Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia akhirnya memberikan klarifikasi terkait maraknya diskusi di media sosial mengenai keberadaan warga negara Israel di Bali. Diskusi ini mencuat setelah sejumlah aktivis pro-Palestina dan influencer internasional menyoroti aktivitas warga Israel yang berlibur di Pulau Dewata.
Eko Budianto, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan di Direktorat Jenderal Imigrasi, menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme utama yang memungkinkan warga negara Israel bisa masuk ke wilayah Indonesia.
Mekanisme pertama adalah melalui proses permohonan visa standar yang sangat ketat. Menurut Eko, permohonan visa dari negara-negara yang memerlukan validasi khusus, termasuk Israel, harus melewati proses verifikasi mendalam yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Ia menegaskan bahwa persetujuan visa untuk kategori ini tidak diputuskan oleh pihak imigrasi sendirian. Proses tersebut memerlukan keterlibatan, pertimbangan, dan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kementerian Dalam Negeri.
Eko menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang ketat tersebut, jumlah warga negara Israel yang berhasil masuk ke Indonesia melalui prosedur visa standar sangatlah minim.
Selain mekanisme visa standar, Eko mengungkapkan cara kedua yang sering digunakan oleh warga Israel, yaitu menggunakan paspor dari negara lain yang mereka miliki. Hal ini dimungkinkan karena banyak negara, terutama di Eropa, mengakui prinsip dwi-kewarganegaraan atau multi-kewarganegaraan.
Ia menjelaskan bahwa sistem imigrasi Indonesia dalam memverifikasi visa dan menerima warga negara asing berpatokan pada kebangsaan (nationality) yang tertera pada paspor yang digunakan, bukan pada tempat kelahiran pemohon.
Berdasarkan verifikasi data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), pihak imigrasi menemukan bahwa sejumlah warga yang memiliki kewarganegaraan Israel masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor dari negara ketiga.
Hasil pengecekan data di SIMKIM menunjukkan adanya penggunaan paspor dari negara-negara seperti Portugal, Jerman, dan Yunani untuk masuk ke Indonesia. Individu-individu tersebut masuk menggunakan dokumen dari negara yang memang memiliki pengaturan visa yang diizinkan untuk masuk ke Indonesia.
Penjelasan ini disampaikan menyusul viralnya video dan unggahan di media sosial yang menunjukkan aktivitas warga Israel di Bali. Beberapa pihak bahkan mengklaim adanya kelompok media sosial yang berbagi informasi mengenai cara masuk ke Indonesia, yang memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk para aktivis pro-Palestina.



KOMENTAR ANDA