Oleh: Dahlan Iskan, Wartawan Senior
“SAYA tidak mempersoalkan menteri kesehatan. Yang saya lawan UU-nya," kata profesor ini.
Saya menemuinya Minggu pagi kemarin. Usai berolah raga. Prof Dr dr Johansyah Marzoeki, adalah ahli bedah plastik tertua di Indonesia: 86 tahun.
Anda sudah tahu: Prof Johansyah memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Bulan lalu. Akibatnya, konsil kedokteran dan kolegium bentukan Menkes Budi Gunadi Sadikin harus dibubarkan. Harus dibentuk konsil dan kelegium independen –kembali seperti sebelum-sebelumnya.
"Anda ahli bedah plastik pertama di Indonesia?"
"Saya yang kedua. Angkatan kedua itu tiga orang," katanya. "Ahli bedah plastik pertama kita adalah Prof Munajad Wiryaatmaja dari UI," tambahnya.
Meski sudah 86 tahun, Prof Johansyah masih sesekali ke Johan Clinic. Masih punya meja di situ. "Kalau tidak ada masalah dengan mata ini, saya masih bisa melakukan operasi plastik," katanya. "Sekarang yang tiap hari berpraktik di sini anak saya," katanya.
Ia punya tiga anak: perempuan semua. Yang satu dokter ahli mata, satunya psikolog, dan yang terakhir ahli bedah plastik.
"Berarti yang menangani mata Prof ini anak sendiri?"
"Bukan. Di kalangan dokter berlaku prinsip biar pun anaknya sendiri dokter tidak akan menangani sakitnya orang tua. Biar objektif," katanya.
Prof Johansyah masih sangat sehat. Jalannya masih tegap. Rambutnya yang ikal dibiarkan agak panjang. Bicaranya masih tegas dan runtut. Tangannya tidak terlihat sedikit pun tremor.
Prof Johansyah juga masih mengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Di S-2, S-3, dan di program subspesialis. Ia mengajar mata kuliah filsafat ilmu dan budaya ilmiah.
Sejak dulu saya mengenal Prof Johan lebih sebagai ilmuwan. Sebagai free thinker. Bukan hanya sebagai dokter.
Ia punya prinsip lurus: ilmu kedokteran itu masuk ke ilmu pasti. Bukan ilmu sosial. Artinya: dokter hanya boleh ikut kaidah ilmiah. Berarti dokter harus rasional dan objektif. Dokter harus memegang kebenaran. Kebenaran itu harus berdasar bukti. Untuk itu dokter harus independen.
Prinsip itulah yang mendorong Prof Johansyah menggugat isi UU Kesehatan yang disahkan dalam satu rombongan di Omnibus Law. Di situ disebut konsil dan kolegium dibentuk oleh pemerintah. Tidak lagi independen.
Pror Johan pun geregetan. Lalu cari info: apakah sudah ada yang mempersoalkan UU itu. Nihil. Ia tanya ke IDI (Ikatan Dokter Indonesia): apakah tidak ambil langkah hukum. Nihil.
Gara-gara tidak ada yang peduli itu ia maju sendirian ke MK. Sejak dua tahun lalu. Kalau toh ada yang ia ajak berunding mereka adalah para guru besar yang seide dengannya: Prof Minardi Rasmin, Prof Lukman, Prof Riyanto Setyobudi, Prof Priyo, Dr Joko Widiyanto, Dr Mahesa.
Merekalah yang membantu Johansyah menemukan seorang pengacara prodeo: Moh. Joni SH MH. Prof Johansyah pribadi yang membayar biaya operasionalnya.
Anaknya sempat heran kenapa sang ayah begitu gigih berjuang sampai ke MK. Sampai harus menanggung semua pengeluaran operasional. "Kalau perlu saya jual mobil," jawab sang ayah. "Ini bukan perjuangan untuk saya pribadi. Ini untuk ilmu kedokteran," katanya.
Maka Johan mondar-mandir Surabaya-Jakarta. Ia hadir hampir di setiap persidangan. Selama dua tahun berproses itu ia hanya sekali tidak hadir: saat matanya berdarah. Ia menjalani operasi mata. Kini mata kanannya sudah mulai pulih. Hanya saja yang kiri lebih sulit disembuhkan.
Dengan kemenangannya di MK status kolegium dan konsil harus kembali independen. Tidak lagi seperti sekarang: dibentuk oleh menteri kesehatan.
Memang hanya dua hal itu yang ia gugat ke MK: independensi kolegium dan pengawasan terhadap etika yang hanya bisa dilakukan oleh organisasi profesi dokter.
Dua-duanya dikabulkan.
Ternyata IDI belakangan juga mengajukan gugatan ke MK. Sebagian juga dikabulkan: soal wadah tunggal dokter. MK tidak menyebut itu harus IDI tapi semua dokter harus berada di satu ''rumah besar''. Hanya saja semua sudah tahu: rumah besar itu hanya IDI.


KOMENTAR ANDA