post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

PENERIMAAN pajak pada Semester I 2026 membuat masyarakat tercengang. Pemerintah melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp1.035,7 triliun, meningkat 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Apakah mungkin penerimaan pajak meningkat sebesar itu hanya dalam satu tahun, sedangkan aktivitas ekonomi tidak menunjukkan pertumbuhan yang spektakuler? Ekonomi riil hanya tumbuh sekitar 5 persen. Pertumbuhan ekonomi nominal, setelah memperhitungkan kenaikan harga, juga hanya sekitar 9,6 persen.

Karena itu, pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 24,6 persen perlu dibedah lebih lanjut.

Angka yang disampaikan Menteri Keuangan dalam laporan APBN KiTa merupakan penerimaan pajak neto, bukan penerimaan pajak bruto. Penerimaan pajak neto adalah seluruh pembayaran pajak yang masuk ke kas negara setelah dikurangi restitusi yang dibayarkan kembali kepada wajib pajak.

Pada Semester I 2026, penerimaan pajak neto mencapai Rp1.035,7 triliun, meningkat 24,6 persen dari sekitar Rp831,2 triliun pada Semester I 2025. Inilah angka yang diumumkan pemerintah sebagai pertumbuhan penerimaan pajak.

Namun, penerimaan pajak bruto memberikan gambaran yang berbeda.

Penerimaan pajak bruto Semester I 2026 mencapai sekitar Rp1.206,9 triliun, terdiri atas penerimaan pajak neto sebesar Rp1.035,7 triliun dan restitusi sebesar Rp171,2 triliun. Pada Semester I 2025, penerimaan pajak bruto sekitar Rp1.081,1 triliun.

Dengan demikian, penerimaan pajak bruto hanya tumbuh sekitar 11,6 persen. Kenaikan ini masih dapat dijelaskan oleh pertumbuhan ekonomi nominal sebesar sekitar 9,6 persen.

Lalu, mengapa penerimaan pajak neto dapat melonjak 24,6 persen?

Jawabannya terletak pada restitusi.

Pembayaran restitusi pada Semester I 2026 hanya mencapai Rp171,2 triliun, turun 31,5 persen dibandingkan sekitar Rp249,9 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Artinya, pemerintah membayar restitusi hampir Rp79 triliun lebih sedikit.

Hubungan ketiga angka tersebut sangat sederhana:

Penerimaan pajak bruto - restitusi = penerimaan pajak neto

Karena itu, penerimaan pajak neto dapat meningkat bukan hanya karena pembayaran pajak bertambah, tetapi juga karena restitusi yang dibayarkan berkurang. Semakin kecil restitusi yang dibayar, semakin besar penerimaan pajak neto yang tercatat.

Inilah yang menjelaskan mengapa penerimaan pajak bruto hanya tumbuh sekitar 11,6 persen, sedangkan penerimaan pajak neto yang diumumkan pemerintah tumbuh 24,6 persen.

Dengan kata lain, lonjakan penerimaan pajak neto tersebut tidak seluruhnya berasal dari kenaikan pembayaran pajak. Sebagian besar selisih pertumbuhan itu berasal dari penurunan pembayaran restitusi.

Restitusi adalah hak wajib pajak

Penerimaan pajak bruto mencakup seluruh pembayaran pajak yang masuk ke kas negara. Dalam pelaksanaannya, pembayaran tersebut dapat melebihi jumlah pajak yang sebenarnya terutang menurut peraturan perundang-undangan.

Kelebihan pembayaran dapat terjadi karena pajak dipungut atau dipotong terlebih dahulu, sedangkan besarnya kewajiban pajak baru dihitung kemudian. Dalam Pajak Pertambahan Nilai, kelebihan bayar juga dapat terjadi ketika pajak masukan yang telah dibayar lebih besar daripada pajak keluaran yang dipungut.

Kelebihan pembayaran tersebut bukan penerimaan negara. Uang itu tetap merupakan milik wajib pajak dan harus dikembalikan melalui mekanisme restitusi setelah jumlahnya ditetapkan sesuai ketentuan.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur hak wajib pajak untuk memperoleh kembali kelebihan pembayaran tersebut. Bahkan, pemerintah wajib memberikan imbalan bunga apabila pengembaliannya dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa restitusi bukan bantuan, subsidi, atau kemurahan hati pemerintah. Restitusi adalah pengembalian uang milik wajib pajak.

Pemerintah tentu berhak memeriksa permohonan restitusi untuk memastikan bahwa jumlah yang diajukan benar dan tidak berasal dari transaksi fiktif atau rekayasa perpajakan. Namun, pemeriksaan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menahan pengembalian yang sudah memenuhi ketentuan.


IKN Mengurai Benang Kusut Pengentasan Kemiskinan

Sebelumnya

Respons Presiden Prabowo

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekbis