post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Tetapi opini publik sudah diarahkan seolah keterlibatan Dirjen adalah sesuatu yang hampir pasti.

Oleh: R. Gautama Wiranegara, Spesialis Analisis Kontra Intelijen

SAYA mengikuti perkara suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ini sejak awal operasi tangkap tangan (OTT) hingga persidangan. Saya membaca Surat Dakwaan KPK, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), fakta persidangan, serta perkembangan media yang muncul setelah sidang.

Dan terus terang, saya mulai melihat sesuatu yang berbahaya, bahwa: ada jarak yang semakin lebar antara fakta persidangan dengan narasi publik yang dibangun.

Masalahnya bukan sekadar soal siapa tersangka. Tetapi, apakah negara masih bekerja berdasarkan pembuktian, atau mulai bekerja berdasarkan framing?

Fakta Sidang "Sales 1" Tidak Terbukti Diterima Dirjend

Dari persidangan yang sudah berjalan, ada satu fakta yang menurut saya sangat penting: Istilah “sales 1” atau “amplop kode 1” bukanlah istilah resmi negara. Itu hanyalah penamaan internal yang digunakan pihak Blue Ray Cargo.

Dan ini penting karena publik mulai diarahkan seolah “sales 1 = pasti Dirjen”. Padahal fakta persidangan tidak sesederhana itu. Dalam fakta sidang yang muncul, Orlando Hamonangan justru menerangkan bahwa amplop tersebut dipegang langsung oleh Rizal, itu bukan diterima oleh Dirjen Djaka Budhi Utama.

Ini perbedaan yang sangat fundamental dalam hukum pidana. Karena “disebut untuk” tidak sama dengan pengertian “diterima oleh”.

Di Sinilah Saya Melihat Terjadinya "Narrative Orchestration"

Yang membuat saya khawatir adalah: setelah fakta sidang itu muncul, sebagian media dan bahkan respons Ketua KPK justru mulai bergerak lebih jauh daripada fakta persidangan itu sendiri. Padahal sidang baru berjalan dua kali. Belum ada pembuktian final, pembacaan seluruh alat bukti, pemeriksaan silang lengkap, apalagi putusan pengadilan.

Tetapi opini publik sudah diarahkan seolah keterlibatan Dirjen adalah sesuatu yang hampir pasti.

Dalam metode kontra intelijen, ini disebut narrative orchestration, itu terjadi ketika opini publik dibangun lebih cepat daripada konstruksi pembuktian. Dan itu berbahaya!

Negara Hukum Tidak Boleh Bergerak Berdasarkan Labeling

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam asas due process of law, dan bahkan dalam prinsip universal fair trial, negara wajib bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan hubungan kausal. Bukan berdasarkan istilah internal, kode, atau persepsi media.

Kalau “sales 1” langsung diterjemahkan menjadi “Dirjen menerima”, maka itu bukan pembuktian. Itu labeling! Dan labeling seperti ini sangat berbahaya karena begitu publik percaya, kerusakan reputasi hampir tidak bisa dipulihkan.

Dalam Kontra Intelijen, Ini Disebut "Narrative Contamination"

Dalam ilmu kontra intelijen, ada istilah narrative contamination, yaitu ketika opini publik telanjur dibentuk berdasarkan konstruksi awal, padahal konstruksi internal negara sendiri bisa berubah seiring perkembangan bukti. Akibatnya, stigma tetap hidup, framing tetap berjalan, dan pihak yang belum tentu terkait tetap dianggap bersalah. Ini sangat tidak sehat bagi negara hukum.

Ketua KPK Harusnya Menjadi Penjaga Fakta, Bukan Komentator Opini

Saya harus bicara jujur. Dalam perkara sebesar ini, Ketua KPK idealnya menjaga disiplin pembuktian, menjaga keseimbangan informasi, dan memastikan seluruh komunikasi publik tetap sesuai fakta persidangan. Bukan malah ikut berselancar di ruang opini atau membangun persepsi yang melampaui fakta sidang.

Karena KPK bukan lembaga komentator. 

KPK adalah lembaga penegak hukum. Dan penegak hukum wajib tunduk pada KUHAP, asas praduga tak bersalah, dan fakta pembuktian.

Yang Terlihat Justru Systemic Control Failure

Kalau seluruh perkara ini dibaca dari perspektif Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ISSAI 3000, dan pola asesmen Badan Pemeriksa Keuangan atas DJBC selama bertahun-tahun, maka yang terlihat justru kegagalan pengendalian sistemik (systemic control failure). Karena:
- operator teknis terlalu dominan,
- jalur komunikasi terlalu informal,
- audit trail terlalu lemah,
- dan struktur intelijen terlalu tertutup.


Analisis Kontra Intelijen atas Perkara Tipikor Bea Cukai Pasca-OTT Februari 2026: Dua Pintu yang Belum Terbuka

Sebelumnya

Qurban dan Ekonomi Syariah yang Membumi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional