Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) telah mengadopsi Resolusi “Accountability on Crimes against Peacekeepers” atau “Tanggung Jawab terhadap Kejahatan terhadap Pasukan Penjaga Perdamaian” dalam sidang yang diselenggarakan Selasa pagi, 23 Juni 2026.
Resolusi yang disepakati secara unanimous oleh ke-15 anggota DK PBB itu disponsori 150 negara lainnya, termasuk Indonesia.
Pembahasan resolusi ini dilakukan setelah serangan yang dialami batalion Indonesia yang sedang bertugas di bawah bendera Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di selatan Lebanon pada 29 dan 30 Maret 2026. Dua peristiwa yang terpisah itu menewaskan empat anggota TNI dan melukai beberapa lainnya. Satu dari empat anggota TNI yang tewas meninggal dunia dalam perawatan.
Resolusi yang disetujui itu memperkuat akuntabilitas atau kewajiban untuk bertanggung jawab atas kejahatan terhadap personel pasukan penjaga perdamaian (peacekeepers). Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran mendalam mengenai rendahnya tingkat penuntutan terhadap pelaku kekerasan yang selama ini menciptakan lingkungan impunitas.
Duta Besar Indonesia untuk PBB, Umar Hadi, dalam keterangan kepada redaksi, Rabu, 24 Juni 2026, mengatakan bahwa resolusi ini mengutuk keras segala bentuk serangan terhadap personel dan fasilitas PBB, serta menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
“PBB mencatat adanya eskalasi signifikan dalam jumlah dan kecanggihan serangan, termasuk penggunaan alat peledak rakitan (IED) serta teknologi baru seperti pesawat nirawak (UAS) oleh kelompok bersenjata,” ujarnya.
Dalam resolusi itu disebutkan bahwa negara tuan rumah (host state) memegang tanggung jawab utama dalam menjamin keselamatan personel PBB serta memfasilitasi pelaksanaan mandat misi. Negara tuan rumah dituntut untuk mengambil langkah nyata dalam menginvestigasi setiap tindakan kekerasan dan membawa pelakunya ke pengadilan sesuai hukum nasional dan kewajiban internasional.
Untuk mendukung proses hukum, rancangan resolusi ini meminta Sekretaris Jenderal PBB memastikan bahwa misi perdamaian segera mencatat fakta-fakta insiden secara jelas. Catatan tersebut kemudian harus tersedia untuk membantu penyelidikan yang dilakukan oleh negara tuan rumah.
PBB juga mendorong pemberian bantuan teknis dan pembangunan kapasitas bagi institusi hukum, kejaksaan, dan peradilan negara tuan rumah. Bantuan ini ditujukan agar lembaga penegak hukum setempat lebih cakap dalam mengusut kasus-kasus kekerasan terhadap personel PBB.
Selain itu, negara-negara penyumbang pasukan dan polisi didorong untuk mengirimkan personel investigasi terlatih secara sukarela. Langkah ini diharapkan dapat membantu negara tuan rumah dalam proses penyelidikan jika diminta.
Guna memperkuat koordinasi, resolusi ini menginstruksikan Sekretaris Jenderal untuk menunjuk seorang pejabat senior sebagai focal point khusus. Pejabat ini akan bertugas meningkatkan efektivitas mekanisme akuntabilitas dan mengoordinasikan upaya pencegahan serta penuntutan kasus di seluruh sistem PBB.
Terkait transparansi, Sekretaris Jenderal diminta untuk menyampaikan laporan tahunan kepada Dewan Keamanan mengenai status investigasi dan penuntutan kasus kekerasan terhadap peacekeeper. Laporan tersebut juga harus mencakup informasi mengenai langkah-langkah yang telah diambil oleh Sekretariat PBB.
Laporan pertama dijadwalkan akan diserahkan dalam kurun waktu 120 hari setelah resolusi ini diadopsi. Dokumen ini nantinya juga akan menyertakan opsi-opsi rekomendasi mengenai langkah ke depan untuk dipertimbangkan oleh Dewan Keamanan.
Sebagai bagian dari laporan tersebut, Sekretaris Jenderal akan melampirkan pembaruan informasi dari negara tuan rumah mengenai kemajuan investigasi. Melalui serangkaian langkah ini, Dewan Keamanan menegaskan tekadnya untuk memperkuat akuntabilitas demi menjaga keselamatan para penjaga perdamaian di lapangan.
“Pada pokoknya Resolusi DK PBB ini membuka jalan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak pihak yang melakukan serangan kepada personil atau fasilitas pasukan perdamaian PBB, seperti yang terjadi terhadap pasukan UNIFIL di Lebanon bulan Maret yang lalu. Resolusi ini diharapkan dapat memberikan perlundungan hukum lebih kuat kepada personil pasukan perdamaian PBB dimanapun mereka bertugas,” demikian Dubes Umar Hadi.




KOMENTAR ANDA