post image
Ilustrasi ZonaTerbang
KOMENTAR

Tanpa pengawasan yang solid, regulasi hanya akan menjadi dokumen mati.

Oleh: Hendra Manurung1 dan Arifuddin Uksan2

TANGGAL 1 MEI, di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, para pekerja memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Tanggal ini bukan sekadar momentum hari libur nasional atau gelaran unjuk rasa semata.

Dalam rangka perayaan Hari Buruh 2026, agenda program Presiden Prabowo Subianto di sektor ketenagakerjaan difokuskan pada penguatan pelindungan pekerja formal dan informal, penyesuaian upah, serta perluasan lapangan kerja.

Terdapat sembilan program Presiden Prabowo terkait ketenagakerjaan dan peningkatan kesejahteraan buruh ‘Bekerja Keras, Berdaya, Sejahtera Bersama’, yaitu:

  1. Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 sebesar 6,25%;
  2. Marsinah Ditetapkan Menjadi Pahlawan Nasional;
  3. Subsidi Rumah untuk Buruh sebanyak 200 ribu unit;
  4. Bantuan Subsidi Upah/BSU kepada 15 juta Pekerja sebesar Rp 300 ribu;
  5. Insentif PPH 21 ditanggung Pemerintah bagi 2,2 juta Pekerja berpenghasilan hingga Rp 10 juta di sektor tertentu;
  6. Pemberian Bonus Hari Raya sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bulanan bagi 3 juta Pengemudi Ojek dan Transportasi Online;
  7. Program Magang Nasional yang diikuti 100.000 peserta yang digaji serta mendapatkan Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
  8. Pengesahan Rancangan Undang-Undang/RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga/PRT setelah penantian 22 tahun; dan 
  9. 600.000 lapangan kerja baru dari Program Hilirisasi.

Kebijakan ini secara substansi menekankan pada hadirnya negara untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan buruh. Selanjutnya, peringatan 1 Mei adalah momen refleksi kolektif tentang hakikat kerja, martabat manusia, dan hubungan antara ketenagakerjaan dengan peningkatan kesejahteraan buruh. Di tengah dinamika ekonomi global dan percepatan digitalisasi, pertanyaan mendasar tetap sama: apakah dunia ketenagakerjaan Indonesia hari ini telah berpihak pada kesejahteraan buruh?

Ketenagakerjaan adalah fondasi utama perekonomian suatu bangsa. Buruh atau pekerja menjadi motor penggerak produksi, baik di sektor formal seperti pabrik dan perkantoran, maupun sektor informal seperti pasar tradisional dan ojek daring (ojek online/ojol). Namun, memiliki pekerjaan saja tidak cukup. Pekerjaan harus layak dan bermartabat bagi setiap manusia.

Konseptualisasi pekerjaan layak (decent work) yang digaungkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mencakup kesetaraan upah yang adil, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta kebebasan berserikat. Tanpa itu, tingginya angka ketenagakerjaan hanya sekedar menjadi data semu yang tidak akan pernah menyentuh kesejahteraan riil setiap pekerja.

Namun demikian, realitas di lapangan kerap timpang. Sebagian besar pekerja yang menerima upah di bawah upah minimum regional (UMR), seiring makin meningkatnya biaya hidup di sejumlah daerah. Fenomena outsourcing dan penerapan kerja kontrak jangka panjang tanpa kepastian karier menjadi hal lumrah.

Bahkan sebagian buruh bekerja lebih dari delapan jam sehari tanpa perhitungan lembur yang jelas. Sedangkan di sektor informal dan ekonomi gig, perlindungan ketenagakerjaan hampir tidak ada. Mereka tidak pernah mendapatkan jaminan hari tua (JHT), cuti sakit berbayar, atau bahkan keselamatan kerja memadai.

Di sinilah letak kontradiksi, yang mana di satu sisi tenaga kerja dibutuhkan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi, sedangkan di sisi lain kesejahteraan para pekerja/buruh sering kali dikorbankan demi agenda efisiensi modal.

Peringatan 1 Mei menjadi momentum penting untuk menuntut peningkatan kesejahteraan buruh melalui jalur struktural. Tuntutan itu bukan semata soal kenaikan upah nominal, melainkan terkait dengan sistem jaminan sosial merata, kepastian hukum dalam hubungan kerja, dan pengakuan terhadap serikat pekerja sebagai mitra dialog sosial.

