Namun apabila praktik “sulap hukum”—yang mengabaikan prosedur dan substansi—terus dibiarkan, maka negara justru mempertontonkan paradoks: hukum dijadikan alat legitimasi, bukan instrumen keadilan. Dalam situasi demikian, tanah yang seharusnya menjadi sumber kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 justru berubah menjadi komoditas yang memperkaya segelintir pihak sekaligus memperluas konflik sosial.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum agraria dan memberantas korupsi secara konsisten. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor teknis di lapangan, tetapi harus menembus hingga ke level pengambil kebijakan yang memiliki otoritas struktural. Tanpa keberanian menelusuri rantai kekuasaan tersebut, reforma agraria akan tetap menjadi slogan normatif tanpa realisasi substantif.
Negara kini dihadapkan pada pilihan yang tidak netral: berdiri tegak di atas prinsip keadilan sosial atau tunduk pada logika akumulasi kapital yang secara perlahan menggerus kedaulatan atas tanah sebagai sumber kehidupan rakyat.
Demikian.




KOMENTAR ANDA