hendak melintasi dunia.

Di sanalah kedaulatan tidak boleh berhenti sebagai konsep.

Paspor yang mudah diperoleh melalui pelayanan yang bersih adalah bentuk kemerdekaan. Perlindungan warga agar tidak menjadi korban perdagangan orang adalah bagian dari kemerdekaan. Pengawasan terhadap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal, melakukan kejahatan, atau meremehkan hukum Indonesia adalah cara negara menjaga martabat kemerdekaannya.

Negara yang merdeka tentu terbuka terhadap dunia. Kita membutuhkan wisatawan, investor, ilmuwan, pekerja profesional, dan talenta global. Tetapi keterbukaan tidak berarti kehilangan kendali. Keramahan tidak sama dengan membiarkan kedaulatan dinegosiasikan.

Imigrasi karena itu bukan sekadar urusan stempel, visa, dan paspor. Ia adalah salah satu instrumen negara untuk menentukan bagaimana Indonesia berhubungan dengan dunia tanpa kehilangan kepentingan nasionalnya.

Namun wajah negara tidak hanya terlihat pada bagaimana kita memperlakukan orang yang datang dari luar. Ia juga terlihat pada bagaimana kita memperlakukan mereka yang sedang kehilangan kebebasannya.


Bendera Prabowo Dikibarkan Kopassus di Langit Jakarta

Sebelumnya

Jumhur: Lanskap Geopolitik Bergeser, Global South Ikut Tentukan Aturan Lingkungan Hidup Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional