Masalahnya, selama ini masyarakat sering diminta memilah sampah, tetapi sistemnya tidak siap. Warga diminta memisahkan organik dan anorganik, tetapi truk sampah mencampur kembali semuanya. Kampanye kebersihan digelar, tetapi fasilitas pengolahan tidak tersedia. Bank sampah dibentuk, tetapi tidak selalu tersambung dengan industri daur ulang. TPS 3R dibangun, tetapi SDM, anggaran, dan perawatannya lemah. Akhirnya, sampah tetap berakhir di TPA.
Negara tidak boleh hanya menyuruh rakyat berubah. Negara harus menyediakan sistem agar rakyat bisa berubah.
Pemerintah telah mendorong target ambisius: 100 persen sampah terkelola pada 2028, dengan sebagian besar sampah diolah, sebagian dimanfaatkan melalui waste-to-energy, RDF, kompos, daur ulang, dan residu ditekan seminimal mungkin ke TPA. Target seperti ini memang berat, tetapi diperlukan. Negara tidak boleh terlalu lama berdamai dengan darurat sampah.
Meski begitu, teknologi bukan mantra ajaib. Waste-to-energy dapat menjadi bagian dari solusi, tetapi tidak boleh dijadikan obat tunggal. Insinerasi, RDF, dan teknologi termal membutuhkan biaya tinggi, standar emisi ketat, sampah dengan karakteristik tertentu, kepastian pasokan, dan tata kelola yang transparan. Jika sampah masih basah, tercampur, dan tinggi kandungan organik, proyek teknologi mahal bisa berubah menjadi beban fiskal baru.
Prinsipnya harus jelas: kurangi sampah dari sumber, pilah sejak rumah, olah organik sedekat mungkin dengan sumbernya, manfaatkan material yang masih bernilai, dorong daur ulang, gunakan RDF dan waste-to-energy untuk bagian yang tepat, dan jadikan TPA hanya sebagai tempat residu terakhir.
Di titik ini, sampah harus dilihat sebagai pintu masuk ekonomi sirkular. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, maggot, biogas, dan energi. Plastik dapat masuk ke industri daur ulang. Kertas, logam, kaca, dan tekstil dapat kembali menjadi bahan baku. RDF dapat menjadi bahan bakar alternatif industri. Bank sampah, koperasi, UMKM daur ulang, startup lingkungan, dan komunitas lokal dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi hijau.
Inilah peluang besar yang sering luput: sampah bukan hanya biaya, tetapi juga sumber nilai. Jika dikelola dengan baik, sektor persampahan dapat menciptakan lapangan kerja hijau bagi operator, teknisi, pemilah, pengangkut, pengelola fasilitas, pelaku UMKM daur ulang, peneliti, pengembang teknologi, dan pekerja komunitas. Selama ini, pemulung dan pekerja informal persampahan telah menjadi tulang punggung diam-diam ekonomi daur ulang. Dalam Indonesia Emas, mereka tidak boleh terus berada di pinggir. Mereka harus diberi perlindungan, pelatihan, akses kesehatan, kemitraan, dan pengakuan sebagai bagian dari ekonomi sirkular nasional.
Pembentukan BLUD khusus persampahan dapat menjadi terobosan daerah. Dengan BLUD, layanan sampah bisa lebih fleksibel, profesional, dan cepat. Namun, BLUD tidak boleh menjadi ruang baru rente dan monopoli. Tata kelolanya harus transparan. Tarif harus wajar. Kontrak harus berbasis kinerja. Data tonase harus terbuka. Pengadaan harus diawasi. Publik harus dapat mengetahui berapa sampah masuk, berapa yang diolah, berapa yang menjadi residu, berapa biaya dikeluarkan, dan siapa operatornya.
Sebab dalam banyak kasus, persoalan lingkungan bukan hanya masalah teknologi, melainkan masalah tata kelola. Regulasi pusat tidak selalu terhubung dengan daerah. Target nasional tidak selalu diterjemahkan dalam anggaran daerah. Proyek dibangun, tetapi tidak dirawat. Peralatan dibeli, tetapi tidak dioperasikan. Masyarakat diminta berubah, tetapi fasilitas tidak tersedia. Akhirnya, lingkungan kembali menjadi korban dari pembangunan yang terfragmentasi.
Asta Cita Hijau membutuhkan orkestrasi negara. Pemerintah pusat menetapkan arah, standar, insentif, dan pengawasan. Pemerintah daerah menjalankan layanan dasar dengan sungguh-sungguh. Industri bertanggung jawab atas produk dan kemasannya melalui prinsip extended producer responsibility. Lembaga keuangan membiayai proyek hijau yang layak. Kampus menyiapkan riset dan SDM. Komunitas membangun kesadaran. Media mengawasi. Masyarakat ikut mengubah perilaku.
Tanpa orkestrasi, agenda hijau hanya akan menjadi jargon. Dengan orkestrasi, ia dapat menjadi mesin baru pembangunan.
Pada akhirnya, Indonesia Emas 2045 harus diberi makna baru. Ia bukan hanya Indonesia yang kaya, tetapi Indonesia yang bersih. Bukan hanya Indonesia yang industrial, tetapi Indonesia yang hijau. Bukan hanya Indonesia yang digital, tetapi Indonesia yang transparan dalam mengelola alam. Bukan hanya Indonesia yang infrastrukturnya luas, tetapi Indonesia yang tanah, air, udara, hutan, dan lautnya tetap sehat.
Pertumbuhan ekonomi 5,6 persen pada Kuartal I-2026 adalah modal awal yang baik. Tetapi masa depan Indonesia tidak cukup ditentukan oleh angka pertumbuhan semata. Ia juga ditentukan oleh kemampuan bangsa ini menjaga kualitas hidup rakyat dan keberlanjutan alamnya.
Pada 2045, kita tidak ingin hanya berkata bahwa Indonesia telah menjadi negara maju. Kita ingin berkata bahwa Indonesia menjadi negara maju dengan cara yang benar. Tanahnya tetap memberi kehidupan. Airnya tetap mengalir jernih. Udaranya tetap sehat. Hutannya tetap berdiri. Lautnya tetap menjadi sumber rezeki. Sampahnya terkendali. Rakyatnya sejahtera. Negaranya berdaulat.
Indonesia Emas tidak boleh menjadi Indonesia yang kaya tetapi rusak. Indonesia Emas harus menjadi Indonesia yang maju, hijau, bersih, adil, dan bermartabat.
Itulah Asta Cita Hijau: jalan pembangunan yang menyatukan ekonomi dan ekologi, pertumbuhan dan keberlanjutan, kesejahteraan dan tanggung jawab antargenerasi. Sebab bumi bukan warisan yang boleh dihabiskan, melainkan amanah yang harus dijaga.




KOMENTAR ANDA