Oleh: Abdullah Rasyid, Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
PADA akhir Juli lalu, saya bersama tim mengunjungi sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Jawa Timur.
Di balik tembok rutan dan lapas, kami tidak hanya melihat persoalan kelebihan penghuni, pembinaan, keamanan, dan administrasi. Ada kenyataan sosial lain yang mengusik pikiran.
Kami mendapati sejumlah tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang tersangkut perkara atau memiliki riwayat perilaku seksual sesama jenis.
Sebagian besar masih berusia muda.
Menurut keterangan petugas, beberapa di antara mereka juga diketahui mengidap HIV.
Temuan itu membuat saya prihatin. Namun, informasi mengenai kondisi kesehatan tetap harus diperlakukan secara hati-hati. HIV merupakan diagnosis medis yang bersifat pribadi dan tidak boleh dijadikan cap untuk merendahkan seseorang.
HIV juga bukan identitas seksual. Penyakit ini dapat menular melalui berbagai perilaku berisiko dan bisa dialami siapa saja.
Meski demikian, pengalaman di lapangan tersebut sulit dilepaskan dari fenomena yang lebih luas.
Dalam beberapa tahun terakhir, aparat semakin sering membongkar kegiatan seksual sesama jenis yang diselenggarakan secara terorganisasi di hotel, vila, apartemen, dan tempat hiburan di berbagai kota.
Kegiatan semacam itu terkadang memiliki penyelenggara, memungut biaya, menggunakan jaringan digital, serta berpotensi bersinggungan dengan pornografi, narkotika, eksploitasi seksual, perdagangan orang, dan penyebaran penyakit menular seksual.
Negara tentu tidak boleh menutup mata.
Kegelisahan serupa tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
Dalam lampirannya, “penyebaran budaya LGBTQ” dicantumkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam dimensi sosial dan budaya, bersama judi daring, penyalahgunaan narkotika, perang informasi, radikalisme, perdagangan ilegal, dan serangan siber.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, kemudian mendorong agar arah kebijakan tersebut dilanjutkan melalui pembentukan undang-undang.
Dorongan itu patut dibahas secara serius. Bukan melalui teriakan kebencian, tetapi dengan kajian agama, hukum, kesehatan, pendidikan, psikologi, dan sosiologi yang matang.
Peringatan Keras dalam Ajaran Islam
Dalam ajaran Islam, perbuatan kaum Nabi Luth memperoleh peringatan dan kecaman yang sangat keras.
Salah satu hadis yang sering dikutip berasal dari Ibnu Abbas. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya.”
(HR Tirmidzi Nomor 1456)
Hadis tersebut menunjukkan betapa beratnya perbuatan itu dalam perspektif ajaran Islam.
Namun, hadis tidak boleh dipotong dari keseluruhan tradisi hukum Islam, kemudian dijadikan seruan agar masyarakat menganiaya atau membunuh orang yang dicurigai sebagai LGBT.
Dalam hukum Islam terdapat syarat pembuktian, kewenangan hakim, proses peradilan, dan otoritas pemerintahan yang sah.



KOMENTAR ANDA