Pemerintah Indonesia melalui kebijakan baru terkait monopsoni atau monopoli ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) kini tengah berupaya memaksimalkan manfaat kekayaan alam bagi seluruh rakyat.
Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini dalam keterangan kepada redaksi mengatakan, kebijakan yang diambil Presiden Prabowo Subianto ini merupakan perwujudan amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana negara mengambil peran lebih besar dalam mengelola kekayaan yang dimiliki demi mencapai kemakmuran bangsa yang lebih merata.
Didik menyoroti bahwa ketergantungan pada pajak dari sektor SDA mentah tidak cukup untuk meningkatkan penerimaan negara secara maksimal. Saat ini, kontribusi pajak dari sektor SDA hanya berkisar 10 persen, sementara penerimaan negara terbesar justru berasal dari sektor industri, perdagangan, dan jasa yang secara gabungan menyumbang hingga dua pertiga dari total pendapatan pajak nasional.
Kondisi ekonomi Indonesia selama satu dekade terakhir di bawah pemerintahan Jokowi dinilai mengalami tantangan serius berupa deindustrialisasi yang parah, yang berdampak pada penurunan drastis kondisi kelas menengah. Oleh karena itu, dia menekankan bahwa negara harus mendorong kembali reindustrialisasi agar penerimaan negara dapat tumbuh signifikan dan ekonomi mampu melampaui tingkat pertumbuhan moderat 5 persen.
Strategi utama yang disarankan adalah memaksimalkan nilai tambah komoditas di dalam negeri melalui hilirisasi. Dengan adanya aturan baru ini, dunia usaha didorong untuk tidak lagi sekadar mengekspor bahan mentah, melainkan memprosesnya semaksimal mungkin di dalam negeri, yang pada akhirnya akan menjadi pemicu bagi pelaku usaha untuk aktif melakukan hilirisasi.
Pemerintah dituntut untuk memberikan dorongan dan insentif yang kuat agar sektor industri dapat tumbuh kembali setelah sekian lama terabaikan. Ekonomi nasional sulit diharapkan tumbuh tinggi jika sektor industri pengolahan terus mencatatkan pertumbuhan yang rendah; saat inilah momentum yang tepat untuk membangkitkan kembali sektor industri dalam negeri dengan orientasi ekspor.
Tantangan bagi dunia usaha saat ini adalah bagaimana memanfaatkan kebijakan tersebut untuk masuk lebih dalam ke sektor industri berbasis nilai tambah tinggi (resource-based industries). Prof. Didik menegaskan bahwa sektor industri bisa bangkit kembali melalui pola ini, namun ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengambil alih ekspor produk jadi yang sudah melalui tahap hilirisasi.
Pemerintah disarankan hanya mengelola komoditas mentah dan setengah jadi, sementara ribuan produk hilir lainnya harus tetap diserahkan kepada dunia usaha agar proses industrialisasi berjalan cepat dan tidak stagnan. Jika negara berusaha mengelola terlalu banyak produk hilir, dikhawatirkan sistem akan menjadi tidak efisien dan menghambat pertumbuhan yang diharapkan.
Kesuksesan kebijakan ini sangat bergantung pada penataan kelembagaan yang tepat (getting institution right) di level implementasi. Prof. Didik memperingatkan bahwa jika kebijakan dirancang dengan emosi atau buruk secara teknis, maka niat baik negara justru berisiko menjadi sumber rente baru; sebaliknya, jika dirancang sebagai instrumen nasional, kebijakan ini akan menjadi titik balik reindustrialisasi Indonesia.
Tujuan akhir dari kebijakan ini harus ditingkatkan derajatnya, yakni bukan sekadar menguasai perdagangan bahan mentah semata. Visi yang lebih besar adalah membuat Indonesia berhenti bergantung pada bahan mentah dan setengah jadi, serta mengembalikan dinamika industrialisasi yang sehat sehingga basis pajak nasional menjadi lebih besar dan kokoh di sektor industri dan perdagangan.
Sebagai penutup, Prof. Didik J. Rachbini menekankan bahwa kebijakan ini harus mengubah insentif ekonomi nasional secara fundamental. Dengan industri yang berkembang pesat sebagai dampak dari hilirisasi, basis pajak akan semakin luas, yang pada akhirnya akan meningkatkan rasio pajak (tax ratio) nasional secara berkelanjutan.




KOMENTAR ANDA