post image
KOMENTAR

Dalam pemungutan suara pada 25 Maret 2026 lalu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa memutuskan: perdagangan budak transatlantik adalah kejahatan paling berat terhadap kemanusiaan.

Oleh: Akuat Supriyanto, staf pengajar FEB Universitas Padjadjaran

PADA sebuah ruang yang nyaris berwarna biru pucat di Manhattan, New York, di mana wakil-wakil dunia berkumpul dalam ilusi kesetaraan, kegalauan itu terasa menyayat. Bukan disebabkan ancaman badai salju ekstrem atau terorisme domestik, tetapi lantaran bunyi mesin penghitung elektronik yang merekam nasib kemanusiaan.

Dalam pemungutan suara pada 25 Maret 2026 lalu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa memutuskan: perdagangan budak transatlantik adalah kejahatan paling berat terhadap kemanusiaan. Seratus dua puluh tiga negara mengangkat tangan. Tiga menolak. Lima puluh dua memilih diam.

Diam atau hening, dalam bahasa diplomasi, sering disebut abstain. Tapi dalam bahasa hati, diam adalah pembiaran, bahkan pemberian izin. Diam sama saja membiarkan luka lama dibiarkan tanpa nama, agar yang pernah turut mengaduk luka tak perlu membenamkan wajahnya dalam rasa malu.

***

Resolusi bersejarah itu diajukan oleh Ghana—atas nama negara-negara Afrika—sebagai upaya untuk menyebut nama kejahatan yang selama empat abad lebih mengangkut lebih dari 12 juta manusia dari Afrika, dengan sedikitnya 2,4 juta tewas di tengah lautan, dan jutaan lain mati karena siksaan, perampasan, dan eksploitasi setelah tiba di tanah tujuan.

Tiga negara berdiri di sisi seberang: Amerika Serikat, Israel, dan Argentina. Mereka menolak. Sementara Inggris, negara-negara anggota Uni Eropa, Australia, Selandia Baru dan Jepang memilih untuk tidak ambil bagian alias abstain: hati mereka masih diliputi kegalauan, nurani mereka masih belum terketuk untuk berpihak pada pengakuan sejarah.

Dan Negrea, Perwakilan Amerika Serikat di PBB, sibuk bersilatlidah sebelum pemungutan suara. Menurutnya, AS mengakui ketidakbenaran perdagangan budak tetapi “tidak mengakui hak hukum atas reparasi untuk kesalahan sejarah yang, pada masa kejadiannya, tidak dianggap ilegal menurut hukum internasional” (_Middle East Eye_, 2026). Ia juga menuduh resolusi ini berupaya menyusun “hierarki” kejahatan terhadap kemanusiaan, yang menurutnya meredupkan penderitaan korban kekejaman lain, dalam peristiwa-peristiwa lain, sepanjang sejarah.

Argumen Negrea menyiratkan sebuah logika yang dingin: hukum tidak boleh surut ke belakang, masa lalu harus dikubur bersama para pelakunya, dan penderitaan tak boleh dibanding-bandingkan. Namun, ada fakta yang dipungkiri dari argumen itu: bahwa ketiadaan hukum pada masa lalu justru lahir dari ketiadaan suara para korban dalam pembuatan hukum itu sendiri. Sebagaimana dikatakan Trouillot (1995), kekuasaan tak hanya memproduksi sejarah, tetapi juga memproduksi ketidakhadiran; sebuah kemampuan untuk membuat peristiwa tertentu tidak layak tercatat sebagai peristiwa.

***

Negara-negara yang dahulu mendayung kapal-kapal hantu melintasi Atlantik, yang menggantungkan kemakmuran pada rantai perbudakan dan tinta kontrak kolonial, kini duduk rapi di kursi-kursi beludru berlapis kain biru. Mereka menolak menyebut kejahatan sebagai kejahatan. Atau setidaknya, mereka memilih untuk tidak angkat bicara, seolah sejarah bisa dijinakkan dengan keheningan.

Amerika Serikat, yang tahun sebelumnya melalui pernyataan Presiden Donald Trump sempat mengkritik Smithsonian Institute atas upayanya menampilkan citra sejarah Amerika yang lebih positif dengan mengisahkan kejamnya praktik perbudakan di masa lalu, kini kembali menunjukkan sikap yang konsisten: sejarah hanya boleh dikenang jika tak mengganggu narasi kedigdayaan dan supremasi global.

Inilah ironi tertinggi kemanusiaan: para pewaris kekayaan dari tulang-belulang budak, kini berpolah jadi pendikte moralitas dunia. Mereka bicara tentang kebebasan dan hak, namun menolak mengakui bahwa peradaban mereka sendiri dibangun di atas kuburan massal yang sunyi. Mbembe (2017) mengingatkan kita bahwa modernitas Barat tak terpisahkan dari proses menjadikan tubuh manusia sebagai komoditas. Hari ini, komoditas itu telah berganti bentuk menjadi utang, kebijakan struktural, dan pengabaian diplomatik.

***

Masih di ruang yang sama dalam markas PBB itu, pada kursi-kursi yang mungkin lebih sederhana, tangan-tangan dari dunia selatan meninju ke atas. Wakil-wakil bangsa itu bukan sekadar mengangkat tangan: mereka membentangkan sejarah yang selama ini dipinggirkan. Afrika, Karibia, Asia, dan Amerika bersuara tanpa distorsi.

Menteri Luar Negeri Ghana, Samuel Okudzeto Ablakwa, dalam pernyataan setelah pemungutan suara sebagaimana disiarkan _UN Media_, menegaskan makna mendalam dari momen ini: “Kami tidak hanya meloloskan sebuah teks. Kami menegaskan sebuah kebenaran. Kami memilih ingatan daripada keheningan, martabat daripada penghapusan, dan kemanusiaan bersama daripada perpecahan. Kami telah memajukan jalan keadilan, dan kami melakukannya dengan sangat tegas.”

***

Kemenangan dunia selatan dalam pemungutan suara terkait pengecaman perbudakan itu sudah banyak diduga. Di tengah sistem yang tetap timpang, PBB—dengan segala kelemahannya—masih menjadi panggung di mana negara kecil bisa berdiri setinggi negara besar. Druschke dan Nievas (2026) menyebutkan bahwa PBB lebih mendingan ketimbang Bank Dunia atau Dana Moneter Internasional (IMF) yang mengaitkan hak suara dengan kontribusi finansial pada organisasi. Karena itu, mimbar-mimbar PBB dapat berfungsi sebagai ruang perlawanan naratif. Hanya di panggung PBB lah, _global south_ dapat membangun “narasi tanding” yang lantang, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga agar bangsa-bangsa yang lahir dari proses penjajahan tidak terperosok pada neraka yang sama.

Di sidang-sidang PBB, suara-suara dunia ketiga bukan lagi sekadar protes. Suara-suara itu menjadi peneguh keyakinan bahwa kesetaraan dunia tak akan diberikan oleh mereka yang duduk di menara gading. Kesetaraan itu harus dipanggil, dibidani, dan diperjuangkan dengan suara yang bergema nyaring di lorong-lorong kaca Sekretariat PBB. Resolusi yang diusulkan Ghana itu, meski tanpa kekuatan mengikat secara hukum, telah menjadi tonggak moral yang penting: untuk pertama kalinya, Majelis Umum secara eksplisit menyebut perdagangan budak sebagai kejahatan terberat terhadap kemanusiaan serta mengakui bahwa tuntutan reparasi adalah langkah konkret menuju perbaikan sejarah.

***

Api harapan telah menyala, oleh karenanya harus dijaga agar tak padam. Harapan bukan sekadar _mood booster_; ia adalah kerja kolektif yang membutuhkan peta jalan. ”Kaum Selatan” yang selama ratusan tahun terpinggirkan, kini memiliki peluang untuk tidak hanya menjadi objek sejarah, tetapi subjek yang menulis ulang aturan main. Beberapa hal yang bisa menjadi reperkusi dari resolusi PBB itu antara lain; 

Pertama, mentransformasikan tuntutan maaf menjadi kerangka reparasi struktural. Tuntutan permintaan maaf sangat mungkin akan cepat berlalu seperti angin gunung. Karena itu, diperlukan mekanisme internasional yang mengakui bahwa ketimpangan saat ini adalah warisan langsung dari kolonialisme. Penolakan AS terhadap “hak hukum atas reparasi” justru menunjukkan bahwa jalur hukum adalah jalur yang paling ditakuti oleh negara-negara bekas kolonial.  _Caribbean Community (CARICOM)_ telah memberi contoh dengan sepuluh poin tuntutan reparasi. Arsitektur keadilan ini bisa diperjuangkan melalui mekanisme PBB, termasuk kemungkinan membentuk Mahkamah Keadilan Restoratif Internasional.

Kedua, membangun rumah pengetahuan sendiri. Selama ini narasi global ditulis dari pusat-pusat penerbitan di Utara. _Global South_ perlu memperkuat universitas, media, dan forum intelektualnya sendiri agar tak terus menjadi objek kajian, melainkan kekuatan pembuat makna. Berbagai kerjasama kongkrit seperti penguatan aliansi jurnal akademik ”Kaum Selatan”, konsolidasi jaringan media independen yang berbasis digital, serta kolaborasi penyusunan kurikulum sejarah bersama, dapat diprioritaskan.


Iran Lumpuhkan Enam Kapal Perang AS, Tiga Karam

Sebelumnya

Asia Barat Bergolak, Prabowo dan Anwar Ibrahim Sepakat Perkuat Solidaritas Kawasan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Dunia