Pemerintah, pengusaha, dan buruh harus duduk bersama dalam sebuah meja bundar yang sejajar. Kesejahteraan buruh bukanlah pemberian hadiah atau sikap belas kasihan, melainkan hak yang perlu terus diperjuangkan melalui kontribusi nyata terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.

Lebih lanjut, dalam konteks Indonesia, beberapa kemajuan telah dicapai. Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 memberikan beberapa perubahan dalam klaster ketenagakerjaan.

Namun, implementasinya masih menyisakan tantangan, terutama dalam memastikan upah yang berkeadilan, mencegah praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, serta memperkuat lembaga pengawas ketenagakerjaan. Tanpa pengawasan yang solid, regulasi hanya akan menjadi dokumen mati.

Peningkatan kesejahteraan buruh juga harus bergerak seiring dengan upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Buruh bukan hanya didekati sebagai objek yang perlu dilindungi, tetapi juga sebagai subjek yang perlu terus diberdayakan dan diedukasi melalui dialog yang persuasif dan bermartabat. Akses terhadap pelatihan vokasi, peningkatan keterampilan digital, dan program reskilling menjadi keniscayaan di era disrupsi teknologi dewasaini.

Diharapkan, para buruh yang terampil akan memiliki daya tawar lebih tinggi terhadap pemberi kerja/majikan dan mampu beradaptasi terhadap setiap perubahan industri. Dengan kata lain, peningkatan kesejahteraan harus berjalan paralel dengan peningkatan kemampuan produktif.

Selain aspek ekonomi, kesejahteraan buruh juga mencakup aspek psikososial dan kesehatan mental. Stres yang disebabkan tekanan beban kerja berlebih, ketakutan kehilangan pekerjaan, dan minimnya alokasi waktu untuk keluarga menjadi permasalahan tersendiri. Peringatan 1 Mei seharusnya juga menjadi momen mendorong setiap perusahaan untuk peduli menciptakan lingkungan kerja yang manusiawi, dengan jam kerja rasional dan penghormatan terhadap kehidupan pribadi pekerja.

Tidak kalah penting adalah terkait dengan perlindungan bagi pekerja migran dan perempuan. Buruh perempuan hingga kini masih sering menghadapi diskriminasi upah serta beban ganda dalam melakukan kerja domestik dan profesional. Sementara pekerja migran rawan terhadap eksploitasi, kekerasan fisik dan psikis/kejiwaan, bahkan kehilangan dokumen hukum di negara tujuan.

Kesejahteraan buruh tersebut tidak akan tercapai jika kelompok rentan ini terus terpinggirkan. Maka, peringatan Hari Buruh harus menjadi seruan inklusif, bahwa setiap pekerja yang mengeluarkan keringat layak mendapatkan kehidupan yang sejahtera, berkeadilan, dan bermartabat.

Hari Buruh 1 Mei bukan kegiatan seremoni tahunan rutin. Kegiatan tersebut adalah pengingat kepada siapa pun yang punya kepedulian, persoalan ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Tidak mungkin ada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan tanpa masa depan buruh yang sejahtera, dan tidak ada buruh sejahtera tanpa jaminan kerja layak, perlindungan institusi, dan kepedulian para pemangku kepentingan terkait (related stakeholders).

Momentum peringatan Hari Buruh 1 Mei perlu terus digaungkan oleh semua pihak, dengan mengikutsertakan pemerintah pusat/daerah, pengusaha, dan segenap lapisan masyarakat, untuk mengevaluasi kembali kebijakan ketenagakerjaan (reevaluasi) dan berkomitmen menciptakan ekosistem kerja berkeadilan, bermartabat, dan manusiawi. Pada akhirnya, apresiasi setinggi-tingginya kepada setiap insan buruh adalah sebagai bentuk penghargaan terhadap peningkatan dan pemberdayaan martabat bangsa Indonesia.

Pemerintah Hadir, Buruh Sejahtera, INDONESIA MAJU!

Penulis:


Maruarar Sirait Pilih Tuntaskan Semuanya

Sebelumnya

Argo Bromo Anggrek Senggol Avanza Rombongan Haji, Balita Ikut Tewas

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional