post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Oleh: Safriady, Pemerhati Isu Strategis & Doktor Komunikasi Unpad

KASUS dugaan persekusi verbal yang dilakukan oleh sejumlah oknum dokter dan tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS melalui media sosial memantik kemarahan publik. Tidak sedikit warganet yang mempertanyakan bagaimana seseorang yang telah menempuh pendidikan bertahun-tahun, mengucapkan sumpah profesi, dan mengemban amanah menyelamatkan nyawa, justru dapat memperlakukan pasien dengan sikap yang merendahkan martabat mereka. 

Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran etika profesi, tetapi juga menjadi alarm bahwa intelektualitas yang tidak dibarengi nilai kemanusiaan dapat melahirkan krisis moral yang serius.

Bangsa Indonesia selama ini memandang profesi dokter sebagai profesi yang luhur (officium nobile). Kepercayaan masyarakat dibangun bukan hanya karena kemampuan ilmiah seorang dokter dalam mendiagnosis dan mengobati penyakit, tetapi juga karena integritas, empati, dan penghormatan terhadap setiap pasien tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi. Ketika pasien BPJS menjadi objek ejekan atau penghinaan, yang tercoreng bukan hanya nama individu pelaku, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan.

Di sinilah kita perlu membedakan antara intelektualitas dan kebijaksanaan. Pendidikan tinggi memang mampu menghasilkan individu dengan kecakapan akademik dan teknis yang tinggi, tetapi pendidikan tidak selalu berhasil membentuk karakter. 

Filsuf Amerika, Martha C. Nussbaum, dalam “Not for Profit: Why Democracy Needs the Humanities”, mengingatkan bahwa pendidikan yang hanya mengejar kompetensi teknis tanpa membangun empati akan menghasilkan manusia yang cerdas tetapi kehilangan kemampuan melihat penderitaan orang lain sebagai bagian dari kemanusiaannya sendiri.

Fenomena tersebut tampaknya mulai terlihat dalam berbagai ruang publik digital. Media sosial yang semestinya menjadi sarana edukasi kesehatan justru digunakan sebagian kecil oknum untuk melontarkan komentar yang merendahkan pasien. Ironisnya, pasien BPJS sering diposisikan sebagai penyebab berbagai persoalan pelayanan kesehatan, mulai dari antrean panjang, beban administrasi, hingga rendahnya tarif layanan. Padahal, persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan tantangan sistemik yang memerlukan perbaikan tata kelola, bukan pelampiasan kepada pasien.

Dari perspektif etika profesi, tindakan mempermalukan pasien bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kedokteran, yakni beneficence (berbuat baik), non-maleficence (tidak merugikan), justice (keadilan), dan respect for persons (menghormati martabat manusia). Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi pelayanan kesehatan modern di seluruh dunia. Karena itu, ketika seorang tenaga kesehatan memperlakukan pasien secara diskriminatif hanya karena status kepesertaan BPJS, sesungguhnya ia sedang mengingkari nilai dasar profesinya sendiri.

Namun demikian, melihat persoalan ini secara utuh juga menuntut kita memahami kondisi yang dihadapi tenaga kesehatan. Banyak rumah sakit menghadapi tekanan akibat tingginya jumlah pasien, keterbatasan sumber daya manusia, kompleksitas administrasi BPJS, hingga persoalan tarif layanan yang sering menjadi bahan evaluasi. Beban kerja yang tinggi dapat memicu kelelahan fisik maupun psikologis (burnout). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan telah mengakui burnout sebagai fenomena yang berkaitan dengan lingkungan kerja.

Meski demikian, kelelahan profesional tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penghinaan terhadap pasien. Justru di sinilah pentingnya dukungan institusional, perbaikan sistem kesehatan, serta pembinaan etika profesi agar tekanan kerja tidak berubah menjadi perilaku yang melukai martabat masyarakat.

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana media sosial telah mengubah standar akuntabilitas profesi. Apa yang dahulu mungkin hanya menjadi percakapan terbatas kini dapat tersebar luas dalam hitungan menit. Kepercayaan publik terhadap profesi kesehatan dibangun selama puluhan tahun, tetapi dapat terkikis hanya karena beberapa unggahan yang tidak mencerminkan profesionalisme. Di era digital, integritas tidak lagi hanya diukur di ruang praktik, tetapi juga dalam perilaku di ruang virtual.

Lebih jauh lagi, fenomena ini menjadi refleksi terhadap arah pendidikan tinggi di Indonesia. Selama beberapa dekade, keberhasilan pendidikan sering diukur melalui indeks prestasi, publikasi ilmiah, dan kompetensi teknis. Padahal, sebagaimana diingatkan filsuf Edgar Morin, pendidikan abad ke-21 harus mampu membentuk manusia yang memahami kompleksitas kehidupan dan memiliki kesadaran etis dalam setiap tindakannya. Tanpa dimensi moral, ilmu pengetahuan hanya menjadi instrumen yang kehilangan orientasi kemanusiaannya.

Di Indonesia, nilai tersebut sebenarnya telah ditegaskan dalam sila kedua Pancasila, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." Sila ini mengandung pesan bahwa setiap warga negara memiliki martabat yang sama di hadapan negara dan berhak memperoleh perlakuan yang manusiawi. Pasien BPJS bukanlah warga negara kelas dua. Mereka adalah masyarakat yang melalui mekanisme jaminan kesehatan nasional memperoleh hak konstitusional atas pelayanan kesehatan yang layak.

Karena itu, momentum ini semestinya tidak berhenti pada pemberian sanksi terhadap oknum. Yang lebih penting adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pendidikan profesi, budaya organisasi rumah sakit, sistem pelayanan BPJS, hingga etika penggunaan media sosial oleh tenaga kesehatan. Pendidikan kedokteran perlu semakin memperkuat aspek komunikasi empatik, profesionalisme, dan pengambilan keputusan berbasis etika. Di sisi lain, pemerintah dan pengelola fasilitas kesehatan juga harus terus memperbaiki sistem pelayanan agar tenaga kesehatan dapat bekerja secara optimal tanpa tekanan yang berlebihan.

Pada akhirnya, sebuah bangsa tidak diukur dari banyaknya orang bergelar doktor, profesor, atau spesialis. Kemajuan bangsa justru tercermin dari kemampuan para intelektualnya menjaga martabat manusia, terutama mereka yang sedang berada dalam posisi paling lemah. Ilmu pengetahuan seharusnya melahirkan kerendahan hati, bukan kesombongan; melahirkan empati, bukan diskriminasi serta menghadirkan solusi, bukan penghinaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa intelektualitas tanpa kemanusiaan hanyalah kecerdasan yang kehilangan arah. Ketika profesi yang paling dekat dengan nilai-nilai kemanusiaan mulai kehilangan empati, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi profesi tersebut, tetapi juga kualitas peradaban bangsa Indonesia. 

Sebab, pada akhirnya, ukuran tertinggi dari sebuah pendidikan bukanlah seberapa tinggi gelar yang disandang seseorang, melainkan seberapa besar kemampuannya memanusiakan manusia.


Dody Hanggodo, Bekerja Tanpa Riuh Tepuk Tangan

Sebelumnya

IKN GarisBawahi Tiga Wajah Kemiskinan di Indonesia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional