post image
KOMENTAR

Oleh: Salamuddin Daeng, Stafsus Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman 

TIGA masalah perumahan memang untuk dituntaskan, 1) masalah tanah, atau ketersediaan tanah 2) masalah pajak dan pungutan, terutama pajak dan pungutan rumah subsidi. 3) masalah SLIK OJK, dulu BI Checking yang menghambat konsumen MBR membeli rumah subsidi. Tanah, pajak/pungutan dan keuangan/bank tiga pilihan masalah yang mutlak harus diselesaikan agar pemerintah dapat merealisasikan program tiga juta rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), kementerian baru dihadapkan kepada trilema. Masing masing masalah mengandung masalah lain di dalamnya. Namun bukan untuk memilih salah satu masalah untuk dituntaskan, namun harus mengambil semua masalah tersebut untuk diselesaikan seluruhnya. Semua itu tidak mudah karena kewenangan atau otoritas tidak berada di bawah Kementerian PKP, namun berada di kementerian lain dan lembaga lain, yang masing masing punya alasan sendiri untuk mempertahankan aturan tersebut.

Menteri tidak punya banyak waktu untuk memperbaiki ekosistem perumahan yang memang telah menurun dalam dua dekade terakhir. Penurunan disebabkan krisis _subprime mortgage_ atau krisis properti AS 2008, dilanjutkan krisis properti China 2014. Krisis perumahan berlanjut krisis Covid 19 tahun 2020 yang cukup berat, dan ditimpa lagi dengan krisis perang Rusia vs Ukraina 2022 dilanjutkan Perang AS Israel VS Iran tahun 2026. Seluruhnya adalah keadaan yang sudah pasti kurang mendukung bagi pertumbuhan investasi, perdagangan dan  keuangan, termasuk pertumbuhan sektor perumahan yang diharapkan Presiden Prabowo dapat berkontribusi 2% terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Trilema pertama masalah tanah yang berhadapan dengan lahan sawah baku yang merupakan amanat UU dan perintah Presiden untuk membuatnya dan mempertahankannya. Alih fungsi diharamkan dan ada hukuman dan denda. Karena demi swasembada pangan. Menteri Maruarar mengajak bicara Menteri ATR BPN dan Mendagri untuk membicarakan jalan keluar melalui sinkronisasi data.

Hasilnya keluar SKB dua menteri yang isinya adalah akan mengembalikan tanah yang telah dialokasikan untuk perumahan dan yang telah dibangun perumahan agar dapat dilanjutkan. SKB juga meminta kepada pemerintah daerah untuk membuat dan mempercepat peraturan daerah tentang tata ruang. Pengembang dan konsumen sekarang bisa sedikit bernafas lega sembari menunggu pemerintah daerah menyelesaikan Perda Tata Ruang. 

Masalah pajak dan pungutan rumah subsidi. Pajak dan pungutan sektor perumahan adalah salah satu andalan pemerintah, namun jadi masalah bagi ekosistem perumahan. Sejak semula telah diupayakan oleh Menteri PKP agar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai transaksi  dihapuskan. Pungutan ini memang sangat memberatkan pengembang rumah subsidi dan konsumen rumah subsidi.

Pemerintah daerah atas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam hal ini telah setuju menghapus PBHTB untuk transaksi perolehan tanah dan bangunan bagi MBR. Tinggal beberapa daerah yang belum menyelesaikan karena berbagai masalah transisi kepemimpinan di daerah. Mendagri dan Menteri PKP meminta pemerintah daerah memiliki visi yang sama yakni bagaimana mempermudah rakyat dengan mempercepat penghapusan BPHTB khususnya bagi MBR.

Pencapaian paling penting di awal tahun 2026 adalah Menteri PKP berhasil melunakkan hati Otoritas Jasa Keuangan sehingga mau membuat terobosan terkait SLIK OJK.  Regulasi ini adalah pertahanan terakhir perbankkan  mengantisipasi kredit macet. Namun adanya SLIK OJK sebagai alat monitoring kelayakan seseorang mendapatkan pinjaman bank untuk mendapatkan rumah subsidi telah menghambat 75 persen lebih transaksi rumah subsidi. Tunggakan pinjaman berapapun bahkan di bawah Rp.100 ribu di bank, lembaga keuangan dll, dapat membuat harapan mendapat rumah subsidi buyar.

OJK dalam siaran pers baru-baru ini telah sepakat menghilangkan monitoring SLIK untuk pinjaman di bawah Rp.1 juta. Ini adalah pencapaian penting Menteri PKP Maruarar setelah 6 kali bolak balik berdiskusi dengan OJK untuk mencari jalan keluar masalah ini. Kebijakan OJK yang diharapkan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan OJK menjadi angin segar bagi MBR untuk mendapatkan atau membeli rumah subsidi di tahun 2026.


Argo Bromo Anggrek Senggol Avanza Rombongan Haji, Balita Ikut Tewas

Sebelumnya

Ironi Transportasi Publik: Menggugat Hak Hidup di Balik Tragedi Bekasi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional