post image
Foto: Antara
KOMENTAR

Kebijakan pemerintah dalam mengerahkan kekuatan militer dan memobilisasi kekuatan cadangan sipil guna mengawal jalannya aksi unjuk rasa menuai gelombang protes keras. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara resmi mengecam keras langkah pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Komponen Cadangan (Komcad) dalam menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di beberapa titik strategis di wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026.

Mobilisasi personel bersenjata dan komponen pertahanan ini dipicu oleh terbitnya Surat Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS bertanggal 11 Juni 2026. Surat keputusan tersebut secara spesifik memerintahkan pengerahan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah tergabung dalam unsur Komponen Cadangan dari berbagai kementerian lembaga. Ratusan ASN ini diwajibkan untuk mengikuti Apel Siaga Komcad yang diselenggarakan di markas Kementerian Pertahanan tepat pada hari demonstrasi berlangsung.

Langkah sepihak dari otoritas pertahanan tersebut dinilai oleh Koalisi Masyarakat Sipil sebagai sebuah keputusan strategis yang sangat keliru dan mencederai asas demokrasi. Di dalam sebuah tatanan negara yang demokratis, pengerahan aparat militer dalam menghadapi aksi massa sipil seharusnya menjadi pilihan paling terakhir (last resort). Opsi pelibatan kekuatan bersenjata tersebut hanya boleh diambil apabila seluruh instrumen penegak hukum sipil telah dinyatakan benar-benar lumpuh atau tidak mampu lagi mengendalikan situasi keamanan yang ada.

Pihak koalisi yang terdiri dari belasan organisasi kemanusiaan dan hukum ini menyoroti adanya masalah serius terkait arah dan tujuan dari pemanfaatan Komcad itu sendiri. Berdasarkan cetak biru sistem pertahanan negara, instrumen Komcad sejatinya dibentuk sebagai elemen cadangan yang disiapkan secara khusus untuk memperkuat komponen utama, yakni TNI, dalam menghadapi ancaman fisik berskala besar dari luar. Oleh sebab itu, penggunaan armada Komcad wajib dilakukan melalui pertimbangan yang sangat matang, proporsional, akuntabel, serta bertumpu pada indikator ancaman negara yang valid.

Di samping itu, para aktivis menegaskan bahwa dalam sistem kenegaraan modern yang menjunjung tinggi supremasi sipil, setiap pergeseran instrumen pertahanan negara harus tunduk pada prinsip transparansi publik. Komcad dilarang keras untuk dikembangkan menjadi instrumen taktis kekuasaan yang dapat digerakkan secara sewenang-wenang hanya atas dasar kepentingan administratif ataupun kalkulasi politik praktis jangka pendek. Pengerahan yang terjadi pada tanggal 12 Juni tersebut justru mempertebal kekhawatiran publik bahwa Komcad mulai digeser fungsinya untuk mengurusi persoalan keamanan dalam negeri yang bukan merupakan ranah utamanya.

Kritik tajam turut diarahkan pada fakta bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi damai dan tidak dalam status darurat militer maupun peperangan dengan negara asing. Pihak koalisi menilai mobilisasi Komcad oleh Kementerian Pertahanan merupakan kekeliruan yang fatal karena situasi di lapangan sama sekali tidak memenuhi parameter ancaman sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Kondisi riil negara tidak sedang menghadapi agresi militer, pemberontakan bersenjata, infiltrasi wilayah, serangan siber destruktif, ataupun ancaman senjata pemusnah massal.

Ketiadaan argumentasi yang logis dari pemerintah mengenai indikasi ancaman kedaulatan memicu tanda tanya besar dari berbagai kalangan mengenai urgensi di balik apel siaga tersebut. Publik pun mulai mempertanyakan efektivitas kerja dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang secara konstitusional memegang mandat utama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Kebijakan pengerahan kekuatan pertahanan ini secara tidak langsung memunculkan kesan sinis seolah-olah TNI selaku komponen utama pertahanan dan Polri selaku penjaga keamanan domestik dinilai sudah tidak kompeten lagi dalam menjalankan tugas-tugas pokoknya.

Lebih jauh lagi, Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas melabeli tindakan pengerahan Komcad pada 12 Juni 2026 tersebut sebagai bentuk mobilisasi yang ilegal dan menabrak konstitusi. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku pada Pasal 63 ayat (1) UU PSDN, wewenang penuh untuk menetapkan status mobilisasi pertahanan berada mutlak di tangan Presiden, dengan syarat wilayah NKRI dalam keadaan darurat atau perang. Terlebih lagi, Pasal 63 ayat (2) undang-undang yang sama mewajibkan adanya persetujuan formal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga langkah Kemhan dalam masa damai ini dianggap melangkahi kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata sesuai Pasal 10 UUD NRI 1945.

Fenomena pelibatan aparat sipil berseragam Komcad ini juga dinilai menyimpan bahaya laten berupa potensi terjadinya gesekan sosial horisontal sesama warga negara. Anggota Komcad pada hakikatnya bukanlah prajurit militer aktif, melainkan warga sipil biasa yang berprofesi sebagai ASN dengan tugas pokok memberikan pelayanan publik kepada masyarakat luas. Mendorong mereka ke dalam arena pengamanan demonstrasi dinilai sebagai upaya membenturkan elemen sipil secara sengaja demi kepentingan membendung aspirasi publik mahasiswa.

Sebagai penutup, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan memandang bahwa peristiwa pengerahan kekuatan militer dan Komcad dalam merespons unjuk rasa mahasiswa mencerminkan kemunduran cara pandang penguasa terhadap esensi demokrasi. Pemerintah dinilai masih memelihara mentalitas otoriter yang melihat kritik serta penyampaian pendapat di muka umum bukan sebagai elemen korektif yang sehat bagi roda pemerintahan, melainkan sebagai ancaman nyata terhadap pertahanan negara yang harus diredam menggunakan kekuatan represif.


TNI Multifungsi dan Kegelisahan Demokrasi

Sebelumnya

Surya Wijaya: Soal “Reformasi Jilid II”, Qodari Cerminkan Kegagalan Komunikasi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional