Peran koperasi harus dikembalikan menjadi soko guru perekonomian nasional. Dalam konteks ini, sudah saatnya koperasi menggeser dominasi oligarki yang selama ini mendapatkan keuntungan terbesar dari penguasaan atas sumber daya alam nasional.
Demikian antara lain disampaikan Ketua Dewan Direktur Great Institute Dr. Syahganda Nainggolan ketika membuka diskusi bertajuk “Reaktualisasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945” di Westin Hotel, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2026.
Diskusi ini digelar GREAT Institute bersama dengan Kementerian Koperasi. Adapun Menteri Koperasi Ferry Juliantoro menjadi Keynote Speaker dalam diskusi itu.
Dalam sambutan pembukanya, Syahganda mengatakan, diskusi tersebut bertujuan membangun narasi mengenai gagasan ekonomi yang sedang diperjuangkan Presiden Prabowo, khususnya penguatan kembali Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan pembangunan nasional.
“Kami berusaha membangun narasi dan diskursus yang menjelaskan kepada publik pikiran-pikiran, paradigma, dan cita-cita Presiden Prabowo agar bisa diterima secara utuh. Momentum perubahan tatanan dunia ini harus dimanfaatkan Indonesia untuk membangun tatanan ekonomi baru, di mana koperasi menjadi agen pembangunan utama, bukan lagi kekuatan-kekuatan lama yang didominasi oligarki,” ujarnya.
Menurutnya, langkah pemerintah memperkuat koordinasi antara kebijakan moneter dan fiskal menunjukkan upaya memperkokoh kedaulatan negara. Ia menilai arah tersebut sejalan dengan semangat mengembalikan ekonomi nasional kepada amanat Pasal 33 UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila.
Syahganda juga menilai koperasi akan memegang peranan penting dalam mewujudkan keadilan sosial melalui pengelolaan berbagai program strategis pemerintah.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina GREAT Institute, Mohammad Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa pengembangan ekonomi sirkular dan pasar karbon ke depan akan dikolaborasikan dengan gerakan koperasi agar manfaat ekonominya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ke depan sudah ada kolaborasi yang kuat antara ekonomi sirkular, ekonomi pasar karbon dengan koperasi. Indonesia memiliki potensi besar sebagai pemasok karbon dan oksigen. Kami ingin memastikan keuntungan terbesar dari pasar karbon itu dinikmati rakyat melalui koperasi sebagai pengelola unit-unit karbon,” kata Jumhur.
Ia menjelaskan koperasi nantinya dapat mengelola kawasan hutan maupun mangrove yang didaftarkan dalam Sistem Registry Unit Karbon untuk kemudian diperdagangkan di pasar karbon.
“Saya ingin memastikan bahwa dalam pasar karbon keuntungan sebesar-besarnya kembali kepada rakyat, salah satunya melalui jalur koperasi sebagai unit usaha di pedesaan dan kehutanan,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Koperasi Ferry Juliantoro mengatakan diskusi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 sekaligus tindak lanjut arahan Presiden Prabowo mengenai penegasan garis ideologi ekonomi nasional.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah ingin menetapkan garis ideologi ekonomi negara sekaligus langsung mengimplementasikan transformasi ekonomi yang sesuai dengan ekonomi konstitusi dan ekonomi Pancasila. Acara ini ingin menerjemahkan perubahan besar yang ingin dilakukan Presiden,” jelas Ferry.
Ia berharap seluruh elemen bangsa dapat mendukung transformasi ekonomi yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945.
“Harapannya kita semua, bukan hanya Kementerian Koperasi tetapi seluruh pihak, mendukung gagasan Presiden untuk mengembalikan sistem, arah, dan praktik ekonomi yang liberal-kapitalistik kembali kepada ekonomi konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan Pancasila guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Menkop.



KOMENTAR ANDA