Di sinilah Asta Cita Presiden Prabowo Subianto diuji.
Asta Cita berbicara tentang kemandirian, ketahanan pangan, energi, hilirisasi, pemerataan, dan pembangunan berkelanjutan. Tetapi semua agenda besar itu membutuhkan fondasi ekologis. Ketahanan pangan tidak mungkin berdiri kokoh di atas lahan yang rusak. Energi tidak bisa disebut berdaulat jika membayar mahal dengan deforestasi dan emisi. Hilirisasi industri akan kehilangan legitimasi jika mengabaikan jejak lingkungan. Pertumbuhan ekonomi akan rapuh jika dibangun dengan cara menguras modal alam.
Dengan kata lain, lingkungan hidup bukan urusan pinggiran dalam Asta Cita. Ia adalah prasyarat.
Maka, sekat kanal di Kuala Kampar adalah ujian kecil untuk agenda besar. Apakah Asta Cita akan berhenti sebagai dokumen visi, atau turun menjadi disiplin kebijakan di lapangan? Apakah pembangunan berkelanjutan hanya menjadi bahasa pidato, atau benar-benar mengubah cara negara mengelola hutan, gambut, air, tanah, dan ruang hidup rakyat?
Setidaknya ada tiga ujian yang harus dijawab.
Pertama, ujian anggaran. Pertobatan ekologis harus terlihat dalam APBN dan APBD. Sekat kanal perlu dibangun, dirawat, dipantau, dan diperbaiki. Restorasi gambut membutuhkan pembiayaan jangka panjang, bukan hanya dana darurat ketika api sudah menyala. Negara harus berani menggeser cara berpikir: mencegah kebakaran jauh lebih murah daripada memadamkan bencana. Dalam konteks ini, BPDLH sebagai dompet hijau negara juga harus makin strategis: bukan hanya menampung dana lingkungan, tetapi memastikan pembiayaan hijau benar-benar sampai ke daerah, komunitas penjaga hutan, desa gambut, dan kelompok masyarakat yang bekerja menjaga alam.
Kedua, ujian koordinasi. Gambut tidak mengenal batas meja birokrasi. Ia tidak peduli apakah sebuah kawasan berada di bawah kewenangan kementerian ini atau lembaga itu. Karena itu, restorasi gambut tidak boleh berjalan sektoral. Kementerian Lingkungan Hidup tidak bisa bekerja sendirian. Harus ada sinkronisasi dengan BRGM, ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemegang izin, desa, dan masyarakat. Tanpa koordinasi, satu kanal disekat di satu tempat, tetapi kanal lain terus mengeringkan gambut di tempat lain. Satu tangan memulihkan, tangan lain merusak.
Ketiga, ujian keadilan ekonomi warga. Ini yang sering dilupakan. Masyarakat di sekitar gambut tidak boleh hanya diberi ceramah agar tidak membakar. Mereka membutuhkan pilihan ekonomi yang masuk akal. Selama membakar lahan dianggap paling murah, paling cepat, dan paling mungkin dilakukan, larangan saja tidak cukup. Negara harus menyediakan alternatif: agroforestri gambut, pembayaran jasa lingkungan, dukungan usaha ramah gambut, akses pasar, pendampingan teknologi, serta insentif bagi desa dan komunitas yang berhasil menjaga wilayahnya dari api.
Di sinilah prinsip keadilan ekologis menjadi penting. Jangan sampai rakyat kecil menjadi pihak yang paling sering disalahkan, sementara struktur izin, industri, dan tata guna lahan yang lebih besar luput dari koreksi. Pertobatan ekologis harus adil: tegas kepada perusak besar, tetapi hadir memberi jalan hidup bagi masyarakat kecil.
Emil Salim sejak awal mengajarkan bahwa pembangunan tidak boleh hanya menguntungkan generasi hari ini sambil meninggalkan tagihan kepada generasi mendatang. Ini yang disebut keadilan antargenerasi. Anak cucu kita berhak mewarisi udara yang sehat, air yang bersih, hutan yang hidup, dan tanah yang tidak terbakar. Mereka tidak boleh hanya menerima sisa: lubang tambang, sungai tercemar, hutan gundul, gambut kering, dan utang ekologis yang tidak mereka buat.
Karena itu, ukuran kemajuan Indonesia seharusnya tidak hanya berapa persen ekonomi tumbuh, berapa banyak investasi masuk, atau berapa panjang infrastruktur dibangun. Ukuran kemajuan juga harus mencakup pertanyaan yang lebih mendasar: berapa banyak hutan yang masih berdiri? Berapa banyak gambut yang kembali basah? Berapa banyak sungai yang pulih? Berapa banyak desa yang hidup dari menjaga alam, bukan merusaknya?
Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin tidak selalu populer dalam politik elektoral. Tetapi ia menentukan umur panjang sebuah bangsa.
Langkah Jumhur di Kuala Kampar patut diapresiasi. Ia memberi tanda bahwa negara mulai berbicara dengan bahasa yang benar: pertobatan, pemulihan, dan tanggung jawab. Tetapi apresiasi saja tidak cukup. Justru karena langkah itu penting, ia harus dijaga agar tidak berhenti sebagai simbol.
Pertobatan ekologis yang sejati bukan pohon yang ditanam di depan kamera. Ia adalah regulasi yang ditegakkan ketika kamera sudah pergi. Ia adalah anggaran restorasi yang tidak dipotong ketika fiskal mengetat. Ia adalah koordinasi lintas lembaga yang tidak berhenti pada rapat. Ia adalah keberanian menolak izin yang merusak. Ia adalah kesediaan memberi insentif kepada warga yang menjaga alam. Ia adalah perubahan cara negara menghitung pembangunan: dari sekadar mengejar pertumbuhan menuju mewariskan kehidupan.
Emil Salim telah menyalakan lentera pemikiran itu sejak lama. Jumhur Hidayat kini membawa lentera itu ke lapangan gambut Riau. Presiden Prabowo dengan Asta Cita memiliki kesempatan menjadikannya kebijakan negara yang konsisten.
Kuala Kampar hari ini bukan hanya sebuah desa di pesisir Riau. Ia adalah cermin. Dari sana kita bisa melihat apakah Indonesia masih menjadi bangsa yang menghabiskan warisan alamnya, atau mulai belajar menjadi bangsa yang mewariskan masa depan.
Sebab pada akhirnya, kemakmuran sejati bukan hanya tentang apa yang berhasil kita ambil dari bumi. Kemakmuran sejati adalah tentang apa yang masih bisa kita tinggalkan untuk anak cucu nanti.




KOMENTAR ANDA