Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu secara tegas menilai bahwa proses hukum yang menjerat enam karyawan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dan Pelindo Regional 3 merupakan bentuk kriminalisasi. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Proyek bermasalah yang disidik oleh Kejaksaan Negeri Surabaya ini mencakup tahun anggaran 2023 hingga 2024. Perkara tersebut kini telah memasuki meja hijau di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Perak, Surabaya.
Dalam persidangan yang telah berlangsung, terungkap bahwa tidak ada satupun bukti adanya aliran dana ke enam karyawan PT APBS. Kerugian negara dalam kasus ini sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar Rp83 miliar.
Seluruh hasil keuntungan sebesar Rp83 miliar dari proyek pengerukan dan pemeliharaan tersebut murni masuk ke kas PT APBS. Fakta persidangan membuktikan bahwa keenam terdakwa—yang terdiri dari tiga pejabat Pelindo III berinisial AWB, HES, dan EHH serta tiga pengurus PT APBS berinisial FR, MYC, dan DWS—tidak pernah menerima atau memakai satu rupiah pun dari dana tersebut.
Selain itu, persidangan juga tidak menemukan bukti terkait pengerjaan proyek tanpa perjanjian konsesi resmi. Begitu pula dengan tuduhan dugaan penggelembungan anggaran pemeliharaan, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pengalihan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga, yakni PT SAI dan PT Rukindo, tidak terbukti di persidangan.
Melihat fakta-fakta persidangan tersebut, FSP BUMN Bersatu memohon kebijakan dan kebaikan hati Majelis Hakim agar membebaskan seluruh terdakwa. Organisasi buruh ini menilai bahwa sengketa yang terjadi sebenarnya lebih condong ke dalam ranah perdata kontrak daripada tindak pidana korupsi.
FSP BUMN Bersatu juga menyoroti argumen hukum pihak kejaksaan yang menyatakan bahwa pengerukan alur pelayaran di Indonesia bukan tanggung jawab Pelindo. Menurut mereka, tuduhan tersebut adalah kekeliruan besar dan menunjukkan bahwa jaksa penuntut tidak menguasai Undang-Undang Pelayaran.
Berdasarkan UU Pelayaran secara jelas diatur bahwa tanggung jawab pengerukan alur pelayaran dipegang oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan atau Badan Usaha Pelabuhan seperti Pelindo untuk wilayah pelabuhan komersial. Pemerintah bertanggung jawab penuh pada alur pelayaran umum serta pelabuhan nonkomersial, sementara Pelindo menanggung biaya dan pelaksanaan pengerukan di area pelabuhan komersial dengan pengawasan dari Ditjen Perhubungan Laut.
Atas dasar itu, Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, berharap Majelis Hakim dapat membebaskan keenam karyawan PT APBS secara murni dari segala hukum dan tuntutan. Tindakan kejaksaan dinilai telah melampaui batas dan melakukan kriminalisasi tak bermoral terhadap kaum pekerja yang selama ini hanya menikmati gaji resmi, bukan uang hasil korupsi proyek.
Sebagai perbandingan, FSP BUMN Bersatu turut menyinggung perkara lain yang dinilai lebih nyata, seperti kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan TPPU. Kasus tersebut didukung oleh barang bukti nyata berupa 74 kilogram emas serta uang tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya, yang dinilai jauh lebih jelas sebagai bentuk perampokan uang negara.



KOMENTAR ANDA